I know where i am going, and i know the truth, and i dont have to be what you want me to be. I am free to be what i want. (Muhammad Ali)
View on Path
I know where i am going, and i know the truth, and i dont have to be what you want me to be. I am free to be what i want. (Muhammad Ali)
View on Path
FILSAFAT HUKUM
24 Maret 2008
Literatur
1. Dasar-dasar filsafat hukum (lilarisidi)
2. Filasafat Hukum (Sutisno)
3. Dialektika Hukum Dan moral
Filsafat adalah
Phylos = Cinta
Sofia = Kebijaksanaan
Phyloshopya : Cinta kebijaksanaan,
Filsafat : mencintai kebijaksanaan,
Filosof : orang yang mencintai kebijaksanaan,
Orang sufi : orang yang bijaksana.
Mengapa Filsafat hukum itu penting dan diletakkan diakhir semester ?
Karena Filsafat hukum penutuik kaji (bahasa Minang), berarti menutup kaji dari pelajaran hukum yang telah diterima selama ini..
Objek filsafat hukum adalah Ilmu hukum.
Cara berfikir filsafat itu adalah :
1. Kritis
2. Objektif
3. Mendalam
Oleh sebab itu pertanyaan filsafat tidak bersifat fenomena tapi mengenai yang bersifat hakekat atau nilai dari sesuatu.
Jadi berbicara tentang filsafat adalah berbicara tentang nilai dari sesuatu.
Dalam Pengertian Ilmu Filsafat Bersifat :
1. Metodis
Filsafat mempunyai metode tertentu karena dapat dikaji, dapat diselidiki secara ilmiah
2. Sistematis
Filsafat punya kerangka – kerangka yang jelas
3. Koheren
Dia mempunyai keterkaitan- keterkaitan
Dari ketiga sifat filsafat tersebut diatas maka filsafat menjadi ilmu yang universal
Dalam Arti Pandangan hidup Filsafat Adalah :
Petunjuk arah kegiatan aktifitas manusia dalam segala bidang kehidupan.
Oleh Karena itu filsafat memiliki paling tidak 3 sifat pokok dan 1 sifat tambahan :
Ketika berfikir filsafat tidak hanya melihat dari satu sisi tapi melihatnya dari berbagai aspek.
Sifat menyeluruh mengandung arti bahwa cara berfikir filsafat tidaklah sempit dan selalu melihat suatu persoalan atau permasalahan dari tiap sudut yang ada/ segala aspek.
Tidak hanya melihat dari kulit luar tapi juga secara mendasar dan mendalam, setiap aspek dianalisis secara mendalam sampai keakar – akarnya
Kajian dalam filsafat tidak dapat langsung di temukan dalam sekali kajian tapi melalui beberapa hal seperti :
maka baru di dapat kebenaran yang dicari.
Spekulatif yang dilakukan dalam filsafat hukum harus memiliki dasar-dasar yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah
Sifat atau ciri Tambahan Adalah :
Yang Artinya pengendapan dari apa yang dipikirkan secara berulang-ulang dan mendalam (Kontenplasi). Pengendapan itu dilakukan untuk memperoleh pengetahuan atau jawaban atas pertanyaan yang lebih jauh lagi dan ini dilakukan secara terus menerus
Perbedaan filsafat barat dan timur
Terletak pada cara berfikirnya
Filsafat Timur :
Cara Berfikirnya bersifat Sekolatif yang artinya Pasrah, terbatas, menerima apa adanya
Filsafat Barat
Cara Berfikirnya bersifat spekulatif yang artinya tiada batasnya dan berani mencoba .
Filsafat Adalah cara berfikir yang kritis dan mendalam
Filsafat hukum dalam pelajaran atau ilmu pengetahuan yang ada sangat di perlukan apalagi disaat timbul suatu pertanyaan dimana teori dari ilmu pengetahuan tersebut tidak mampu menjawab.
Filsafat Adalah
Ilmu yang akan membantu setiap ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu itu sendiri jadi dapat diartikan filsafat merupakan dewa penyelamat dari ilmu2 yang ada, krn disaat teori-teori dari ilmu-ilmu yang ada tidak mampu menjawab maka filsafat lah yg akan membantu menjawabnya. Filsafat ada pada setiap ilmu-ilmu yg ada.
Filsafat hukum dan ilmu-ilmu yang lain merupakan bagian dari ilmu filsafat
Buktinya :
Umum
Ada Ada Mutlak
Ada Khusus Alam
Ada Nisbi Antropologi
Manusia Etika= Hukum = Filsafat hukum
Logika
Cara Berfikir Filosof adalah untuk kebajikan tanpa tedensi, yang ada hanya kebenaran.
Pentingnya ahli hukum mendalami filsafat hukum adalah
Agar seorang ahli hukum nantinya dapat berfikir dengan /secara kritis, objektif, dan mendalam.
Beda Ilmu Pengetahuan yg ada dengan filsafat yaitu
Terletak pada sifatnya
– Ilmu Pengetahuan : Sifatnya fenomena
– Filsafat : bersifat mendasar dan mendalam.
Filsafat hukum mengajar kan orang berfikir secara Prediktif
Yaitu memprediksi, mengkaji apa yang akan terjadi di depan dengan dasar dari gejala2 yang terjadi pada saat ini.
31 Maret 2008
Kedudukan Filsafat Hukum dalam ilmu filsafat
Filsafat pada intinya menjelajahi pertanyaan “Apa, Bagaimana, dan darimana” Oleh karena itu dengan pertanyaan ini orang mencari sebab akibat yang di dapat dari :
Sains
Ilmu pengetahuan hanya berbicara sebatas sesuatu yang dapat diindrakan berarti berbicara secara fenomena maka yang dibicarakan “kenapa”. Kenapa menyatakan sebab.
Yang ada dibalik fenomena adalah : Nilai-nilai atau hakekat,
Jadi filsafat hukum adalah
Mencari nilai2 sesuatu dibalik fenomena ilmu hukum.
FUNGSI Filsafat :
1. Filsafat sebagai ilmu pengetahuan
Berfungsi membantu ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan yang tidak dapat terjawab dari ilmu pengetahuan tersebut.
2. Filsafat sebagai pandangan hidup
Membantu manusia dalam mengarahkan aktifitas – aktivitas kehidupan manusia, berperan sebagai kompas dalam kehidupan manusia
Oleh karena itu banyak yang berpendapat filsafat berfungsi sebagai : Central Aktifity dimana Filsafat akan mengarahkan aktifitas manusia. Adapun filsafat mencakup pertanyaan mengenai makna – makna kebenaran dan hubungan logis diantara ide – ide dasar yang tidak dapat dipecahkan dengan ilmu empiris karena kadangkala persoalan- persoalan itu membutuhkan pemikiran yang mendalam.
Filsafat hukum akan membangun cara berfikir seorang ahli hukum untuk tidak berfikir secara empiris tetapi melihat dari berbagai sisi.
FILSAFAT HUKUM
Pengertian Filsafat Hukum
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yakni :
1. Filsafat tingkah laku atau etika
Karena tingkah laku atau etika dinamakan hukum maka disebut filsafat hukum
Filsafat hukum mengkaji tingkah laku manusia yang berasal dari fenomena2 yang terjadi didalam kehidupan manusia.
Objek filsafat hukum adalah hukum
Filsafat hukum dengan ilmu hukum
Persamaan
Terletak pada objek materianya yaitu tingkah laku manusia
Perbedaan
Terletak pada Objek forma yaitu nilai-nilai dan hakekat
Ilmu hukum hanya memberikan jawaban sepihak dan hanya melihat gejala – gejala hukum sebatas yang dapat dilihat oleh panca indra mengenai perbuatan – perbuatan manusia dan kebiasaan – kebiasaan manusia sementara itu pertimbangan nilai dari hakekat tsb luput dari penilaian – penilaian.
Norma hukum Tidak termasuk dunia kenyataan tapi masuk ke dalam sains (realita) atau solen (idealita).
Jadi dalam kajian ilmu hukum sain masuk dalam realita ilmu pengetahuan sedangkan Solen masuk dalam realita filsafat.
Sain harus mengacu pada sollin
llmu hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Ilmu tentang Norma (Norm Wissenchaft)
Ilmu tentang norma antara lain membahas tentang perumusan norma hukum kemudian apa yang dimaksud dengan norma hukum
2. Ilmu tentang pengertian Hukum (Kampushesyen)
Antara lain membahas tentang Masyarakat hukum, subjek hukum
Keduanya disebut dengan ilmu Dogmatig
Ciri dog matig hukum : Teoritis rasional dengan mengunakan logika
3. Ilmu tentang kenyataan Hukum (Tatsachen Wissenschaft)
Ilmu tentang kenyataan ,ilmu ini mempelajari tentang kenyataan – kenyataan yang terjadi dalam masyarakat yaitu sesuatu yang sebenarnya sudah ada dalam masyarakat
Dari perbandingan tersebut tampak bahwa filsafat tidak dimasuk kan dalam cabang dari ilmu hukum tapi masuk dalam teori ilmu hukum (legal Theori) mengapa tidak masuk dalam cabang ilmu hukum karena filsafat mempelajari fenomena – fenomena.
14 April 2008
Batas – batas Filsafat hukum dan ilmu hukum
Filsafat hukum termasuk dalam filsafat
Merupakan bagian dari filsafat bukan bagian dari hukum
Dalam filsafat adalah filsafat hukum adanya merupakan bagian dari Filsafat etika
Filsafat dibagi dalam 2 bagian :
1. Filsafat yang umum teoritis
2. Filsafat yang khusus praktis
Filsafat adalah
Induk dari segala ilmu sedangkan ilmu hukum bagian kecil dari ilmu hukum
Filsafat khusus praktis terbagi 2 :
a. Abstrak
b. Kongkrit
Ilmu hukum berbicara tentang realita, kenyataan. Ilmu hukum tidak berbicara tentang hal2 yang abstrak
Ex :
Hukum perjanjian ada karena manusia melakukan perjanjian hukum perkawinan ada karena adanya perkawinan
Filsafat yang khusus praktis
Berbicara yang sesungguhnya ada
a. Khusus abstrak
– mempunyai sifat yang umum universal
– tidak tergantung pada ruang dan waktu
– tidak melekat pada waktu
b. Khusus konkrit
– bergantung pada ruang dan waktu (hukum positif)
ex :
Pembunuh pertama di dunia adalah qabil, dia membunuh habil. Hal ini terjadi karena Qabil tidak mendapat keadilan, jadi keadilan merupakan hak yang disukai oleh masyarakat
– Norma aturan adil adalah bersifat konkrit
Ilmu hukum
– Filsafat khusus konkrit
– Karena norma – konkrit yang dulu sesuai belum tentu sekarang bisa diterima
Filsafat yang kongkrit adalah
Filsafat yang diselenggarakan di dalam setiap ilmu pengetahuan yang terikat atau melekat pada hasil – hasil ilmu pengetahuan oleh karena itu sering disebut sebagai filsafat yang hanya mempunyai sifat konstruksi artinya memberi dasar- dasar yang umum dari setiap ilmu pengetahuan yang bersangkutan
Aspek Filsafat
– orang takut hukum karena butuh hukum
Aspek teori ilmu hukum
– orang takut hukum karena takut dihukum
Batas antara filsafat yang khusus kongkrit dengan filsafat yang khusus abstrak seringkali tidak diingat oleh sarjana yang bersangkutan, terutama oleh para sarjana yang keahliannya terletak di dalam ilmu pengetahuan yang besangkutan saja.
Filsafat hukum yang pada pokoknya didasarkan pada ilmu hukum merupakan filsafat yang hanya bersifat konstruksi
Kajian terhadap ilmu hukum ada 2 :
1. ilmu hukum ( konstruksi )
– Basisnya ilmu hukum tapi mengkaji filsafat
– lmu hukum menyesuaikan filsafat
2. ilmu filsafat
– Basicnya filsafat tapi mengkaji ilmu hukum
– yang sempurna/sebaiknya
orang hukum mengkaji sosiologi hasilnya dangkal
orang sosiologi mengkaji hukum hasilnya dalam
Filsafat yang bersifat praktis konkrit mulai berkembang pada abad 19 dan awal abad 20 Masehi mengenai sistim-sistim modern dan uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa batas antara filsafat hukum dan ilmu hukum ialah :
Ilmu hukum
Termasuk ilmu pengetahuan mengenai hukum positif atau hukum INGCONGKRITO, jadi objek adalah hukum positif. Oleh karena itu bersifat universal
Filsafat hukum
Mengenai hukum dalam arti abstrak (IN ABSTRACTO) yang termasuk dalam filsafat abstrak khusus praktis, jadi Objek filsafat hukum adalah hukum secara abstrak dimana kajian filsafat hukum sekarang sama dengan masa lalu maka disebut universal
Filsafat hukum dalam arti abstrak dapat dibagi dalam 2 lingkungan
1. Lingkungan yang merupakan dasar dari hukum Positif atau hukum dalam arti kongkrit dengan demikian hal – hal yang merupakan kesimpulan yang diperoleh melalui abstraksi yaitu abstraksi dari hal- hal sebagai hasil yang umum kolektif maka metoda filsafat hukum disini adalah Induktif
2. Lingkungan yang tidak melalui Induksi tetapi yang didasarkan atas pokok pangkal yang abstrak umum, Universal yang diambil dari hasil filsafat yang doperoleh dengan jalan deduksi.
Filsafat hukum yang termasuk dalam lingkungan yang kedua diatas baru berhadapan dengan :
1. Hukum yang abstrak umum yaitu hukum kodrat
2. Hukum yang tingkatnya lebih tinggi dari hukum kodrat yaitu keadilan
Oleh Karena itu dapat dikatakan adanya suatu hubungan yang terdapat antara filsafat hukum dan ilmu hukum sebab didalam fikiran kita terdapat hukum positif, hukum kodrat dan asas keadilan
Dengan demikian orang akan menempatkan hukum positif itu dalam rangkaian 2 hal yang abstrak ini yaitu :
Hukum positif sebagai penjelmaan yang khusus yang terikat pada waktu dan ruang tertentu dan hubungan antara objek ilmu hukum yang positif itu dengan objek filsafat hukum yang abstrak yaitu hukum kodrat dan asas keadilan maka disini jelas terlihat adanya hubungan antara hukum kodrat dengan hukum positif, antara asas keadilan dengan hukum positif baik melalui hukum kodrat atau tidak dengan demikian secara jelas dapat kita lihat objek filsafat hukum adalah :
a. Azaz keadilan
b. Hukum Kodrat
c. Dasar- dasar umum hukum positif
21 April 2008
PENDEKATAN FILSAFAT
Pada pokoknya ada 2 macam cara tinjauan atau pendekatan filsafat hukum yaitu :
1. Pendekatan histories
Sejarah perkembangan filsafat hukum
a. Zaman Purbakala
· Masa Yunani
– Masa Pra socrates Sekitar 500 tahun SM
Di tandai dengan belum adanya pengaruh filsuf socrates. Filsafat hukum belum ada karena para filsuf baru bicara tentang filsafat alam. Objek kajiannya adalah mempertanyakan bagaimana kejadian alam dan berusaha mencari apa yang menjadi inti alam.
a. Filsuf Thales mengemukakan
Bahwa alam ini terjadi dari air
b. Anaximandros
Bahwa inti alam ini adalah suatu zat yang tidak tentu sifatnya disebut To apeiron
c. Anaximenes
Sumber dari alam semesta adalah Udara
d. Phitagoras (532 SM)
Bilangan adalah dasar dari segala-galanya.
Filsuf yang hanya menyinggung tentang manusia sebagai salah satu sub sistem alam semesta. Hal ini merupakan tonggak sejarah dari filsafat.
Phitagoras berpendapat :
– Bahwa setiap manusia memiliki jiwa yang selalu berada dalam proses katharsis yaitu : Pembersihan diri.
– Manusia harus melakukan pembersihan diri agar jiwa tadi dapat masuk ke dalam kebahagiaan.
– Manusia itu hanya sebagian kecil dari alam dan bukan penguasa alam.
– Manusia sebagai objek Filsafat, sebab hanya dengan kaitan manusia ini pembicaraan akan sampai kepada masalah filsafat hukum.
– Tidak mengkaji sampai agama
– Hukum untuk mengembalikan kebersihan jiwa manusia.
Uraian nya :
alam terjadi dari bilangan misalnya alam terdiri dari wujud yang satu ditambah wujud yang lain maka terjadilah alam, jadi menurutnya manusia terjadi karena bilangan, bilangan nya adalah laki – laki dan perempuan.
jadi Phitagoras yang meletakkan atau menegakkan tonggak manusia. Jadi dia mengatakan salah satu sub sistim di alam itu adalah manusia jadi manusia adalah sebagian kecil elemen dari alam, dan merupakan sebagian kecil penguasa dari alam jadi manusia tidak bisa semena-mena terhadap alam ini karena ada yang lain selain manusia.
e. Heraklitos
– Alam semesta terbentuk dari api
– Slogan yang terkenal Partarei yang artinya semua mengalir dengan kata lain segala sesuatu di dunia ini tidak henti-hentinya berubah.
Uraiannya :
mengatakan alam semesta terbentuk dari api dengan slogan yang terkenal phantarei yang berarti semua mengalir sesuai dengan keadaan jadi bahwa segala sesuatu di dunia ini tidak henti – henti ada perubahan
– Masa Socrates, plato, aristoteles
Masa Socrates
– Manusia sebagai objek filsafat
– Mengkaji manusia dari berbagai segi aspek kehidupan
– Tugas utama negara adalah mendidik warga negara agar taat pada hukum.
Uraiannya :
Socrates mengkaji manusia dari berbagai sudut sehingga diperkirakan filsafat hukum lahir pada masa Socrates dan mengalami masa operkembangan di masa plato dan aristoteles.
Masa Plato
– Orang-orang yang melanggar hukum harus dihukum.
Aristoteles
– Bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri (Zoon Politicon)
– Hukum terbagi :
a. Hukum alam
Tidak mengalami perubahan
b. Hukum Positif
Hukum negara
– Ibi ius ubi societes
Dimana ada manusia di situ ada hukum.
Uraiannya :
Yang terkenal hingga sekarang dari Aristoteles adalah Zoon politicon karena menurut aristoteles manusia tidak bias hidup sendiri
– Masa Stoa
Kaum stoa yakin akan persamaan akan manusia dalam persekutuan universal dan menolak doktrin perbudakan dari aristoteles mereka memandang alam semesta sebagai suatu substansi organic yang tunggal, mereka juga telah menjalankan pengaruh abadi terhadap pemikiran hukum, alam yang memperlihatkan struktur dan ketertiban dan manusia kedua-duanya mengambil bagian dalam intelijensi atau akal budi, akal budi adalah pendorong naluri tindakan – tindakan manusia dapat dievaluasi hanya dalam kerangka alam sebagai suatu keseluruhan hukum alam merupakan standart yang paling dasar bagi aturan2 hukum dan institusi – institusi yang dibuat manusia digabungkan dengan gagasan aristoteles dan Kristen yang diwujudkan dalam tradisi hukum alam dari filsafat hukum pada abad pertengahan
Jadi zaman yunani, merupakan zaman dari kota kecil yang aman, dimana adanya masyarakat filosof dan tidak ada intimidasi sehingga lahir demokrasi
· Masa Romawi
Pada masa romawi perkembangan filsafat hukum tidak segemilang masa yunani karena ahli fakir atau filosof romawi banyak mencurahkan perhatiannya pada masalah bagaimana hendak mempertahankan ketertiban diseluruh kawasan kekaisaran romawi. Orang romawi berfikir secara diktator.
Pada masa Romawi ini :
a. Telah mulai adanya klasifikasi hukum
b. Masa terpenting dalam perkembangan sejarah hukum.
– Masa cicerio
Adanya konsep tentang persamaan
– Masa St. Agustine
Kesamaan manusia dibawah hukum alam.
Konsepsi terpenting adalah bahwa manusia itu bebas dari dosa, jika manusia mengalami instrusi/alam yang politik maka manusia akan mengalami masalah.
– Ius natural
Hukum alam
– Ius gentium
Hukum yang berlaku pada hukum asing tidak diberlakukan hukum sipil
– Ius……
Menunjuk pada hukum kota roma, pada dasarnya diberlakukan pada setiap tata hukum pada masyarakat romawi
Jadi manusia pada masa romawi telah mengenal hukum dan dimulainya kodifikasi dengan adanya iustianus.
b. Abad Pertengahan
– Masa Gelap
Tidak ada lagi perkembangan filsafat dan perkembangan hukum. Kemudian bangsa dari barat pada umumnya.
Jerman datang membawa agama, waktu itu orang romawi tidak punya agama, akibatnya semua orang romawi menerima agama yang dibawa oleh bangsa barat itu menjadi sebuah kepercayaan. Sehingga sampai sekarang Romawi menjadi pusat Katolik.
– Masa scholastics
Masa yang semuanya ditujukan pada Tujan, dimana perkembangan filsafat terfokus pada filsafat ketuhanan.
Banyak pemikiran yang lahir tapi corak yang khusus yaitu didasarkan semuanya pada Tuhan sesuai dengan corak pemikiran ketuhanan sehingga dinamakan Scholastics
c. Zaman Renaisance
Pada abad ini pusat perhatian pemikiran adalah Allah, baru kemudian ciptaannya yaitu manusia sehingga manusia jadi titik tolak pemikiran. Pada Zaman ini sikap hidup religius terpisah dengan kehidupan lainnya, para filsuf umumnya memisahkan urusan yang berkaitan agama dengan non agama yang disebut Adanya dikotomi antara urusan dunia dengan urusan akhirat.
Jean Bodin mengatakan :
Hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat, namun kekuasaan raja tidak melampaui hukum alam yang didekritkan Tuhan
d. Zaman Baru
Filsuf zaman ini adalah Thomas Hobes (abad-17 tahun 1588-1679)
Ia menggunakan istilah “hak alamiah” (law of nature) dan “akal benar” (Right Reason)
Yang utama baginya adalah :
1. Kemerdekaan yang dimiliki tiap orang untuk menggunakan kekuasaan sendiri menurut kehendaknya sendiri
2. Asas2 kepentingan sendiri
3. Kondisi alamiah dari umat manusia adalah peperangan abadi yang didalam nya tidak ada standart perilaku yang berlaku umum.
Selain itu juga muncul paham bahwa manusia tidak mampu mengetahui mana yang adil dan mana yang tidak adil dan juga manusia tidak mampu mengetahui apa yang dikehendaki oleh tuhan dan tuhan di atas segala-segalanya.
e. Zaman Modern
Pada zaman ini filsafat hukum berdasarkan rasionalitas pemikiran manusia dan empirisme dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan nilai manusia pribadi diakui sebagai subjek hukum. Zaman ini melahirkan aspirasi revolusi perancis 1789 yaitu lahirnya pengetahuan manusia tentang kedaulatan rakyat. Kemudian zaman modern lahir pemikiran tentang demokrasi (Kedaulatan rakyat), sehingga lahirlah revolusi Perancis yang menggugat kedaulatan Raja.
Empirisme : melihat kenyataan dulu baru kemudian dirasionalkan
Filsuf di zaman ini yang dikenal adalah :
1. Rudolf Von Jhering (1818)
Menolak beberapa teori antara lain :
a. Teori Hegel
Hukum adalah ekspresi dari kemauan umum (general will)
b. Teori Von savigny
Hukum adalah ekspresi spontan dari kekuatan bawah sadar serta pendapatnya yang mengatakan mengabaikan secara sadar untuk melindungi kepentingan warga masyarakat.
Aliran2 nya bercirikan :
a. Aliran positivisme
Hukum sebagai sejumlah aturan yang memaksa berlaku dalam suatu negara
b. Aliran sosiological dan “hukum bebas”
2. Eugen erich (1862-1922)
Mengungkapkan “ pusat dari bobot perkembangan hukum tidak terletak dalam legalitas dan keputusan yudisial, tetapi dalam masyarakat itu sendiri
3. Gustav radbruch (1878-1949)
Berpendapat bahwa hukum merupakan suatu gejala kultural yang dapat dipahami melalui hubungan pada nilai-nilai yang diperjuangkan manusia untuk diwujudkan melalui hukum
4. Rescoe pound (1870-1964)
Filsuf dari amerika serikat yang beralirkan sosiologi hukum, mengemukakan bahwa hukum itu berbeda antara “law in books” dengan “law in action” selanjutnya mengemukakan bahwa hukum berisi perintah dan unsur ideal.
5. Joseph W.Bingham (awal abad-20)
Beraliran filsafat hukum realistis mengungkapkan bahwa peraturan hukum seperti kaidah ilmiah tidak mempunyai eksistensi yang independen karena hanya merupakan konstruksi mental yang dengan mudah meringkaskan fakta2 partikular.
6. H.L.A hart
Karyanya The konsep of Law, ia mengembangkan suatu pandangan tentang hukum sebagai suatu perpaduan aturan sekunder dan aturan primer.
f. Zaman reformasi
Filsafat Hukum zaman Reformasi dapat diungkapkan bahwa bangsa Indonesia disatu pihak menginginkan hukum sebagai panglima atau hukum yang mengatur persoalan ekonomi, politik, budaya dan persoalan sosial kemasyarakatan lainnya. Dipihak lainnya tampak dalam perilaku masyarakat terhadap hukum, justru mengfungsikan hukum sebagai alat politik, alat ekonomi, sosial dan budaya kemasyarakatan lainnya.
Berdasarkan realita hukum dari dua sudut pandang diatas, tampak putusan2 pengadilan pada tingkat pertama, pengadilan pada tingkat banding dan MA yang terkadang simpang siur sehingga disebut hukum mandul.
Kajian tentang asal mula filsafat manusia akan mengantar kita tentang kajian filsafat hukum, karena filsafat hukum ada pada filsafat manusia
Dalam Filsafat ada 4 Mazhab
Dari ajaran2 tersebut, maka orang berfikir sehungga lahir suatu aliran baru yang merupakan kombinasi dari aliran yang ada yang bernama ecletesisme. Setelah itu muncul masa Neoplatonisme (plato Baru). Ajarannya plato tapi ajaran plato yang telah dikombinasikan dengan ajaran-ajaran yang lain.
Neoplatonisme
Mula-mula membangun suatu tata filsafat yang bersifat ketuhanan. Menurut pendapatnya “ Tuhan itu hakekat satu2nya yang paling utama dan luhur yang merupakan sumber dari segala-galanya”.
Dengan dasar filsafat plato yang mengajarkan orang harus berusaha mencapai pengetahuan yang sejati. Oleh karena itu maka kita harus berikhtiar melihat Tuhan, sebab melihat tuhan itu tidak dapat hanya berfikir saja, akan tetapi harus dengan jalan beribadah, jadi ajaran neoplatonisme masih dipengaruhi oleh ajaran Ecletesisme.
8 Mei 2008
Masa Thomas Aquenas dan Scolastic
– Adanya perbedaan tentang hukum
Scholastick mengatakan :
– Bahwa hukum itu berasal dari tuhan
– Penguasa itu adalah wakil tuhan
Tomas Aquines
Hukum itu harus dapat menjangkau akal budi manusia itu sendiri.
Ex :
Raja dapat berkuasa karena ia berdaulat, raja berdaulat karena ia diberi kedaulatan oleh rakyat. Oleh karena itu rakyat harus patuh pada penguasa.
Ius Divinum Posituum
Hukum yang didapati dari wahyu disebut hukum positif
Ius Posituum Humanum
Hukum yang diketahui oleh manusia berdasarkan akal budi
Thomas Aquines menyatakan ada 3 hukum :
1. Hukum yang berasal dari Tuhan (lex devina atau ius devina)
2. Hukum yang berasal dari kontrak sosial (lex Humana)
Hukum manusia atau yang dibuat oleh manusia, dimana garisan-garisan dari lex naturalis tidak boleh dilanggar
3. Lex Naturalis yaitu hukum tuhan yang sudah didelegasikan pada alam.
Kemudian muncullah teori dalam hukum yaitu lex superiori derogat legi imperiori : hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah
Kebenaran : yang menunjuk pada keadilan Tuhan
Perbedaan antara filsafat timur dan filsafat barat
Filsafat timur Filsafat Barat
Orang Barat
– Berusaha melakukan experimen-experimen (aktif)
– Melakukan pekerjaan sendiri/mandiri
Orang Timur
– hanya menerima saja
– suka minta tolong
Akibatnya :
Orang barat lebih cepat berkembangnya dari pada orang timur
Beberapa Aliran/Mazhab dalam filsafat hukum
Menurut Northrop
Dalam karyanya Cultural Value mengemukakan tentang adanya beberapa aliran atau mazhab dalam filsafat hukum
1. Legal Positif Lizem
2. Pragnatic legal realizm
3. Neo Kantian, Ano kelsenian, etical jurispruden
4. Fungsional antropological or sosiological jurisprudence
5. Naturalistie Jurisprudence
9 Mei 2008
Menurut Lili Rasyidi, Aliran Filsafat Hukum :
1. Hukum Alam
– Irrasional : diluar jangkauan manusia
– Rasional : Yang bisa dilogikakan
Adanya Absolut Justis : Keadilan yang mutlak
Sejarah Hukum alam Adalah :
Sejarah umat manusia dalam usahanya menemukan absolut justice/keadilan yang absolut tersebut.
Pengertian Hukum Alam
Berubah-berubah sesuai dengan kondisi/kehidupan masyarakat dan keadaan politik
Keadilan Masyarakat
Keadilan seperti apa yang ada pada saat itu
Fungsi Hukum
Sebuah alat untuk mencapai keadilan
Filsafat Hukum alam
1. Dipergunakannya hukum alam untuk merubah peraturan/konsep hukum perdata romawi yang lama menjadi sistim hukum yang baru
Sistim hukum yang lama : Code Justianus
Code Justianus diambil dari nilai2 masyarakat romawi yang condong pada hukum agama yaitu nilai2 islam
Sistim hukum umum yang bersifat universal : Prinsip2 hukum umum yang berlaku sama di dunia/negara2 lain didunia
Ex :
Hukum perjanjian harus ada 2 saksi, maka ini juga ditetapkan oleh negara lain
Prinsip2 hukum perdata yang dibuat itu berdasarkan atau berasal dari hukum agama agama yang mana ? agama Islam
Keadilan yang universal : keadilan yang berdasarkan lex naturalis dan lex devina
2. Dipergunakan sebagai senjata perebutan kekuasaan antara gereja maupun pihak kerajaan
3. Dipergunakan sebagai hukum dasar international dan dasar kebebasan pemerintahan
4. dipakai oleh para hakim AS dalam menafsirkan konstitusi/UUD
2. ….
3. Aliran utilitar
4. …..
5. ….
6. …..
Sumber hukum Alam
Adalah hukum yang bersumber dari Tuhan
Dianut oleh kaum Skolastik filsup yang terkenal yaitu Thomas Aquines dalam hukumnya summa Theologika ia membentangkan pemikiran Hukum alamnya yang banyak mempengaruhi gereja dan bahkan menjadi dasar pemikiran gereja sampai sekarang, seperti halnya aristoteles yang membagi hukum itu atas hukum alam dan hukum positif maka Thomas aquines membagi hukum menjadi 4 golongan yaitu :
a. Lex eterna
Merupakan Ratio tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala sumber hukum, ratsio ini tidak dapat ditangkap oleh panca indra manusia
b. Lex Devina
Bagian dari tario Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan wahyu yang diterimanya
c. LexNaturalis
Yang merupakan hukum alam yaitu merupakan penjelmaan dari lex eterna didalam ratio manusia
d. Lex positivis
Hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia, hukum positif terdiri dari hukum positif yang diciptakan oleh tuhan seperti yang terdapat dalam kitab suci dan hukum positif buatan manusia
Adalah hukum alam yang bersumber dari manusia
Thomas Aquino membagi Asas hukum alam ke dalam 2 jenis yaitu :
Adalah Asas yang dimiliki oleh manusia semenjak ia lahir dan bersifat mutlak dan tidak dapat dipisahkan dari diri manusia, oleh karena itu prinsipia prima tidak dapat berubah ditempat manapun dan dalam keadaan apapun.
Merupakan Asas yang diturunkan dari Prinsipia prima tidak berlaku mutlak dan dapat berubah menurut tempat dan waktu oleh karena itu dapat dikatakan bahwa prinsipia itu adalah merupakan penafsiran manusia dengan menggunakan rationya terhadap prinsipia prima.
12 Mei 2008
Hubungan Hukum, Keadilan, Etika dan Moralitas Sosial
Kita akan menilai interaksi hubungan antara pengertian dan disiplin yang sangat erat hubungannya, analisa tentang hubungan itu telah menjadi pokok pembicaraan yang tiada henti2nya antara ahli filsafat hukum, ahli hukum, ahli agama dll yaitu mengenai hubungan antara hukum, keadilan,etika dan moralitas sosial. Jadi problem atau masalah itu sudah merupakan problem yang sanagt tua umurnya yang berasal dari para ahli hukum dan ahli filsafat, Selanjutnya pengertian hukum sebagai suatu bentuk kaidah/norma sosial akan dibedakan dengan pengertian sistim hukum kemudian dengan hukum dan etika, dan kemudian dibedakan pula etika sebagai suatu sistim nilai yang mengatur tingkah laku individu dan moralitas sosial sebagai suatu sistim kaedah/norma yang mengatur tingkah laku sosial dari suatu masyarakat tertentu.
Pengertian Hukum
Kalau diperhatikan definisi dan semua uraian tentang hukum maka berkisar antara 2 sikap atau pandangan yang extrim yaitu :
1. Pandangan yang mengutamakan sifat memaksa dari hukum.
Aspek memaksa dari kaedah hukum itu berdasarkan atas sumber kekuasaan yaitu perintah tertinggi atau tata hirarki dan didasarkan atas paksaan melalui sanksi.
2. Pandangan yang menitik beratkan pada diterimanya oleh masyarakat dan kepatuhan atas hukum. (ket Tgl 19/5)
Jhon Austin dan Hans Kelsen adalah aliran yang beraliran Positivisme.
Austin Membedakan hukum dengan apa yang dinamakan dengan :
Hukum Yang diciptakan oleh Tuhan yang dapat dilihat dalam kitab suci
Hukum yang diciptakan oleh manusia dibagi atas 2 yaitu :
Hukum yang sesungguhnya yang disebut dengan hukum positif yang terdiri dari 4 unsur yaitu :
– Perintah
– Kewajiban
– Sanksi
– Kekuasaan Tertinggi
Hukum yang tidak sesungguhnya seperti adat dll.
Aliran Positivisme yang dianut oleh Jhon Austin terkenal dengan Command Theory (teori perintah).Oleh karena hukum adalah merupakan perintah tertinggi maka hukum diciptakan, Hukum yang bukan diciptakan bukan hukum, maka menurut Austin Hukum Internasional Bukanlah hukum karena hukum internasional tidak ada penguasa tertinggi.
Menurut Hans Kelsen Perintah itu didasarkan tata hirarki, menurutnya hukum itu harus murni terlepas dari nilai2, baik nilai politik, sosial, budaya, dll. Maka dari Hans kelsen ini llahirlah “Free Recht Lehre”. Maka menurut teori Hans kelsen jenis perintah itu tidak berasal dari penguasa seperti Jhon Austin melainkan dari hirarki.
Dari dalam norma hukum harus ada :
– Etika
– Moralitas Jika hal ini tidak ada, maka keadilan hukum tidak akan pernah ada.
– Keadilan
16 Mei 2008
Hubungan etika dan moralitas sosial
Walaupun sebagian ahli menyamakan istilah etika, kesusilaan, moralitas sosial, namun sebagian ahli yang lain selalu membedakan kedua istilah tersebut, Misalnya Strawson membedakan 2 arti dari istilah itu, menurutnya Moralitas sosial atau moral etika kedua terminologi itu bukan hanya sekedar masalah terminologi sebab dengan perbedaan itu akan menjelaskan hubungan nilai2 individu dengan nilai2 sosial dan dengan nilai2 hukum.
Catatan :
– Norma Hukum yang baik harus mampu mencerminkan nilai2 moralitas dan etika sosial.
– Hukum itu harus mampu membentuk suatu nilai2 moral yang bersifat universal dalam masyarakat.
Di dalam subuah tulisannya Strawson mengemukakan bahwa lingkungan etika adalah merupakan lingkungan yang beraneka ragam merupakan citra atau gambaran ideal dari kehidupan manusia yang tertentu saja, saling tidak sesuai dan kadangkala bertentangan. Dengan demikian etika merupakan lingkungan aturan hidup yang ideal yang ditetapkan oleh individu bagi dirinya sendiri.
Selanjutnya etika itu harus dipahami, tentu tidak sama antara individu yang satu dengan individu yang lain, Berbeda dengan lingkungan moralitas atau kesusialaan yang merupakan aturan2 atau prinsip2 yang mengatur tingkah laku manusia yang berlaku universal dalam masyarakat atau golongan tertentu.
Manfaat Perbedaan Etika dan moralitas sosial
Manfaat pendekatan ini adalah bahwa dengan demikian akan melenyapkan hubungan antara :
Teori Tentang etika
Penggolongan teori2 etika banyak sekali terdapat dalam leteratur tetapi pembagian atau penggolongan yang sering diadakan dan terpenting adalah Pembagian berdasarkan sumber darimana nilai2 etika itu di temukan.
Berdasarkan sumbernya maka nilai2 etika dapat digolongkan :
Berarti setiap pandangan yang berpendapat bahwa sifat etika bisa dijelaskan atau dibatasi dari sudut sifat2 kodrat.
Berpendirian bahwa etika adalah disiplin yang bersifat otonom yang berlawanan dengannaturalistis. Penganut Intiuisionistis percaya bahwa ketentua2 pokok dari etika normatif adalah pandangan atau pengertian yang bersifat intiutif yang tidak bisa disimpulkan dari suatu disiplin lainnya.
Yaitu suatu teori yang mengganggap nilai2 etika tidak bisa dijelaskan atau diketahui secara objektif sebab nilai2 etika itu semata2 menyangkut emosi atau perasaan sehingga tidak bisa diteliti dengan mudahnya
Dilihat dari nilai tujuan ada 2 teori :
Menurut teori ini bahwa etika itu adalah kebaikan merupakan nilai tujuan, sedangkan kewajiban dan hak merupakan nilai Derivatif atau sekunder. Teori ini dianut oleh aristoteles
Hak dan kewajiban itu adalah primer dan kebaikan itu adalah Derevatif/sekunder. Teori ini dianut oleh Immanuel Kant
Hubungan Teori Hukum dengan teori etika
Semua jenis2 teori etika tersebut diatas sangat mempengaruhi terhadap teori hukum, susut tinjauan darimana teori etika itu sebaiknya ditinjau dari sudut teori hukum ialah dari sudut faliditasnya atau kekuatan berlakunya sebagai titik tolak untuk untuk mengambil batasan atau definisi faliditas baik dari teori formil maupun materil yaitu dengan memperoleh faliditas dari tata hukum itu berdasarkan unsur hakekat norma dasrnya.
Teori2 etika dapat dibagi atas 2 golongan :
– Sistim/Approach yang mencari dalil2 dari etika, dari pengalaman historis dan pengalaman sosial
– Sistim yang menguji nilai etika itu berdasarkan fakta dan moralitas sosial
– Positivisme Logika.
19 Mei 2008
Diterimanya hukum itu oleh masyarakat dan kepatuhan atas hukum
Sikap seperti ini adalah pengertian hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh teori Savigny dan Eugen Ehrlich yang mengutamakan kepatuhan, kebiasaan dan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai unsur yang menentukan. Hukum yang demikian itu mungkin saja memperoleh penegasan dari penguasa tetapi hukum itu tidak diciptakan oleh penguasa.
Keterangan :
Hukum adalah kebiasaan yang tumbuh dari masyarakat yang kadangkala ada kebiasaan tersebut yang diformalkan, tumbuh dari bawah.
Walaupun demikian menurut Freidmann Perbedaan kedua pandangan di atas tidaklah absolut tetapi hany bersifat relatif sebab perbedaan itu pada hakekatnya ialah masalah titik berat definisi positivisme, sebab definisi pisitivisme dari austin dan kelsen tentu membutuhkan diterima dan dipatuhinya hukum itu oleh masyarakat, sebaliknya definisi dari Von Savigny dan Ehrlich setidaknya di dalam sistim hukum modern tidak ada tingkah laku sosial betapapun berakarnya dalam masyarakat atau mantapnya dan diperkuat oleh golongan yang mematuhi/dipatuhi.
Keterangan :
Kata fredmen hanya perbedaan menafsirkan atau pemahaman mengenai positivisme yaitu :
1. austin dan hans kelsen positivisme aturan yang dilegalkan oleh penguasa
2. erlih dan vonsav menafsirkan positivisme sebagai apa yang lahir dari masyarakat.
Jadi menurut fredmien antara austin dan hans serta erlih dan von tidak ada perbedaan
Contoh :
Hukum pidana ada penguasa yang menindak secara paksa tapi di hukum adat tidak bisa menindak inilah yang dinamakan positivisme.
Di dalam masyarakat primitif jangkauan hukum masih lemah sebagian perkembangan sistim hukum tidak berkembang.
Keterangan :
Karena masyarakat primitif kehidupannya sangat lemah dapat dilihat pada ciri masyarakat primitif yaitu kepatuhannya serta kesederhanaannya. Oki dlm masy prim teori hukum tidak berkembang karena dlm masy prim hidupnya sanagt sederhana.
Didalam Masyarakat yang lebih maju dan komplek perkembangan sistim hukum melaju dengan pesat.
Keterangan :
Pada masyarakat maju hukum harus terus berkembang mengikuti perkembangan sosial masyarakat, karena tehnologi terus berkembang pada masyarakat maju, untuk itu hukum harus mampu mengantisipasi perkembangan ini karena persoalan mekin hari semakin komplek.
Analisa tentang sayart minimum apa yang harus dimiliki oleh suatu sistim hukum
Misalnya menurut :
Prof Al Hart
1. Membedakan antara hukum primitif prim legal sistim dengan sistim hukum maju (advance legal systim).
2. Primary ruler of obligation
Erat hubungannya dengan aturan2 kebiasaan atau adat yang disebut dng costumery rules dan biasanya berlaku pada masy prim dan tidak bisa berlaku pada masy modern karena tidak ada kepastian dan bersifat berubah2 tidak tetap sedangkan prim bersifat tetap jadi di masy dapt diberlakukan costumery rules.
3. secondary rules of recognation
dalam secondary ror ini hukum nya dibuat oleh lembaga2 tertentu untuk mengantisipasi perkembangan dunia modern. Adanya secon ini untuk mengatasi masalah primary yang tidak mampu mengatasi masalhnya. Hukum seconder tidak boleh melAWAN hukum primer, hanya mengakomodir dari hukum primer dan melengkapi untuk memenuhi kebutuhan dari hukum primer. Tapi jika primari bisa dan sanggup mengatasi persoalan2 maka tidak perlu secondary dipakai.
23 Mei 2008
TEORI-TEORI TENTANG ETIKA
Dari berbagai macam teori dikaitkan dengan teori hukum kita lihat dari sudut atau batasan dari sudut validitasnya artinya dari validitas (tingkat kepatuhan orang pada hukum) dari tata hukum itu berdasarkan unsur hakekat norma dasar, tetapi hal ini tidak mutlak tergantung dimana ahli itu memandangnya sehingga terjadilah keberagaman dari teori2 para ahli.
Kenapa orang patuh pada hukum karena hukum dibuat secara spesifik yang ditentukan oleh norma dasar yang dianggap ada sebelumnya.
Ex :
Suatu norma diformalka misal penghinaan pasal 310,311. kalau kita tidak melakukan berarti kita patuh, tapi kita tidak melakukan bukan karena takut pada ancaman pasalnya hukumnya tapi memangtidak mau berbuat karena memang tidak mau bukan karena pasal, atau aturan hukumnya.
Alf Ross
Sistim keseluruhan dlam masyarakat sehingga dari batas2nya kita dapat meramalkan atau memprediksi kalau hal tersebut dibiarkan akibatnya akan menjadi buruk.
Contoh :
Mengapa orang dilarang zinah karena akan terjadi kekacauan2 dalam masyarakat
Teori2 validitas objektif etika tersebut ada yang menerima dan ada yang tidak menerima.
1. Teori2 yang menerima
Yang menerima teori validitas etika adalah kelompok yang bercirikan teologis dan teori yang bercorak rasionalistis, Alasan kedua kelompok ini menerima adalah : 1. kelompok teologis mengatakan bahwa manusia pada dasarnya baik atau beretika oki segala nilai kebaikan yang ada dalam norma hukum adalah merupakan perwujudan dari nilai2 kabaikan yang ada pada diri manusia., 2.teori rasional menerima karena etika itu merupakan salah satu unsur dari norma hukum
2. Orang patuh menerima nilai etika sebagai norma hukum secara terpaksa walaupun tidak ada yang memaksa. Berarti dibatasi paksaan dalam diri manusia yang dirasakan secara instingtif atau rasa keadilan yang ada dalam diri manusia itu sendiri.
3. Dianut oleh kaum empiris, mereka mau menerima karena menurut kenyataan dapat dibuktikan,
30 Mei 2008
Antinomi2 terpenting dalam teori hukum
Freidmen mencba membuat klasifikasi mengenai antinomi yang terpenting dalam filsafat hukum dan teori hukum yaitu :
06 juni 2008
HUKUM – KEKUASAAN
Recht staat not Macht Staat
Hukum tanpa kekuasaan bukan berarti apa2
Kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenangan
Hubungan Hukum dan kekuasaan
Kenapa orang patuh pada hukum ?
Karena :
a. Hukum itu adalah nilainya sendiri.
b. Teori kekuasaan, takut akan kekuasaan yang ada dalam hukum.
Hubungan hukum dan kekuasaan dapat dirumuskan dalam sebuah slogan :
“Hukum tanpa kekuasaan adalah angan2, kekuasaan tanpa hukum adalah kezalima “
Dalam penerapnnya :
– Hukum memerlukan kekuasaan untuk penerapannya, ciri utama inilah yang membedakan hukum disatu pihak dengan norma2 sosial lainnya.
– Kekuasaan diperlukan oleh karena hukum itu bersifat memaksa
Dalam Masyarakat ada terdapat norma2 sosial yang didalamnya tidak ada kekuasaan yang jelas yaitu :
– Norma kesusialaan.
– Norma kesopanan.
– Norma Agama.
– Norma Hukum.
Yang membedakan norma hukum dengan norma sosial lainnya adalah :
Karena sifat memaksa dan mengikat dari hukum tersebut. Kekuasaan itu ada dalam hukum agar hukum itu bersifat memaksa. Jika ada hukum tanpa kekuasaan maka penerapan2 dari hukum itu dalam masyarakat akan mengalami hambatan.
Semakin tertib masyarakat dalam pergaulan hidup maka kekuasaan tidak perlu ada.
EX :
Diperlukannya kekuasaan orang. Pada lampu merah kenapa masih ada polis ? itu terjadi karena kurangnya kesadaran dari masyarakat tentang hukum dalam lalu lintas.
· Hukum itu sendiri adalah kekuasaan, karena hukum dapat memberikan kekuasaan pada seseorang.
Contoh :
Polisi
Sumber hukum adalah :
– Kekuasaan (Kharisma) yang legal
– Kekuatan (fisik dan ekonomi)
· Disisi lain yang lebih penting adalah
– Hukum mrupakan pembatas dari kekuasaan agar tidak terjadi kesewenangan atau penyelahgunaan dari kekuasaan itu sendiri (power To corrupt)
– Kekuasan merupakan sifat yang buruk, karena keinginan untuk mempunyai kekuasaan yang lebih dan disalahgunakan.
· Baik buruknya sesuatu kekuasaan adalah tergantung dari bagian mana kekuasaan itu dipergunakan atau dengan kata lain baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat terlebih dahulu.. Yang menjadi ukurannya adalah apakah kekuasaan di gunakan untuk mencapai apa yang sudah kita rencanakan ? jika berhasil berarti kekuasaan digunakan dan jika gagal berarti kekuasaan tidak dijalankan/kekuasaan disalah gunakan.
Kekuasaan merupakan sesuatu yang mutlak dalam kehidupan masyarakat karena unsur pemegang kekuasaan adalah merupakan faktor yang penting untuk menggunakan kekuasaan yang dimilikinya yang sesuai dengan kehendak masyarakat, dimana kekuasaan tanpa digunalkan oleh manusia itu sama artinya tidak ada, karena itu disamping keharusan adanya hukum sebagai alat pembatas juga bagi pemegang kekuasaan ini diperlukan sayarat2 lain seperti :
a. memiliki watak yang jujur.
b. Rasa pengabdian terhadap kepentingan masyarakat.
Kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat juga merupakan pembatas yang ampuh bagi pemegang kekuasaan, antara hukum dan kekuasaan terdapat hubungan yang erat.
Cat :
· Dalam negara demokrasi
Kekuasaan itu adalah kekuasaan rakyat.
· Dalam Negara Hukum
Kekuasaan = Autority (kesewenangan).
PEPERZAK,mengemukakan adanya hubungan ini dapat diperlihatkan dengan dua cara yakni :
1. Dengan menelaahnya dari konsep sanksi.
Adanya perilaku yang tidak mematuhi aturan hukum,menyebabkan diperlukannya sanksi untuk menegakkan aturan hukum itu karena sanksi dalam kenyataan merupakan “kekerasan” maka penggunaannya memerlukan legitimasi yuridis(pembenaran hukum) agar menjadikan sebagai kekerasan yang sah.
Arti penting legitimasi yuridis
Untuk membenarkan digunakannya sanksi sebagai kekerasan yang sah.
2 Dengan menelaahnya dari konsep penegakan Konstitusi
Pembinaan sistim aturan2 hukum dalam suatu negara yang teratur adalah diatur oleh hukum itu sendiri, perihal ini biasanya tercantum dalam konstitusi dari negara yang bersangkutan. Penegakan Konstitusi itu termasuk penegakan prosedur yang benar dalam pembinaan hukum itu, mengasumsikan digunakannya kekuasaan (force) diperlukannya kekuatan sebagai pendukung serta pelindung bagi sistim aturan2 hukum untuk kepentingan penegakkannya berarti hukum pada akhirnya harus didukung serta dilindungi oleh sesuatu unsur yang bukan hukum yaitu oleh kekuasaan.
13 Juni 2008
ETIKA PRIFESI HUKUM
Profesionalisme para penegak hukum amat sangat penting, pembangunan hukum —–Sdm —-Profesionalisme——-Etika.
Etika itu berkaitan dengan 4 hal :
1. Nilai
Pengertian nilai dalam etika profesi
Nilai adalah sifat/kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin.
Bagi manusia nilai dijadikan landasan/motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadarinya atau tidak. Berbeda dengan fakta yang dapat dari observasi secara empiris maka nilai adalah sesuatu yang bersifat abstrak karena nilai sangat berkaitan dengan cita2 keinginan dan harapan dan segala sesuatu pertimbangan internal atau batiniah dan nilai yang abstrak dan subjektif tersebut agar dapat lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia perlu lebih dikongkritkan lagi untuk nilai harus dirumuskan kedalam simbol2 tertentu yang tujuannya agar lebih mudah dipahmi secara interpersonal.
Wujud yang lebih kongkrit dari nilai ini adalah ;
Norma yang berbagaimacam dari norma yang ada.
2. Norma
Norma Hukum adalah norma yang paling kuat karena dapat dipaksakan pelaksanaanya oleh kekuasaan eksternal, nilai dan norma selanjutnya berkaitan erat dengan moral dan etika.
Hukum :
Mempelajari tentang kelakuan manusia
3. Moral
Beda Moral dan etika
Moral :
Kepribadian seseorang yang terkandung di dalam dirinya, makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dalam sikap dan tingkah lakunya.
Etika
Merupakan cerminan dari moral seseorang
4. Etika
Merupakan cerminan dari moral seseorang
Filsafat Hukum mempunyai kaitan yaang erat dengan etika karena antara filsafat dengan etika mempunyai tujuan yang sama. Etika sebagai cabang dari filsafat.
Pertama-tama dapat dideteksi secara diskriptif dan normatif karena itu ada yang disebut dengan etika diskritif dan etika normatif. Diluar itu ada pendekatan yang disebut Meta etika.
Etika Deskriptif melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas
misalnya : merupakan adat kebiasaan tentang baik dan buruk, tindakan yang diperbolehkan dan dilarang.
Etika diskriptif mempelajari moralitas yang terdapat pada individu2 tertentu dalam kebudayaan atau Subcultur tertentu dalam suatu periode sejarah dan sebagainya.
Nb :
Norma sosial
a. Aturan2 Masyarakat
b. Dengan Norma ini masyarakat akan dapat saling menghargai/ untuk mempertahankan eksistensi ditambah control sosial.
27 juli 2008
Fungsi2 efektivitas hukum dalam masyarakat
Selalu terjadi permasalahan antara apa yang diharapkan dengan apa yang terjadi.
Lahirnya hukum melihat kenyataan selalu terjadi pertentangan dalam masyarakat. Pertentangan tingkah laku seseorang dengan orang lain sehingga pada akhirnya masyarakat punya standar nilai tersebut.
Fungsi Hukum
a. Menerapkan mekanisme kontrol sosial yang kan membersihkan masyarakat dari tingkah laku yang menyompang sehingga hukum berfungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok itu. Anggota kelompok akan berhasil mengatasi tuntutan yang menuju ke arah penyimpangan guna menjamin agar kelompok tersebut tetap utuh atau kemungkinan lain hukum akan gagal dalam melaksanakan tugasnya sehingga kelompok itu hancur atau punah.
b. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat (the Law is social engeenering)
Selain dari fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan mengubah masyarakat, Rosche Pound beranologi bahwa yang mengemukakan hak yang bagaimanakah seharusnya diatur oleh hukum, hak2 manakah yang bisa dituntut individu dalam masyarakat.
Menurut Rousche Pound yang merupakan hak itu adalah kepentingan/tuntutan yang diakui, diharuskan, dibolehkan secara hukum sehingga tercapai suatu keseimbangan sehingga terwujud apa yang dikatakan ketertiban umum.
Efektivitas hukum berarti mengkaji kaedah hukum yang harus memenuhi syarat yaitu berlaku secara yuridis, sosioligis dan filosofis.
Faktor yang dapat mempengaruhi hukum yang berfungsi dalam masyarakat adalah Sbb :
Dalam teori ilmu hukum dapat dibedakan antara 3 hal mengenai berlakunya hukum sebagai faedah yakni sbb :
a. Kaedah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya berdasarkan kaedah yang lebih tinggi tingkatannya atau dasar yang telah ditetapkan.
b. Kaedah Hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaedah tersebut efektif artinya kaedah itu dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan) atau kaedah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
c. Kaedah hukum berlaku secara filosofis yaitu sesuai dengan cita2 hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
Oleh karena itu agar hukum berfungsi secara efektif maka terhadap norma hukum harus memenuhi ke 3 unsur kaidah tersebut diatas.
Mencakup ruang lingkup yang sangat luas yakni seluruh strata masyarakat.
Merupakan sesuatu yang penting dalam rangka menegakkan efektifitas hukum, terutama sarana dalam bentuk fisik
Yakni kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan per-UU-an atau dengan kata lain tingkat kepatuhan oleh kesadaran hukum masyarakat.
HUKUM ANGKUTAN
Adalah suatu aturan yang mengatur tentang pemindahan suatu barang dari suatu tempat ke tempat yang lain
Tujuan Angkutan diantaranya :
Pemindahan suatu barang untuk menambah nilai dari barang tersebut.
Para pihak yang terdapat dalam hukum angkutan :
1. Adanya pengangkut
2. Adanya pengirim
Antara pengangkut dengan pengirim harus terjadi perjanjian timbal balik yang bertujuan pengangkutan itu selamat sampai tujuan
1. Pengangkut wajib mengangkut barang di pengirim dengan selamat.
2. Si pengangkut menerima ongkos/upah.
3. Kewajiban pengirim mebayar ongkos dan menerima barang dengan selamat
Maksud tidak selamat di sini adalah :
1. Barang tidak ada sama sekali atau musnah, hilang
2. Barang ada tetapi tidak sebagaimana mestinya (hancur dan rusak)
1.
|
Langsung oleh pengangkut
2. Dapat oleh pihak lain
Dalam Hukum Angkutan di atur tentang jenis-jenis pengangkutan diantaranya adalah :
1. Pengangkutan Darat
Yang diatur pada KUHP Buku I Bab V bagian I, II pasal 96-98 dan dasar hukum yang lain dapat kita lihat pada BW / KUHP Perdata.
Buku III (Overen Comet) Dalam hal pengangkutan darat sekalian diatur tentang pengangkatan barang, pengangkutan lain yang diatur :
a. Pada Stb 1927/262 tentang pengangkatan kereta pai
b. UU No 3 / 1965 (lembaran negara 1965 No 25) tentang lalu lintas jalan raya)
c. Stb 1936 No 451 berdasarkan PP No 28 / 1951 (LN 1951 No 2 ) dan PP No 2/1964/LN 1964 no 5 tentang peraturan lalu lintas jalan raya.
d. Peraturan tentang pos dan telekomunikasi
2. Pengangkutan laut
Dalam pengangkutan laut diatur pada :
a. KUHP Buku II Bab V, tentang perjanjian antara kapal
b. KUHP Buku II Bab V A, tentang pengangkatan barang
c. KUHP Buku II Bab V B, tentang pengangkutan orang
d. Peraturan-peraturan Khusus lainnya.
3. Pengangkutan Udara
Diatur pada :
a. Stb 1939 No. 100 berdasarkan UU No. 83/1958 (LN 1958 No 159)
b. Tentang peraturan-peraturan lainnya.
4. Pengangkutan Perairan Pedalaman
Diatur pada ;
a. Buku I Bab V KUHP bagian 2 dan 3 pasal 90 – 98 misalnya pengangkutan di Sungai dan di selat, danau dsb
Merupakan kedudukan yang sama antara pengangkut dan pengirim diseberangi dengan perjanjian-perjanjian kemudian perjanjian itu habis/berakhir pada waktu yang tidak pasti.
Ex : apabila pengangkut telah selesai maka perjanjian berakhir dengan sendirinya.
Pengertian Hukum Perburuhan
Suatu aturan yang mengatur tentang buruh dan majikan dimana buruh lebih rendah dari majikan dan perjanjian berlangsung terus samapi waktu yang ditentukan dengan kesepakatan terlebih dahulu
Seorang pemilik dapat menolak jasa yang ditawarkan dengan di pengangkut oleh di pengirim itu sendiri.
Ex : Kurangnya keselamatan
1.
|
Menerima barang
2. Menuntut barang yang tidak sampai
Kedudukan pengangkut dan pengirim tidak terdapat dalam KUHP hanya terdapat dalam pasal 466 dan pasal 521 KUHP yang disebut Cuma tentang definisi Pengangkutan Laut
1. H. M. M PURWO SUCIPTO SH
Hukum angkutan adalah orang yang mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan pengangkutan/barang ke tempat tujuan dengan selamat
Sedangakn Pengirim adalah orang yang mengikatkan dirinya untuk membayar upah angkutan
Disini terlihat bahwa di pengangkut menawarkan diri pada umumnya bagi orang yang ingin memakai jalannya tetapi pengangkut berhak menolak jika :
1. Barang yang berbahaya
Ex : ganja, bom, dll
2. Barang larangan
Ex : ganja, heroin dll.
Dalam pengangkutan ada beberapa unsur yang harus diketahui :
1. Ada pengangkut / orangnya (person)
2. adanya barang-barang yang menjadi objek angkutan
3. adanya alat/sarana angkutan/isntrumen
4. adanya di pengirim
5. adanya di penerima
Dalam hukum Angkutan dikenal perjanjian timbal balik dimana di pengirim melakukan perjanjian dengan di penerima dengan kewajiban membayar ongkos angkut. Perjanjian timbal balik, baiknya dibuat dengan Akta Autentik
1. Bersifat berkala
Perjanjian antara para pihak akan putus apabila di perjanjian jangka waktu habis.
2. Bersifat campuran
Dalam perjanjian angkutan dimana pengangkut barang tersebut apabila terjadi penyimpangan terhadap suatu barang maka dibuat pula perjanjian penyimpangan.
3. Bersifat konsenvalitas
Perjanjian yang dilaksanakan kepada kesepakatan para pihak pada dasarnya kesepakatan para pihak telah mengatur perjanjian tetapi masih diperlukan alat bukti, dalam hal ini kita lihat seperti perjanjian Charter Kapal sebagaimana diatur dalam pasal 459 KUHP.
Dengan perjanjian tersebut diatas, maka lahirlah suatu dokumen yang disebut konosumen → surat biasa
Yang dimaksud dengan konsumen suatu surat tanda terima barang yang harus diberikan pengangkut pada pengirim sebagaimana yang diatur pada pasal 504 dan 506 KUHP
Dalam praktek jika, terjadi kerusakan atas barang dan mobil angkutan yang menjadi tanggung jawab adalah si pengangkut dan hal ini tidak adil. Dalam teori diatur sedemikian rupa dalam Hukum Angkutan
Dalam barang angkutan barang di darat ada namanya dokumen yang disebut dengan Surat Muatan/Vracht bref yang diatur dalam pasal 90 KUHP. Namun, dokumen ini bukanlah syarat mutlak perjanjian muatan barang. Namun, tanpa dokumen ini perjanjian dianggap ada, sehingga si pengirim tidak punya hak untuk menahan barang/refensi jika Penerima barang tentang pembiayaan barang angkutan.
Dalam hal pelaksanaan perjanjian angkutan seringkali dilaksanakan oleh orang lain dalam hal ini dilaksanakan oleh :
1. Ekspeditur
Seorang perantara yang bersedia untuk mencarikan pengangkut yang baik bagi seorang pengirim.
Ekspeditur diatur dalam KUHP Bab V Bagian II Pasal 86 – 90 KUHP. Jadi ekspeditur menurut UU hanyalah sekedar perantara yang bersedia mencari pengangkut untuk si pengirim tetapi tidak mengangkut barang yang dipersiapkan kepadanya sendiri.
Oleh karena itu, perjanjian yang terjadi antara ekspeditur dengan si pengirim disebut dengan perjanjian ekspedisi.
Sedangkan perjanjian ekspeditur atas nama pengirim dengan pengangkut disebut perjanjian pengangkutan.
Kadaluarsa mengenai angkutan oleh ekspeditur, diatur dalam pasal 90 KUHP. Daluarsa di Indonesia hanya berlaku 1 tahun, sedangkan di luar negeri daluarsa itu selama 2 tahun.
2. Bagian kapal
3. Perusahaan lain.
1. Bersifat timbal balik
Kadaluarsa di atur pada buku II BW artinya diantara pengirim dan ekspiditur mengikatkan dirinya untuk mencari pengangkut yang baik untuk si pengirim, sedangkan si pengirim mengikat dirinya untuk membayar komisi pada ekspiditur
2. Bersifat rangkap
3. Bersifat berkala
Diatur dalam pasal 1601 – 1702 BW
4. Bersifat pemberian udara
Jika ekspeditur membuat atas namanya sendiri, maka perjanjian ekspedisi ini mempunyai hubungan perjanjian komisi, dan jika kemungkinan ekspeditur menyimpan barang yang ada padanya, maka perjanjian ekspeditur ditambah dengan perjanjian penyimpangan.
Yang dimaksud pengangkutan di sini adalah mengangkat/memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat yang lain
Orang ketiga yang tidak tersangkut dalam suatu perjanjian antara di pengangkut dan si pengirim tetapi ia berkepentingan dalam perjanjian itu.
Pada perjanjian ekspedisi dijelaskan disini pengirim tidak bisa menuntut pengangkut jika terjadi wansprestasi
1. Bahwa ekspeditur harus bertanggung jawab dalam pengiriman barang. Barang tersebut harus dalam keadaan rapi dan barang harus sampai kepada alamr sebagaimana yang diperjanjikan
2. Ekspeditur bertanggung jawab/menghindari gangguan terhadap barang yang diangkut
3. Tanggung jawab ekspeditur mengangkut lebih lanjut barang yang akan diangkutnya
Pasal 86 dan 87 adalah dasar hukum yang mengatur bagaimana tanggung jawab ekspeditur dan mencarikan pengangkat untuk mengirim suatu barang. Namun, daam praktiknya ekspeditur banyak yang jadi pengangkut dan ini mengalami kesulitan dalam pelaksanaan UU.
Tanggung jawab ekspeditur berakhir jika barang telah sampai pada si penerima ( pasal 88 KUHP ) jika terdapat kerugian akibat kesalahan ekspeditur yang tidak dapat dibuktikan maka kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada ekspeditur itu sendiri.
Dalam praktiknya ada dikenal ekspeditur tidak tetap maksudnya ia bertindak sebagai ekspeditur hanya kadangkala yang diatur pada pasal 86 s/d 90 KUHP
Jika penerima telah menerima suatu barang muatan atau menolak karena rusak atau kurang dari yang ditentukan. Maka apabila terjadi masalah ini antara si penerima dan si pengangkut akan berhadapan dengan perjanjian-perjanjian ekspedisi. Sejauh mana dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang ada
Pengirim adalah sebagai pemberi kuasa dan pemberi perintah pada ekspeditur untuk mencari pengangkut terhadap barang pengirim umumnya penerima bukan pemberi tetapi pihak pemberi.
Pasal 1357 BW menyebutkan di penerima berhak memberikan honorarium kepada atau mengganti uang muka yang telah dikeluarkan oleh ekspeditur dan ekspeditur mempunyai hak retensi (Pasal 1821 BW → hak menahan barang)
Yang dimaksud dengan usaha transport adalah orang-orang yang bersedia menyelenggarakan pengangkutan. Semuanya dengan menerima sejumlah uang tanpa mengikatkan dirinya untuk melakukan pengangkutan itu sendiri.
Dalam hal ini nampak jelas perbedaan antara pengangkutan dengan usaha transport yaitu yang bersedia menyelenggarakan pengangkutan, sedangkan pengangkutan disini adalah orang yang mencari pengangkutan bagi pengirim, pengangku menerima angkutan yang dapat diangkut dalam trayeknya sendiri.
Usaha Angkutan adalah menerima seluruh angkutan yang dapat diangkut baik dalam trayeknya sendiri maupun trayek orang lain.
Dalam perkapalan juga dapat kita lihat tentang makelar Kapal yaitu : Perantara dalam jual beli kapal atau carter kapal. Disini makelar bertindak atas pengusaha kapal. Makelar mengusahakan kapal ( menyiapkan kapal ) supaya dimuat atau dibongkar suatu barang dan seterusnya menyerahkan barang tersebut kepada pengusaha kapal.
Makelar tidak mengurus dan hanya mempunyai tugas-tugas serta mempunyai sifat-sifat diantaranya adalah :
Hal tersebut diatas diatur dalam Pasal 62 KUHP, dalam usaha angkutan ini juga kita mengenal adanya istilah Agenduane artinya orang-orang yang mengatur muatan-muatan kapal sedangkan Juru Padat adalah orang-orang yang ahli atau orang-orang yang berpengalaman dalam menepatkan barang diatas kapal.
PERVEEMAN & EKSPEDISI MUATAN
Adalah jenis pekerjaan ekspeditur, perhubungan, makelar, dimana semuanya adalah perantara pengangkutan.
Di indonesia dipersatukan dalam perusahaan yang lazim pada pengangkutan laut. Hal ini dipertegas lagi dengan Dasar Hukum PP No 2 / 1969. Perveemen itu bisa juga disebut dengan jenis pekerjaan dipengangkutan laut yang perusahaannya dipersatukan dengan di perusahaan laut itu sendiri. Perveemen dalam melaksanakan pekerjaan tersebut didasari pada PP No 2 th 1969 / lembaran negara th 1969 No 2, disamping itu menurut Pasal 1 PP No 2 th 1969 menjelaskan bahwa pada penumpukan dan penampungan barang yang dilakukan di gudang kemudian di lapangan gguna tempat barang diterima dari kapal selanjutnya siserahkan kepada perusahaan.
Secara ringkas Perveemen adalah merupakan jenis pekerjaan siapa orangnya : bisa ekspeditur, makelar, agenduane.
1. Tugas Perveemen yang ditunjukan pada penampungan, penumpukan barang yang dilakukan dengan mengusahakan gudang, lapangan yang gunanya nanti adalah untuk memuat barang – barang, selanjutnya dimasukan ke kapal laut tersebut atau tugas perveemen. Disamping itu juga Perveemen menerima barang – barang yang telah dibongkar dari suatu kapal. Setelah itu Perveemen melakukan pengepakan dan selanjutnya Peveermen memberikan barang tersebut ke pengusaha yang dituju.
2. Disamping itu tugas Perveemen setelah dia melakukan pengepakan misalnya : Ekspeditur muatan kapal juga berhak untuk melakukan penyimpanan barang dalam waktu yang ditentukan. Sedangkan dalam pengurusan dokumen dan pekerjaan yang bersifat penerimaan dan penyerahan barang yang di angkut melalui laut untuk diserahkan pada perusahaan dan dilanjutkan pada pemilih barang itu sendiri.
1. Diberikan oleh mentri Perhubungan yang diatur dalam Pasal 28 PP No 2 th 1969.
2. Adanya tenaga ahli untuk melakukan penyimpanan dan penyusunan, penerimaan, pengepakan untuk pihak ke III
3. Kelengkapan perusahaan adanya ruang kerja dan lapangan terbuka untuk menempatkan barang – barang yang ada.
4. Mempunyai modal kerja, adanya pelabuhan laut dan adanya perahu – perahu yang nantinya untuk mendukung aktifitas – aktifitas terhadap pekerjaan – pekerjaan yang telah dilakukan.
Surat muatan adalah suatu surat yang dibuat untuk menegaskan lagi perjanjian yang dilakukan antara pengirim dengan ekspeditur ( pihak I dengan pihak II )
Surat muatan ini diatur pada Buku I bab II Pasal 90 KUHD. Dalam surat muatan memuat selain apa yang telah disetujui dalam pengangkutan dan selanjutnya mengatur tentang penggantian kerugian, keterlambatan, sebagai mana diatur dalam pasal 30 KUHD.
Dalam hal ini timbul suatu pertanyaan tentang Pasal 90 yang menyatukan bahwa Surat muatan merupakan perjanjian antara si pengirim sebagai pihak I dan si pengangkut sebagai pihak ke II maka apabila surat muatan tidak ada dalam suatu anggkutan. Pekerjaan tersebut dikembalikan pada perusahaan kapal itu sendiri sehingga perjanjian itu tidak dianggap ada.
Menurut Mollengraf :
Yang dimaksud dengan surat muatan itu adalah surat pengantar terbuka yang mengangkut tentang barang-barang yang ditunjuk kepada si alamat sebagai mana yang telah disepakati sebelumnya.
Apabila surat muatan itu telah dibubuhi dengan tanda tangan kedua belah pihak ( pengangkut dan pengirim ) baru adanya perjanjian angkutan.
Faedah dari surat muatan.
Si pengangkut berhak memuat surat muatan seperti yang dimaksud dalam pasal 90 KUHD supaya ia dapat memperlihatkan :
a. Barang yang diangkutnya
b. Apakah barangnya telah dibungkus dengan baik/ tidak
c. Dalam surat muatan dapat diminta pada sipengirim dan pengangkut menuliskan diakhir muatan tersebut bahwa telah diterima barang dengan baik
1. Mengenai barang apa, jumlah barang, bentuk dan nama barang
Barang – legal atau tidak
Jumlah barang – Untuk menentukan jangan sampai kelebihan muatan dijalan raya
2. Alat sipengirim dan penerima barang
Penting, Jelas alamatnya, supaya jangan terjadi kesalahan error in objectif
3. Adanya tertera mengenai uang angkutan
Penting, Jelas alamatnya, supaya jangan terjadi kesalahan error in objectif
4. Tanggal perjanjian kapan angkutan itu dibuat
Perjanjian pada pasal 1320
5. Tanda tangan pengirim
Tanda tangan berguna apabila terjadi permasalahan
Yang menarik dari kelima hal tersebut diatas adalah pada no 4 karena kita tidak Over mach (Keadaan terpaksa)
Unsur – unsur Over Mach
Seketika / reflek
Didalam surat muatan biasanya dikeluarkan atas nama pengangkut dan akibatnya tidak dapat pindah tangan kepada orang lain. Surat muatan termasuk pada surat berharga yakni sebagai surat konosemen pada pasal 504 KUHP.
Dalam perjanjian pengangkutan dimana si pengirim dengan sipengangkut saling terkait dengan yang lainnya. Kewajiban pengangkutan sesuai dengan isi perjanjian mereka. Jika terjadi perselisihan artinya jika penerima menolak menerima barangnya maka si penerima boleh mengajukan ke pengadilan negeri. Bila cukup aturan untuk dituntut maka hakim dapat memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan mengenai barang tersebut dapat disimpan dalam gudang dengan baik, atas permohonan pengangkut setelah mendengar pendapat penerima hakim dapat memerintahkan untuk menjual barang itu agar jangan lekas rusak, busuk.
TUJUAN HAKIM MEMERINTAHKAN UNTUK MELAKUKAN PELELANGAN SUPAYA:
– Si pengangkut atau sipengirim dapat melunasi uang berhubungan dengan masalah angkutan tersebut.
– Apabila para pihak tidak memenuhi kewajibannya maka ia dapat di bebani ganti rugi
Melakukan pengangkutan dengan baik, mulai barang yang dimuat sampai ketempat penerima. Jika tidak selamat maka si pengangkut bertangung jawab terhadap barang yang rusak tersebut.
Dengan demikian pengangkutan berarti dapat dituntut ganti rugi dari rusaknya barang kecuali 4 hal yang harus diperhatikan sebagaimana pasal 91 KUHP
1. Keadaan memaksa Overmach
2. Cacat barang itu sendiri
3. Kesalahan si pengirim
4. Terlambat barang sampai tujuan karena rusak
Sebaliknya Pengangkut Dapat Mendapat Tuntutan Dalam Pasal dimana pengangkut mempunyai beberapa alasan :
1. Tidak dapat dilaksanakannya
2. Tidak sempurna
3. Tidak tepat waktu dilaksanakannya perikatan itu disebabkan karena suatu peristiwa yang tidak dapat diduga lebih dahulu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tida ada itikat buruk dalam hal ini dapat diberikan dalam pengangkut
Mengenai UU Lalu Lintas (LLAJR)
Peraturan zaman kolonial Belanda telah dicabut dan diganti dengan Stb 1933 No 86 diganti dengan UU No 7 tahun 1951 (LN 1951 No 42) selanjutnya dikeluarkan lagi UU No 14/1992.
Sesuai dengan keadaan lalu lintas di Indonesia ditegaskan lagi oleh UU No 3 tahun 1965 ayat 1 menentukan :
1. Kendaraan bermotor
Setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu biasanya digunakan untuk pengangkutan orang-orang/barang selain yang berjalan di rel kereta api
2. Mobil Penumpang
Setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan bagasi
3. Mobil Bis
Setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 tempat duduk dan tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan yang tidak dilengkapi dengan tempat barang
4. Mobil Barang
Kendaraan bermotor selain dari mobil yang terdapat pada no 1, 2, 3 diatas bukan pula motor roda 2
5. Kendaraan Umum
Kendaraan yang biasanya di pergunakan oleh umum dengan melakukan pembayaran
6. Pengemudi
Orang-orang yang mengemudikan kendaraan/orang-orang yang langsung mengawasi orang lain yang mengemudi
Dilarang menggunakan jalan, dengan cara yang dapat merugikan, menghalagi, membahayakan kebebasan, keamanan lalu lintas/menimbulkan kerusakan pada jalan.
Menurut UU Lalu Lintas/Angkutan Jalan Raya karena jalan raya itu di buat dengan biaya yang banyak, maksudnya agar dapat dipakai oleh semua orang dalam jangka waktu yang lama maka setiap pemakai jalan dapat memakai sebaik-baiknya, dimana sebagai pemakai jalan perlu ada tata tertib lalu lintas yang harus dipenuhi oleh setiap pemkai jalan dan bagi pelanggarnya harus diberi sanksi.
Syarat-syarat Seorang Pengemudi (UU No. 33/1964)
1. Harus dapat memperlihatkan SIM
2. Harus dapat memperlihatkan pendataan yang lengkap
3. Harus mengerti tentang rambu-rambu lalu lintas
4. harus mampu mengemudi dengan lancar
5. Pengemudi tidak dalam keadaan mabuk, sakit/terganggu jiwanya
PASAL 92
Pasal 1 dari ketentuan Umum UU No 14 Pasal 92 mengatur Hal-hal sebagai berikut :
1. Lalu lintas
Kendaraan/gerak kendaraan orang atau hewan-hewan yang ada di jalan
2. Angkutan
Perpindahan barang-barang dari suatu tempat ke tempat yang lain
3. Jaringan transport
…………………………………dan atau ruang kegiatan yang dihubungkan dengan lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan jaringan untuk keperluan
4. Jalan
Suatu lokasi atau tempat yang diperuntukkan atau dipergunakan untuk keperluan lalu lintas secara umum
5. Terminal
Prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan barang/orang serta mengatur kepulangan dan keberangkatan kendaraan umum
Yang dari transportasi
6. Kendaraan
Suatu alat yang dapat bergerak di jalan raya, kendaraan itu terdiri dari kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor
7. Kendaraan bermotor
Kendaraan bermotor yang digerakkan oleh krakter teknik yang berada pada kendaraan itu sendiri.
8. Perusahaan Angkutan Umum
Perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang/barang dengan kendaraan umum di jalan
9. Kendaraan Umum
Setiap kendaraan bermotor yang disediakan oleh kendaraan angkutan umum dengan dipungut bayaran
10. Pengguna Jasa
Setiap orang/badan hukum yang menggunakan jasa angkutan baik angkutan orang maupun barang
Menurut lampiran surat keputusan menteri perhubungan tanggal 22 Januari 1971 dengan Sk No 20/P/1971 mengenai lintasan, jalan, jalur yang dilalui dari sebuah deri adalah perairan laut, sungai, danau, selat dan lain sebagainya.
Adalah kata yang diperjelas yang lalu mengenai fery yang terlampir dalam lampiran SK No 20/P/1971 yang menyatakan pengangkutan fery ini dilakukan dengan kapal tambang yang mana mengangkat orang-orang, barang, mobil, truk
Mengenai perjanjian pengangkutan, hak dan kewajiban para pihak bertanggung jawab. Perikatan yang timbul dalam perjanjian sudah termasuk pada perjanjian pengangkutan yang mendahuluinya.
Oleh karena itu perlu kiranya diketahui bahwa pengaturan tentang angkutan pada fery itu baik di sungai, danau diantaranya adalah sebagai berikut :
1. UU kapal pedalaman Stb 1927 No 289 dan Stb 1929 No III
2. Peraturan pedalaman stb 1914 No 226 dan Stb 1947 No 50
3. Ordonantie dari dinas kapal pedalaman Stb 1928 No 254
4. Melindungi bangunan air Stb 1854 No 95 jo 1954 No 202
Disamping itu pengaturan juga dapat dilihat dalam ordonanti menteri perhubungan
– Wewenang pengaturan pengawasan di atas kapal, dibanda, sungai, selat, danau
a. Menteri perhubungan
b. Daerah-daerah yang belum diatur oleh menteri perhubungan maka peraturan-peraturan tersebut diatur oleh DPRD propinsi
c. Apabila aturan tersebut belum ada maka DPRD propinsi harus membuat aturan-aturan baru terhadap perhubungan ini.
DIKLAT HTN
Diklat HTN
– Ilmu perundang-undangan
– Di dalam praktek membuat UU yang jangka waktunya lama sehingga orang menyebutkan bahwa pembentukan suatu produk UU berkelanjutan.
Produk pe UU-an yang berkelanjutan :
– Undang-undang yang bisa tahan lama
– Undang-undang yang sesuai dengan kondisi apa saja
3 landasan dalam membuat UU:
1. Filosofis
– cita-cita dalam rangka membentuk per-UU-an
– Diletakkan dalam konsidern “menimbang”
– Isinya harus berhubungan dengan judul/UU yang dibuat dan harus saling berhubungan
2. Yuridis
– Dasar hukum (hirarki) membentuk produk per-UU-an
– Diletakkan dalam konsidern “mengingat”
– Berisi pasal-pasal
– Tidak memakai kata “bahwa”
3. Sosiologis
– Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam rangka membentuk produk per-UU-an
Suatu negara diatur oleh UU, pemerintah yang baik yang berdasarkan pada UU. Dalam UU banyak terjadi masalah
– tidak partisipatif
– tidak efektif
– dirubah-rubah
Produk per-UU-an
· Responsif : U yang berasal dari bawah
· Represif : UU yang berasal dari atas/oleh negara
Langkah-langkah membentuk UU :
a. Penamaan
– Jenis peraturan
– Tahun
Ex :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR……TAHUN…..
TENTANG
………………
Dalam membuat RUU tidak dipakai nomor dan tahun
Harus ditulis dengan huruf kapital
b. Pembukaan
c. Batang tubuh
d. Penutup
Tujuan pembukaan per-UU-an yang transparan dan partisipatif
à Agar per-UU-an menjadi baik, efektif dan berlaku ditengah masyarakat.
Sebelum pembentukan peraturan per-UU-an
Harus diawali dengan naskah akademik (ini sangat penting keberadaannya dalam penyusunan peraturan) akan tetapi ini tidak merupakan hal yang wajib. NA à RUU à UU/Peraturan. Naskah akademik ini dibuat oleh pembentuk UU dengan cara melihat dilapangan, diperpustakaan, dll. Kemudian mereka melakukan tinjauan dengan cara :
– Mandiri
– Observasi
– Wawancara
Kemudian naskah ini mengecil menjadi RUU. Yang didalam RUU ini hanya terdapat inti sari saja. Kemudian intisari ini diperkecil lagi menjadi UU. Dalam UU ini terdapat intisari yang benar-benar tepat.
Substansi dari setiap pelaksanaan itu (isi dari batang tubuh)
1. Ketentuan umum
2.
|
Ketentuan materi yang diatur.
3. Ketentuan pidana
4. Ketentuan peralihan
5. Ketentuan penutup
PROSES PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Penamaan
Harus dengan huruf besar (kapital)
Ex
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
Hal-hal yang menentukan suatu produk per-UU-an akan lebih baik :
– Bahasa
– Sistematik
– Teknik
– Penghubung antara penamaan dengan pembukaan yaitu :
DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2. Pembukaan
Pada pembukaan terdapat konsideren yaitu :
1. Konsideren menimbang
– Alasan orang membuat suatu produk per-UU-an
– Dasar filosofis
a.
|
Bahwa
b. Bahwa
c. Bahwa
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a,b,c perlu dibentuknya undang-undang tentang pemerintah daerah.
Ex : menimbang bahwa……….
à apabila menimbangnya hanya satu maka tidak perlu pakai huruf/nomor urutan tapi langsung saja dibuat bahwa………….
Dalam membuat menimbang langsung disampingnya dibuat
Ex : menimbang : a. Bahwa……
à Memakai huruf.
2. Konsideren mengingat
– Memakai angka
Ex : Mengingat : 1. Pasal 25 UUD 1945….
2. UU No………..
Dalam membuat UU, maka pada konsideren mengingat kita harus mengacu pada peraturan diantaranya seperti pada UUD 1945 & UU bukan PERDA ataupun PERNA.
· Dikaitkan dengan teori Hans Kelsen.
Dalam pembentukan produk Per-UU-an harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku dimana peraturan-peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya.
· Hirarki Per-UU-an
– UUD 45
– TAP MPR
– UU
– PERPU
– PERDA
Jika peraturan-peraturan yang dibuat itu bertentangan dengan peraturan diatasnya maka peraturan itu batal
Yang harus dibuat dalam Dasar hukum “Mengingat” yaitu :
à Penulisan
ex : Mengingat : 1…….
2……..
à Memakai angka
ex : Pembentukan UU No.22 Tahun 1999
Mengingat : 1. Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945
2. TAP MPR/XV/98 MPR…..
3………..
4……….
UNSUR SOSIOLOGIS
Maksud dari unsur sosiologis
à nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam rangka membentuk peraturan per-UU-an yang terdapat dalam pembukaan & batang tubuh.
PENGELOMPOKAN Sbb:
a. Bab dengan bagian dan pasal
b. Bab dengan pasal
c. Bab dengan bagian-bagian dan paragraf beserta pasal.
Penulisan BAB atau buku dengan huruf kapital / huruf besar.
Contoh :
a. BAB I
Ketentuan UMUM
Pasal 1
b. BAB II
TUGAS DAN WEWENANG DPRD
Bagian Ke Satu
Tugas
Pasal…..
c. BAB III
TUGAS DAN WEWENANG DPRD
Bagian Ke Satu
Tugas
Dalam ketentuan umum berisi tentang :
1. Pengertian.
2. Ada kata-kata adalah .
Ex : dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan
1. Walikota adalah…..
2. Sampah adalah………
3. Pengelola sampah adalah…….
Ketentuan Umum Berisi :
Batasan-batasan pengertian-pengertian/defenisi-defenisi, singkatan/akronim yang digunakan dalam peraturan hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku untuk pasal-pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan :
– Asas
– Maksud
– Tujuan
Frase Pembukaan Ketentuan Umum Sbb :
“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan……….
Frase pembuka bagi ketentuan umum peraturan Per-UU-an dibawah undang-undang disesuaikan dengan jenis peraturan.
– Jika ketentuan umum berisi batasan pengertian, defenisi/akronim lebih dari satu maka masing-masingnya diberi dengan nomor huruf angka arab.
– Kata/istilah yang dimuat dalam ketentuan umum adalah yang terdapat dalam pasal-pasal selanjutnya
Contoh :
JUDUL
PEMBUKAAN :
Menimbang : Bahwa…….
Mengingat : 1. ………..
2. ………..
3. …………
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. …………..
2. …………..
ILUSTRASI
Kota bukittinggi adalah kota wisata yang banyak dikunjungi oleh baik tourist domestik maupun luar negeri tentu banyak membawa pengaruh terhadap kebiasaan cara-cara berpakaian di kota Bukittinggi dan juga banyak bertentangan dengan adat yang berlaku, berlandaskan hukum Islam, di SUMBAR terkenal dengan Adat Basandi Sarak, Sarak basandi Kitabullah. Melihat dari falsafah itu maka wanita diharuskan memakai pakaian yang sopan dan sesuai dengan yang dianjurkan oleh Agama Islam.
Sebelumnya belum ada aturan yang mengatur tentang berpakaian sesuai dengan tradisi yang berlaku di Minangkabau, sebagai dasar yuridis UUD 1945 dijadikan sebagai konsideren mengingat termasuk UU peraturan daerah.
Untuk itu DPRD bersama pemerintah mengusulkan RANPERDA tentang pakaian dengan ketentuan umum
|
– Pakaian – Aurat – Kerudung – Jilbab |
– Pemerintah daerah – DPRD – Dinas Pariwisata – Turis asing/turis lokal |
Tugas :
à Membuatu suatu RANPERDA sesuai dengan ilustrasi tersebut;
Cara-caranya
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI
NOMOR…….TAHUN………
TENTANG
KETENTUAN BERPAKAIAN MUSLIMAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BUKITTINGGI
Menimbang : a. Bahwa…..
b. Bahwa…..
c. Bahwa…..
Mengingat : 1. Pasal 29 Undang-undang Dasar Tahun 1945
2. Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah
3. Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2006 tentang pakaian.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BUKITTINGGI
Dan
WALI KOTA BUKITTINGGI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KETENTUAN BERPAKAIAN MUSLIMAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1…………
2………………
3………………
BAB II
Asas dan Tujuan
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
…………………………………
Bagian kedua
Tujuan
Pasal 3
Ketentuan Pidana
Ex :
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
Isi Pasal
Harus menyebutkan sanksi terhadap pasal sebelumnya
Ex :
(1) melanggar pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi pidana
atau
(2) Melanggar pasal 5 /1/9 dikenakan sanksi administrasi pidana
Ketentuan Peralihan
Tidak selalu ada dalam setiap produk per-UU-an tetapi diperlukan kalau ruang lingkup materi yang diatur akan menghendakinya.
Isi dari ketentuan peralihan
Berisikan ketentuan-ketentuan yang ada sebelum peraturan itu dibuat.
Norma Horizontal
Norma hukum yang tidak memunculkan norma-norma yang baru.
– Jika dihubungkan dengan horizontal ini maka tidak akan melahirkan UU/peraturan yang baru tetapi hanya secara analogi
– Jika dihubungkan dengan vertikal maka akan melahirkan UU/peraturan yang baru.
Dalam Horizontal ini
Kita tidak perlu menyebutkan bahwa dalam UU dikenal sesuatu yang baru.
Ex: tentang benda berwujud
Didalam peraturan itu hal-hal yang dimaksudkan didalamnya akan dianalogkan / dianonimkan dengan Benda berwujud, seperti : aliran listrik (isi dari peraturan tersebut )
Ketentuan penutup
– Kapan peraturan / UU itu diundangkan
· bisa pada saat diundangkan
· bisa berlaku surut
– Menentukan kewenangan.
Dalam ketentuan penutup
1. teknis-teknis penulisannya perlu diperhatikan
2. Gelar orang yang mengundangkannya.
Ketentuan penutup berbeda dengan penutup.
Pada penutup :
– Rangka dari peraturan itu.
– Tidak mempunyai pasal
Didalam suatu produk per-UU-an dikenal :
· penjelasan umum
· Penjelasan per pasal
Tugas Kelompok :
Ilustrasinya :
Kota Bukittinggi adalah tujuan utama bagi para pengunjung untuk berekreasi, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Kota Bukittinggi terkenal dengan kota wisat, disamping pertumbuhan penduduk semakin banyak dan juga banyaknya pengunjung datang ke Bukittinggi dalam hal ini untuk memenuhi kebutuhan baik itu makanan dan minuman semakin bertambah pula dan tentu ini berakibat semakin banyak produksi sampah dengan berbagai jenisnya. Sementara PEMKOT belum begitu serius untuk mengantisipasi persoalan sampah. Semakin hari sampah semakin bertumpuk. Ini akan mengurangi keindahan , ketertiban dan bahkan akan menimbulkan bau yang tidak sedap dan akhirnya menimbulkan pengelolaan sampah. Oleh karena itu, pemerintah melalui prakarsanya mengusulkan RAPERDA PENGELOLAAN SAMPAH.
Item-item yang perlu dibuatkan dalam membuat produk sesuai dengan ilustrasi tersebut diatas :
1. Jenis sampah
2. Ruang lingkup termasuk tujuan dan manfaat
3. Dinas-dinas terkait
4. Pengelola
5. Pengelolaan
6. Tempat pembuatan sampah
7. Larangan membunagn sampah
8. Sampah berkuasa
9. Sampah pasar
10. Ketentuan pidana
11. Dst
12. Pengangkutan
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Penyidikan diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur alam UU, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terangnya tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 butir 2 KUHP)
Penyidikan tindak pidana adalah suatu kegiatan atau upaya yang dimaksudkan untuk mengungkapkan suatu peristiwa yang juga merupakan tindak pidana, dengan kata lain penyidikan tindak pidana adalah merupakan suatu upaya penegakan hukum dalam rangka memulihkan terganggunya ketertiban dan ketertiban masyarakat.
Tindakan-tindakan yang perlu dalam penyidikan tindak pidana adakalanya bersifat membatasi/mengekang hak-hak asasi seseorang. Oleh sebab itu penyidikan tindak pidana harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara procedural penyidikan tindak pidana proses/tahapan proyurikasi yakni
sebagai proses pemeriksaan pendahuluan guna untuk persiapan penangkapan dan penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan.
Dengan demikian pemeriksaan tindak pidana pada tahap penyidikan sangat penting artinya dan menentukan sebagai penuntutan dan perencanaan sidang pengadilan. Jadi penyidikan tindak pidana harus dilakukan secara cermat dan harus menurut ketentuan perundangan.
Suatu kegiatan penyidikan dilakukan setelah penyidik mengetahui terjadinya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Juga terjadinya suatu tindak pidana bisa diketahui penyidik antara lain :
1. Laporan
Yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh saksi/saksi korban.
2. Pengaduan
Yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh orang yang dirugikan/dimalukan dalam delik aduan.
3. Tertangkap tangan
Yaitu peristiwa yang berupa
– Tertangkap seseorang pada saat sedang melakukan tindak pidana, atau
– Dengan segera tertangkap tangan setelah melakukan tindak pidana
– Sesaat kemudian diserahkan kepada khalayak ramai sebagai seorang yang melakukannya
– Sebagai seorang yang melakukannya
– Sesaat kemudian padanya ditemukan tanda yang diduga itu menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
– Diketahui sendiri melalui orang atau media
– Dari mulut ke mulut
– Kegiatan-kegiatan pokok dalam penyidikan tindak pidana antara lain adalah penyelidikan, pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara dan pelimpahan berkas-berkas.
1. Penyelidikan
Diartikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan.
Dengan demikian penyelidikan tidak dapat dipisahkan dari penyidikan. Penyelidikan bagian dari penyidikan dan penyelidikan adalah awal dari penyidikan.
Yang berwenang melakukan penyelidikan adalah pejabat polisi negara yang khusus ditugaskan dalam penyelidikan.
Tugas penyelidikan dilaksanakan dengan surat perintah penyelidikan setelah dimulai penyelidikan itu.
a. Laporan polisi
b. Berita acara pemeriksaan
Penyelidikan dimaksud untuk mencari keterangan, petunjuk, bukti, identitas tersangka/saksi, apakah peristiwa yang terjadi benar tindak pidana sehingga dapat dilakukan penindakan.
Hasil penyelidikan kemudian dituangkan dalam bentuk laporan polisi.
Laporan polisi adalah sebagai dasar pertimbangan setiap tindakan selanjutnya. Oleh sebab itu harus diberisikan keterangan mengenai identitas orang yang melapor, peristiwa yang dilaporkan, tempat dan waktu terjadinya, orang yang melakukan, serta orang yang menjadi korbannya, jalannya kejadian waktu peristiwa itu dilaporkan, keterangan tentang barang bukti, tindakan yang telah diambil oleh petugas dan kemudian laporan ditandatangani oleh petugas penerima laporan dan si pelapor serta diketahui oleh pejabat penyidik selanjutnya kepada pelapor oleh petugas diberikan surat tanda penerimaan laporan.
2. Penindakan
Adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu terhadap orang atau barang yang ada kaitannya dengan suatu tindak pidana.
Tindakan-tindakan tersebut antara lain berupa :
a. Pemanggilan tersangka/saksi
Yang berwenang mengeluarkan surat perintah adalah
komando kesatuan atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah penyidik atau penyidik pembantu dan penyampaian kepada yang bersangkutan dilakukan oleh anggota polisi negara dalam hal yang dipanggil tidak berada di tempat, surat panggilan dapat diterima :
Tersangka/saksi yang tidak memenuhi panggilan pertama dengan tidak memberikan alasan yang jelas dan wajar dapat dipanggil lagi untuk kedua kali dan bila perlu dapat disertai surat perintah. Membawa surat perintah harus mencantumkan identitas.
Orang yang dipanggil dalam kapasitas apakah seseorang dipanggil dalam hubungan tindak pidana apa yang dipanggil ………………… dan kepada siapa…………
b. Penangkapan
Yang berwenang melakukan penangkapan adalah
petugas kepolisian negara.
Penangkapan dapat dilakukan terhadap seseorang yang dengan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan.
Pelaku tindak pidana pelanggaran tidak dilakukan penangkapan kecuali sudah dipanggil 2 x tidak menghadap tanpa alasan yang jelas dan wajar.
Bagi petugas kepolisian yang melaksanakan penangkapan harus dilengkapi
dengan surat perintah tugas dan surat penangkapan yang sah, kecuali penangkapan dilaksanakan sendiri oleh penyidik, cukup dengan surat perintah penangkapan saja. Pelaksanaan tindakan penangkapan ditulis dalam surat berita acara yang disebut berita acara penangkapan.
Berita acara penangkapan ditandatangani oleh petugas yang melaksanakannya dan orang yang dikenakan penangkapan.
Setelah penangkapan dilakukan, lembaran surat penangkapan segera diberikan
kepada orang yang dikenakan penangkapan dan/kepada keluarganya.
Lama masa penangkapan dibatasi yaitu 1 x 24 jam.
Oleh sebab itu terhadap seseorang yang dikenakan penangkapan segera dilakukan pemeriksaan.
Dalam berita acara harus disebutkan identitas orang yang ditangkap, tindak pidana yang dipersangkakan saat penangkapan dilaksanakan.
c. Penahanan
Diartikan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hukum menurut perundangan yang berlaku.
Orang yang dapat dikenakan tindakan penahanan adalah
Diduga keras berdasarkan bukti yang cukup melakukan atau percobaan melalui cara atau membantu tindakan pidana.
Tersangka yang dapat dikenakan tindakan penahanan adalah
yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana maksimal 5 tahun dan tindak pidana tertentu sebagai mana ditentukan dalam KUHP pasal :
– Pasal 283 ayat 3
– Pasal 296
– Pasal 335 ayat 1
– Pasal 372
– Pasal 351 ayat 1
– Pasal 378
– Pasal 453
– Pasal 454
– Pasal 455
– Pasal 459
– Pasal 480
– Pasal 506
Tindak pidana terhadap seorang tersangka dilakukan dengan pertimbangan atau alasan sebagai berikut :
v Tersangka akan melarikan diri
v Tersangka dapat merusak/menghilangkan barang bukti
v Tersangka yang dikecualikan mengulangi suatu tindak pidana
Jenis/bentuk penahanan yang dilakukan adalah :
v Penahanan rumah
v Tahanan negara
v Tahanan kota
Setiap tindakan penahanan yang dilakukan harus dilengkapi dengan
surat perintah penahanan dan berita acara pelaksanaan.
Demikian juga dengan pengalihan jenis tahanan penangguhan penahanan dan pengeluaran tahanan.
Penahanan untuk kepentingan penyelidikan dapat dilakukan oleh penyidik selama
20 hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 40 hari atas izin penuntut umum jika penyidikan belum selesai.
Surat perintah penahanan berisikan keterangan mengenai pertimbangan :
Berita acara penahanan harus berisikan keterangan tentang :
d. Penggeledahan dan penyitaan
Penggeledahan dapat dilakukan terhadap :
1. Rumah,
2. Tempat tertutup lainnya
3. Pakaian
4. Badan
Khusus Penggeledahan Rumah hanya bisa dilakukan oleh
Petugas kepolisian dengan surat perintah penggeledahan. Setelah mendapat izin Ketua PN setempat
Pada waktu pelaksanaan penggeledahan rumah harus disaksikan oleh
kepala desa dan 2 orang saksi kecuali dalam keadaan mendesak dan sangat perlu didahului penggeledahan.
Dalam waktu 2 hari sesudah penggeledahan dilakukan harus dibuatkan berita acara penggeledahan yang salinannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Dalam kasus tertangkap tangan, penggeledahan tidak harus
dengan surat perintah penggeledahan serta surat izin Ketua Pengadilan Negeri.
e. Penyitaan
Penyitaan dilaksanakan dengan surat perintah penyitaan.
Setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan setempat kecuali dalam keadaan sangat terdesak dan perlu penyitaan terhadap benda bergerak, dapat dilakukan tanpa surat perintah penyitaan dan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Akan tetapi setelah penyitaan dilakukan harus
Dilaporkan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan persetujuan. Setiap pelaksanaan tindakan penyitaan harus dibuatkan berita acaranya yang ditandatangani oleh petugas dan orang dari siapa barang sitaan itu disita serta saksi dan salinannya disampaikan pada orang yang bersangkutan dan keluarganya.
3. Pemeriksaan Tersangka
Suatu kegiatan untuk mendapatkan keterangan atau penjelasan identitas tersangka/saksi dan barang bukti maupun mengenai unsur-unsur tempat pidana telah terjadi.
Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi adalah
untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.
Pada pemeriksaan tersangkanya terlebih dahulu wajib diberitahukan akan hak-hak terutama sekali hak untuk didampingi oleh penasehat hukum. Terdakwa pada pemeriksaan penyidikan itu sedang berlangsung hanya boleh mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif.
Pada tingkat penyidikan saksi diperiksa tanpa sumpah kecuali cukup alasan bahwa saksi yang bersangkutan tidak dapat hadir pada saat dilangsungkannya sidang pengadilan jika yang diperiksa adalah saksi ahli yang memiliki keahlian khusus pada bidang tertentu maka yang bersangkutan harus disumpah keterangan yang diberikan orang ahli bisa diwujudkan dalam bentuk berita acara ataupun keterangan secara tertulis berupa visum et repertum.
Apabila penggeledahan yang dilakukan oleh 2 orang polisi apakah itu sah atau tidak sah ? Sah atau tidak sah berikan komentar saudara !!
Jawab :
Tidak sah. Sesuai dengan pasal 33 !
Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi oleh penyidik dalam bentuk berita acara yang dinamakan Berita acara tersangka/saksi.
Berita acara tersangka/saksi adalah
Merupakan bagian dari berkas yang disampaikan kepada penuntut umum untuk kepentingan peradilan.
Berita acara ini merupakan catatan/tulisan yang bersifat otentik dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka dan saksi ahli (orang yang diperiksa) menurut uraian tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan. Pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan atau benda atau segala, serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian satu perkara.
Pembuatan BAP terhadap tersangka dan saksi ahli adalah
Merupakan kewajiban penyidik/penyidik pembantu sebagai akibat hukum dari dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi ahli dalam rangka penyidikan tindak pidana. Berita acara ini harus memenuhi unsur-unsur formal dan materil yang merupakan salah satu upaya yang sah menurut UU.
Syarat-syarat formal :
v Pada halaman pertama sebelah sudut kiri atas disebutkan nama dan komando kesatuan, dibawahnya nama kesatuan ditulis kata-kata PRO JUSTITIA.
v Pada tengah-tengah pertama atas halaman ditulis kata-kata BAP dan dibawahnya antara (dituliskan tersangka/saksi) isinya dimulai dibawahnya.
v Di sebelah kiri dari setiap lembaran BAP dikosongkan selembar ¼ halaman yang maksudnya untuk tempat perbaikan apabila terjadi kekeliruan dalam penulisan materinya.
v Pada pendahuluan BAP dicantumkan
Ø Hari, tanggal, bulan dan tahun pembuatan
Ø Nama, pangkat, NRP, jabatan dan kesatuan dari pada pemeriksa
Ø Nama (nama lengkap) termasuk nama kecil, alias dan nama panggilan, tempat tinggal dan tanggal lahir (umur, agama, kewarganegaraan, tempat tinggal atau kediaman dan pekerjaan dari tersangka/saksi berdasarkan keterangannya dan kontrol dengan KTP/Paspor/kartu pengenal lainnya.
Ø Diperiksa sebagai tersangka/saksi
Ø Alasan pemeriksaan (dalam hubungan dengan tindak pidana yang terjadi dengan menyebutkan no dan tanggal laporan polisinya.
v Pada akhir BAP terdapat kolom tanda tangan yang diperiksa dan penutup BAP dengan kolom tanda tangan pemeriksa. Bila yang diperiksa tidak dapat membuat tanda tangan, maka kolom tanda tangan diberi cap jempol/ 3 jari tangan telunjuk, jari tengah, jari manis kiri tangan sesuai dengan keadaan yang memungkinkan diperiksa.
v Setiap halaman kecuali halaman terakhir yang memuat tanda tangan yang diperiksa harus diberi paraf yang diperiksa di pojok kanan bawah.
v Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan maka pemeriksaan maupun pembuat BAP dapat dihentikan tersebut oleh yang diperiksa dan yang memeriksa.
Keseluruhan isi/materi BAP agar memenuhi jawaban atas :
v “Siapakah” yang mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain sebagai berikut :
Ø Siapa yang melaporkan/mengadukan
Ø Siapa yang pertama-tama mengetahui
Ø Siapa korban/yang dirugikan
Ø Siapa yang terlibat
Ø Siapa yang dapat menambah keterangan
v “Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara lain sebagai berikut :
Ø Apa yang telah terjadi
Ø Apakah perbuatan tersebut menimbulkan kerugian baik jiwa/harta benda
Ø Apakah yang telah dilakukan oleh petugas, oleh khususnya di tempat kejadian peristiwa
Ø Apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan
v “Dimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø Dimanakah tempat kejadian itu
Ø Dimanakah korban berada pada waktu kejadian
Ø Dimanakah letak benda-benda yang mempunyai nilai pembuktian
Ø Dimanakah saksi-saksi ketika tindak pidana terjadi
Ø Dimanakah tersangka pada waktu tindak pidana terjadi
v “Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø Dengan alat apakah tersangka melakukan tindak pidana
v “Mengapakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø Mengapakah perbuatan itu dilakukan
Ø Mengapa menggunakan cara-cara demikian
v “Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø Bagaimanakah cara melakukan perbuatan itu
Ø Bagaimanakah perbuatan itu terjadi
Ø Bagaimanakah kebiasaan tersangka
Ø Bagaimanakah akibat yang ditimbulkan
v “Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan antara lain :
Ø Bilamanakah perbuatan/tindak pidana dilakukan/terjadi
Ø Bilamanakah kejadian tersebut dilaporkan
Keseluruhannya agar memuat uraian keterangan yang memenuhi unsur-unsur pada tindak pidana yang dipersangkakan.
BENTUK-BENTUK BAP
BAP baik tersangka maupun saksi pada dasarnya berisikan gambaran/ konstruksi suatu tindak pidana dapat digolongkan menjadi 3 macam :
a. Bentuk cerita/pernyataan berita acara
Dalam bentuk cerita/pernyataan adalah serangkaian jawaban atas pernyataan lisan yang diajukan oleh pemeriksa terhadap yang diperiksa. Disusun dalam kalimat sehingga merupakan suatu jawaban atas pertanyaan “Tujuh (7) kah di atas” serta memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terjadi.
b. Bentuk tanya jawab
BAP tanya jawab disusun dalam bentuk tanya jawab antara pemeriksa dengan yang diperiksa sehingga memberikan gambaran kejadiannya secara jelas dan memenuhi jawaban-jawaban atas pertanyaan.
c. Bentuk gabungan cerita dan tanya jawab
BAP dalam bentuk gabungan cerita dan tanya jawab merupakan gabungan antara bentuk huruf a dan b di atas yang pada hakekatnya disusun dalam bentuk tanya jawab dan dalam hal tertentu diselingi dengan bentuk cerita/pertanyaan.
4. Penyelesaian dan Pelimpahan Berkas Perkara
Penyelesaian perkara dan pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum merupakan bagian terakhir kegiatan proses penyidikan tindak pidana.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara dan pelimpahan perkara pidana kepada penuntut antara lain adalah :
a. Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi
b. Apakah unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan sudah terpenuhi
c. Apakah bukti-bukti cukup dan memenuhi syarat kegiatan yang tercakup dalam penyelesaian perkara.
Antara lain terdiri atas :
a. Pembuatan resume
Yaitu kegiatan penyidik membuat/menyusun kesimpulan dari hasil penyidikan suatu tindak pidana. Pembuatan resume disusun dan berisikan antara lain :
1) Dasar pembuatan
2) Ringkasan perkara yang disangkakan
3) Fakta-fakta yang berupa hasil penindakan dan pemeriksaan yang dilakukan
4) Pembahasan dan kesimpulan
b. Pemberkasan
Adalah merupakan kegiatan berkas segala surat-surat atau berita acara yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Menurut syarat-syarat dan penyelesaian tersebut susunan berkas perkara yang lengkap adalah sebagai berikut :
1) Sampul berkas perkara
2) Isi berkas perkara
3) Resume
4) Laporan polisi
5) BAP di tempat kejadian perkara (TKP)
6) Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)
7) Berita acara sesuai dengan pasal 75 KUHP
8) Berita acara dibuat untuk tindakan lihat pasal 75 KUHAP
9) Surat panggilan
10) Surat perintah membawa
11) Surat izin/penggeledahan/penyitaan dari Ketua Pengadilan setempat
12) Surat perintah penangkapan (Sprinkap)
13) Surat perintah penggeledahan
14) Surat perintah penyitaan
15) Keterangan ahli (visum et repertum)
16) Dokumen-dokumen bukti
17) Daftar tersangka
18) Daftar saksi
19) Daftar barang bukti (BB)
20) Petikan surat putusan pemidanaan
c. Pelimpahan berkas perkara
Adalah kegiatan penyerahan berkas perkara hasil berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi serta barang bukti kepada penyidik. Pelimpahan perkara dilakukan dalam 2 tahap
1) Penyidik menyerahkan berkas perkara saja (dalam hal ini perlu diperhatikan pada pasal 109; pasal 138 KUHAP)
2) Penyidik menyerahkan tersangka dan BB
Pelimpahan perkara dilakukan dengan penyidikan melalui surat pengiriman berkas perkara yang berisikan no perkara, identitas tersangka, tindak pidana yang disangkakan, status tersangka, dan barang bukti.
Penuntutan
Apakah yang dimaksud dengan tindakan penuntutan.
KUHAP dalam pasal 1 butir ke 7 menyatakan sebagai berikut :
“Tindakan penuntutan adalah melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus hakim di sidang pengadilan”.
Cara Pelimpahan Perkara di Pengadilan
Untuk dapat mendalami dan memahami cara pelimpahan perkara di pengadilan perlu dilihat dalam pasal 139 KUHP.
Setelah menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik dia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan di pengadilan. Bilamana memenuhi syarat maka dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan. Bilamana tidak cukup bukti segera membuat surat ketetapan penghentian penuntutan.
Dengan demikian penyelesaian perkara yang diterima dari penyidik ada 2 macam yaitu :
1) Melimpahkan perkara dengan membuat surat dakwaan
Dalam penyusunan surat dakwaan dapat dibagi atas :
a) Fungsi surat dakwaan
Menyusul surat dakwaan adalah suatu pekerjaan yang mudah karena mempunyai seni dan teknik sendiri.
Pada saat menyusun surat dakwaan harus terlebih dahulu dapat membayangkan meja persidangan di pengadilan yang dihadiri terdakwa dan dengan penasehat hukumnya, para saksi dan hakim. Dengan demikian pembuat surat dakwaan (jaksa penuntut umum) harus memahami betul bahwa fungsi surat dakwaan mempunyai tujuan yang prinsip.
Fungsi surat dakwaan bagi terdakwa adalah
untuk mengetahui sejauhmana terdakwa dilibatkan dalam persidangan dengan memahami surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum atas dakwaan tersebut adalah dasar pembelaan bagi dirinya.
Karena surat dakwaan adalah
Dasar pembelaan dari terdakwa sudah barang tentu surat dakwaan akan mendapat sorotan dari terdakwa/penasehat hukumnya. Bilamana ada ditemukan sedikit saja kelemahan dalam surat dakwaan.
Fungsi surat dakwaan bagi hakim adalah
Bahan atau objek pemeriksaan di persidangan yang akan memberi corak dan warna terhadap keputusan pengadilan yang akan dijatuhkan.
Fungsi surat dakwaan bagi jaksa penuntut umum adalah
Bahwa surat dakwaan menjadi dasar surat tuntutan (requisotoir).
Sesudah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai (ditutup) oleh hakim, maka penuntut umum membuat kesimpulan bagian-bagian mana dan pasal-pasal mana dari dakwaan yang dinyatakan terbukti dan berdasarkan hal tersebut jaksa penuntut umum meminta tuntutan luar kepada hakim, juga surat dakwaan dasar pemeriksaan sidang/dasar tuntutan sidang.
b) Dasar dari suatu dakwaan
Syarat-syarat dari surat dakwaan
Dalam pasal 143 (2) a, b KUHP
di……. Apa yang menjadi syarat-syarat surat dakwaan dalam pasal 143 (3) KUHP menyatakan bilamana surat dakwaan seperti tercantum dalam pasal 143 (2) huruf b KUHP tidak dipenuhi maka surat dakwaan batal demi hukum.
Syarat-syarat surat dakwaan ada 2 macam yaitu :
(1) Syarat formal diatur dalam pasal 143 (2) a KUHP
Syarat formal diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum serta berisi :
(a) Nama lengkap
(b) Umur/tanggal lahir
(c) Jenis kelamin
(d) Kebangsaan/kewarganegaraan
(e) Tempat tinggal
(f) Agama
(g) Pekerjaan
(2) Syarat materil diatur dalam pasal 143 (2) b KUHP
Uraian secara cermat tindak pidana yang didakwakan pembuat UU dalam penjelasan pasal 143 KUHP tidak menjelaskan hanya Namun
(a) Sebagai pegangan bahwa kecermatan itu meliputi
Keseluruhan surat dakwaan mengenai syarat formal, kecermatan dalam syarat formal dan batang tubuh surat dakwaan. Jadi jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan bersikap cermat, kreatif dan teliti.
(b) Uraian secara jelas
Adalah penguraian atau penempatan uraian kejadian atas fakta kejadian dan cara pembuatan dilakukan harus jelas. Dalam surat dakwaan sebagai terdakwa dengan mudah memahami apa yang didambakan terhadap dirinya.
(c) Uraian secara lengkap
Dari isi dakwaan yang menguraikan tindak pidana melukiskan fakta kejadian didalamnya sudah tertulis semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
(d) Waktu
– Pentingnya mengetahui waktu apakah pada waktu terjadinya perbuatan telah ada peraturan itu yang menghukumnya atau sesuatu peraturan yang telah diatur sebelumnya.
– Untuk menentukan umur terdakwa apakah masih anak-anak atau dewasa.
– Pentingnya waktu untuk kadaluarsa atau veerjarig terhadap perbuatan pidana tersebut.
– Pentingnya waktu untuk menentukan dapat dihukumnya suatu perbuatan disyaratkan misalnya dilakukan pada waktu perang
– Untuk menentukan penentuan adanya resedive
– Apakah tindak pidana pada waktu melakukan perbuatan mengalami gangguan ingatan
– Apakah pencurian pada waktu malam menurut pasal 33 KUHP
(e) Tempat kejahatan
Bahwa tempat kejadian kejahatan adalah penting untuk menentukan hal-hal sebagai berikut :
– Kompetensi relatif oleh hakim
– Penentuan berlakunya hukum pidana di Indonesia
– Penentuan sesuatu kejahatan harus dilakukan di tempat yang terlarang
– Penentuan bahwa suatu kejahatan itu harus dilakukan di muka umum
– Untuk dapat menghukum sesuatu disyaratkan pada suatu tempat.
–
c) Bentuk-bentuk surat dakwaan
Dalam praktek perkembangan dewasa ini dikenal bentuk surat dakwaan yaitu :
(1) Tunggal
(a) Perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya merupakan satu tindak pidana saja
(b) Terdakwa melakukan/perbuatan tetapi termasuk dalam beberapa ketentuan-ketentuan pidana pasal 63 (1) KUHP
(c) Terdakwa melakukan perbuatan yang berlanjut, pasal 64 (1) KUHP
(2) Komulatif
Dalam surat dakwaan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri artinya tidak ada hubungan antara ….. yang satu terhadap yang lain didakwakan secara…… juga penting dalam hal ini bahwa subjek pelaku…… adalah terdakwa yang sama. Konsekuensi pembuktiannya adalah masing-masing dakwaan harus dibuktikan, sedangkan bagi yang tidak terbukti secara tegas harus dituntut bebas atau lepas dari tuntutan dan sebaliknya apabila semua surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum dianggap terbukti maka tuntutan pidananya sejalan dengan ketentuan pasal 65 KUHP. Di antara dakwaan yang satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan kata-kata “Dan”
Ex : Pertama pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP.
(3) Subsider
Dalam surat dakwaan perlu beberapa tindak pidana dan perumusan ini disusun sedemikiannya secara bertingkat dari dakwaan yang berat s/d dakwaan yang paling ringan.
Jadi pada hakekatnya dalam bentuk surat dakwaan subsider ini hanya tindak pidana saja yang sebenarnya akan dibuktikan kepada terdakwa, konsekuensi pembuktiannya pertama-tama harus diperiksa lebih dahulu dakwaan primer apabila tidak terbukti baru beralih kepada dakwaan subsider dan demikian seterusnya. Tetapi sebaliknya apabila dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu.
Contoh : Primer pasal 338 KUHP
Subsider pasal 353 KUHP
(4) Alternatif
Dalam surat dakwaan beberapa perumusan tindak pidana tetapi pada hakekatnya yang merupakan tujuan utama hanya ingin membuktikan satu tindak pidana saja.
Konsekuensi pembuktiannya adalah apabila dakwaan yang ke I terbukti maka yang lain tidak dapat ditunda lagi. Jadi jaksa langsung dapat membuktikan bahwa dakwaan dianggap terbukti tanpa terkait oleh urutan dakwaan yang tercantum dalam surat dakwaan.
Apabila dakwaan ke I terbukti maka yang lain tidak dapat ditunda lagi.
Jadi jaksa langsung dapat membuktikan bahwa dakwaan dianggap terbukti tanpa terkait oleh urutan dakwaan yang tercantum dalam surat dakwaan. Jadi disini ada faktor memilih dakwaan yang mana yang dapat dibuktikan.
(5) Kombinasi
Bentuk surat dakwaan yang disusun secara kombinasi yang didalamnya mengandung bentuk dakwaan kumulatif yang masing-masing dapat terdiri dari dakwaan subsider dan atau alternatif atau dapat juga antara bentuk subsider dan kumulatif.
Misal : Ke Satu Primer pasal 338 KUHP
Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP
Ke Dua Primer pasal 363 KUHP
Subsider pasal 352 ayat 1 KUHP
Kejaksaan Negeri
Bukittinggi SURAT DAKWAAN
Untuk Keadilan No. Reg. Perkara. PDM
A. Terdakwa Ket : Harus lengkap identitas
Nama Lengkap terdakwa, ini termasuk
Tanggal Lahir syarat formal
Kewarganegaraan
dll
B. Penahanan Ket : – Penahanan terdakwa sejak
– tanggal……..
– – Perpanjangan penahanan
C. Surat dakwaan oleh Kepala Kejaksaan
Negeri sejak tanggal…..
– Penahanan oleh jaksa penuntut umum sejak tanggal…….
Contoh Surat Dakwaan (contoh c)
Bahwa ia terdakwa Amir pada hari Sabtu tanggal 29/12/07 sekitar pukul 09.00 WIB atau pada suatu hari dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2007 bertempat di teras rumah Aur Birugo Tigo Baleh Bukittinggi atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat Merk Kijang No Pol BA 4763 L warna hitam yang ditaksir harganya sekitar 50 juta atau setidak-tidaknya lebih dari 250 yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan JONO atau kepunyaan orang lain selain terdakwa dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara terdakwa setelah melihat kendaraan kijang di parkir di teras rumah dalam suasana sepi, lalu terdakwa mendekati kendaraan tersebut dengan membawa obeng. Pelan-pelan membuka kunci stir. Obeng mana yang tidak biasa dipergunakan oleh yang berhak/punya untuk membuka stir kendaraan tersebut lalu terdakwa mendorong ke jalan umum. Setelah kira-kira 10 meter jauhnya barulah terdakwa menghidupkan mesin dengan menggunakan obeng tadi. Setelah mesin hidup terus mengendarainya keluar Kota Bukittinggi. Perbuatan terdakwa adalah kejahatan pencurian dengan memakai anak kunci palsu sebagaimana diatur atau diancam pidana dalam pasal 363 : I ke 5 KUHP.
2) Menghentikan penyidikan
Dengan membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
EKSEPSI
Surat Perlawanan Atas
Apabila di sidang pengadilan dalam perkara pidana setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan, maka terdakwa mempunyai hak menyatakan keberatan atau tidak menyetujui isi surat dakwaan. Inilah yang dinamakan eksepsi.
Dasar hukum bagi terdakwa mengajukan eksepsi adalah pasal 156 : 1 KUHP yang berbunyi
“Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya. Hakim mempertimbangkan keberatan untuk selanjutnya mengambil keputusan”. Kesimpulan dari pasal 156 : 1 KUHP
yang dapat dimintakan eksepsi adalah yang merupakan isi eksepsi adalah :
1. Pengadilan tersebut tidak berhak mengadili perkara tersebut untuk pembakaran ini sedang dikembangkan dengan hak pengadilan secara absolut dan relatif.
2. Surat dakwaan tidak dapat diterima, hal ini dihubungkan dengan keadaan daluarsa dan tidak memenuhi syarat formil
3. Surat dakwaan harus dibatalkan, hal ini dihubungkan bila tidak memenuhi syarat materil.
Sesuai dengan kalimat terakhir pasal 156 : 1 KUHP hakim harus memberikan keputusan terhadap eksepsi tersebut.
Hakim bisa mengambil salah satu dari ketiga keputusan mengenai eksepsi yaitu :
1. Eksepsi diterima akibat dari keputusan ini persidangan tidak dapat dilanjutkan lagi dan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik. Penuntut umum juga boleh mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi mengenai keputusan eksepsi diterima.
2. Eksepsi ditolak, jika eksepsi ditolak persidangan dilanjutkan dalam arti kata dilakukan pemeriksaan oleh hakim dan diberi keputusan akhir.
3. Eksepsi diputuskan untuk diberi keputusan bersamaan dengan pokok perkara maka persidangan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kemudian baru hakim menjatuhkan keputusan mengenai eksepsi tersebut. Jadi dalam putusan yang ketiga ini sebelum hakim memberikan keputusan akhir dari perkara yang disidangkan, hakim terlebih dahulu harus memutuskan mengenai eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum.
TUNTUTAN PIDANA
Dasar hukum dari penuntut umum mengajukan tuntutan requisitoir adalah pasal 182 : 1 huruf a KUHAP yang berbunyi
“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai penuntut umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir)”.
Bagaimana cara membuat requisitoir tuntutan tidak diatur dalam KUHP hanya berlaku ketentuan-ketentuan dalam praktek sehari-hari. Hal ini sama dengan cara bagaimana menyusun surat dakwaan yakni Lahirnya dari ilmu pengetahuan hukum dan kemudian berkembang dalam praktek dengan mempunyai sistematika sebagai berikut :
1. Pendahuluan
Dalam pengetahuan harus dimasukkan
a. Identitas dari jaksa penuntut umum
b. Identitas terdakwa
c. Isi surat dakwaan
2. Fakta yang terungkap di persidangan, disini harus dimasukkan :
a. Keterangan saksi/saksi korban/saksi biasa/saksi ahli
b. Keterangan terdakwa
c. Pemeriksaan barang bukti
3. Pembahasan yuridis dari pasal-pasal yang di dapat, maksudnya bagian ini harus dibahas secara harfiah/menurut hukum pidana mengenai unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwa. Dalam pembahasan unsur ini harus dimasukkan pendapat para sarjana dan yurisprudensi mengenai unsur tersebut.
4. Pembahasan pokok-pokok dan yuridis
Maksudnya adalah pembahasan disini diurutkan dengan pembahasan no 2 dan 3 sehingga tergambar dari bukti-bukti yang disampaikan di sidang pengadilan terhadap unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti.
5. Kesimpulan
Dalam penutup ini dicantumkan ucapan terima kasih kepada majelis hakim dan ditutup dengan kata-kata ‘dengan pengharapan kiranya hakim ketua dan majelis hakim atas pendapat sependapat dengan kami’.
PEMBELAAN : PLEDOI
Dasar hukum bagi penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan adalah pasal 182 ayat 1 huruf b.
Yang berbunyi :
“Tuntutan seseorang atas pembelaan dilakukan secara teknis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada Ketua Sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan”
ISI POKOK DARI PEMBELAAN
Adalah melemahkan isi dari tuntutan (requisitoir) penuntut umum dengan kata lain jika isi requisitoir berusaha membuktikan kesalahan terdakwa dengan alat bukti yang diajukan di sidang pengadilan dengan melihat isi pledoi/pembelaan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena bukti-bukti yang diajukan ke sidang pengadilan tidak cukup.
Bahan untuk membuat pembelaan bagi penasehat hukum adalah :
1. Berkas perkara/berita acara
2. Surat dakwaan
3. Berita acara persidangan
4. Requisitoir
Sistematik pembelaan adalah sebagai berikut :
1. Pendahuluan
Dalam pendahuluan ini harus dimasukkan
a. Identitas yang jelas
b. No surat kuasa dari terdakwa
c. Ucapan terima kasih
d. Nomor perkara
e. Identitas perkara
f. Ulasan surat dakwaan
2. Fakta yang terungkap di persidangan yang harus dimasukkan :
a. Keterangan-keterangan saksi korban dan ahli
b. Keterangan terdakwa
c. Pengesahan barang bukti di persidangan
3. Pembahasan yuridis
Disini dibahas mengenai unsur tindak pidana yang didakwakan
4. Pembahasan fakta-fakta dan yuridis
Untuk pembahasan no 2 dan dihubungkan dengan no 3 di akhir ditutup menyimpulkan bahwa di persidangan ini tidak terbukti dengan syah unsur-unsurnya tindak pidana yang didakwakan.
5. Kesimpulan
Harus dimasukkan
a. Pernyataan dengan tegas bahwa dakwaan tidak terbukti sama sekali
b. Apa yang dimohonkan
c. Putusan pembebasan dari surat dakwaan
d. Putusan pelepasan dari tuntutan hukum
6. Penutup
Dalam penutup dicantumkan kata-kata : ‘Jika hakim ketua dan majelis hakim berpendapat lain dengan kami maka kami mohonkan hukuman yang seringan-ringannya’.
PUTUSAN
Setelah pembacaan tuntutan dan penyampaian pledoi dari terdakwa adalah penasehat hukum dan replik jaksa penuntut umum serta duplik dari penasehat hukum maka hakim mengatakan pemeriksaan-pemeriksaan telah dianggap selesai. Dengan demikian hakim akan memberikan keputusan.
Bahan-bahan untuk membuat keputusan adalah :
1. Berkas hasil perkara penyidikan
2. Surat dakwaan
3. Berita acara sidang
4. Tuntutan/requisitoir
5. Pembelaan/pledoi
6. Replik/duplik
Hakim akan membuat keputusan harus memperhatikan pasal 191, 192, 193, 196, 197, 199.
TATA CARA SIDANG
1. Panitera
2. JPU (Jaksa Penuntut Umum)
3. PH (Penasehat Hukum)
4. Pengunjung
Hakim membuka Sidang dengan kata :
“Sidang PN Bukittinggi yang memeriksa perkara no…… pada hari ini tanggal…. Bulan…… tahun…… dinyatakan terbukti terbuka untuk umum” dan ketukan palu 3 x
Hakim bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
JPU memerintahkan pada petugas untuk membawa terdakwa, setelah terdakwa duduk hakim bertanya
1. Apakah terdakwa alam keadaan sehat-sehat dan siap diperiksa.
2. Ditanya semua identitas terdakwa oleh hakim.
3. Ditanyai apakah terdakwa didampingi oleh penasehat hukum atau tidak.
4. Kalau iya maka hakim menanyakan pada penasehat hukum apakah benar dalam sidang ini mendampingi terdakwa atau tidak.
5. Hakim menyuruh penasehat hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus dan kartu praktek pengacara.
6. Setelah diperiksa, penasehat hukum menunjukkan pula pada JPU
7. Kemudian JPU membacakan surat dakwaan
8. Hakim ketua mengisyaratkan pada terdakwa untuk mendengar surat dakwaan dengan seksama.
Cara Membaca Surat Dakwaan
1. JPU sembari duduk boleh juga
2. JPU sembari berdiri
Hakim bertanya pada terdakwa
“Apakah sudah paham/mengerti jika tidak, JPU mengulang dan memperjelas apa yang didakwakan padanya”.
Isi Eksepsi
1. PN tidak berwenang
2. Surat dakwaan tidak dapat diterima karena kabur
3. Surat dakwaan harus dibatalkan karena keliru
4. Jika penasehat hukum tidak mengajukan tanggapan maka sidang dilanjutkan
5. Jika ia, akan ditanggapi oleh JPU tentang eksepsi yang diajukan tadi
6. Setelah jaksa menanggapi, hakim memberikan kesempatan apakah eksepsi diterima/ditolak
7. Setelah itu hakim menyatakan eksepsi ditolak maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
Pembuktian
Saksi, alat bukti lainnya seperti barang bukti/surat
Saksi Korban
1. Apakah diperiksa sekaligus/one by one.
2. Jika terdakwa tidak keberatan diperiksa sekaligus diperbolehkan, kalau tidak dinyatakan maka berbunyi di memori.
3. Sebelum saksi memberikan keterangan dia disumpah.
Materi yang diajukan
1. Unsur-unsur yang tercantum dalam surat dakwaan
2. Unsur-unsur yang relevan
3. Jika ada barang bukti, diperlihatkan
Setelah pemeriksaan selesai
Hakim memerintahkan pada JPU untuk membacakan tuntutan pidana
1. Boleh duduk
2. Boleh berdiri
3. Yang lebih baik berdiri
Kemudian penasehat hukum dipersilahkan untuk membacakan pledoinya terhadap apa yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutannya.
1. Setelah penasehat hukum membacakan pembelaan JPU mengajukan replik dan menanggapi tentang pledoi.
2. Penasehat hukum menyampaikan duplik menanggapi replik.
3. Setelah ini selesai baru hakim menyusun surat putusan dengan mengaduk surat dakwaan, tuntutan, pembelaan, replik, duplik maka hakim memberikan putusan.
Hakim mengetuk palu 3 x sembari menyatakan
1. Menerima
2. Banding
Sekilas Proses Persidangan
1. Tindak pidana diproses oleh penyidik, dalam proses harus membuat SPDP sesuai pasal 109 KUHAP ke JPU.
2. Kemudian JPU memantau SPDP dari penyidik.
3. Jika berita acara selesai/lengkap, penyidik wajib memberitahu JPU bahwa ia sudah mulai melakukan penyidikan.
4. Setelah itu berkas tersebut diserahkan kepada JPU dan JPU mempelajari berkas tersebut. Apakah sudah lengkap atau belum. Kalau lengkap dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan BB. Kalau tidak lengkap JPU memberitahu penyidik kembali.
5. Kemudian JPU membuat surat dakwaan
6. Lalu dikirim berkas bersama surat dakwaan ke PN dan oleh pengadilan mempelajari berkas tersebut apakah masih masuk wewenangnya atau tidak dan kemudian menetapkan hari sidang.
DIKLAT HUKUM PERDATA
Tujuan belajar Diklat dan kemahiran hukum perdata adalah :
Untuk mempelajari hukum acara perdata secara empiris atau mendalam
Contoh :
– Case Position (kasus posisi) tentang masalah tanah
Ada 3 orang
· Nurlela
· Nurlis
· Nuraida
Datang pada seorang lawyer untuk menyatakan permasalahannya.
Kata mereka
– Saya mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jirek Mandiangin Koto Salayan kota Bukittinggi
– Tanah tersebut kami perdapat dari pembelian orang tua kami lebih kurang tahun 1986 dan ada bukti-bukti dibawah tangan (akta dibawah tangan)
– Selanjutnya tanah itu dibeli kepada Ani Seharga 50 Juta.
– Selanjutnya tanah tersebut berbatasan
– Utara dengan jalan raya
– Selatan dengan jalan setapak
– Timur dengan kali
– Barat dengan rumah Arman
– Semenjak tahun 1986 tersebut tanah yang dibeli orang tua saya yang bernama Cahaya kami gunakan untuk berkebun disana dan pada kebun tersebut ditanami tanaman muda seperti keladi, ubi jalar.
– Pada tahun 1995 tanpa sepengetahuan kami tanah tersebut dikuasai langsung oleh si Andi dan langsung mengurus sertifikat ke kantor pertanahan Nasional kota Bukittinggi, oleh karena itu, karena hak-hak saya diambil oleh orang lain maka saya minta konsultasi hukum dan langsung menunjuk Bapak sebagai pengacara saya.
Tugas : dari contoh kasus diatas buatlah suatu surat kuasa.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut, dibawah ini mengaku dan menerangkan telah memberi kuasa kepada :
1. LOLA MUCHTAR SH
2. DELWISKA SH
Advokat pada kantor advokat Zuhril Amal,SH, MH & Associaties, beralamat di Jln. Tanjung Alam No.33B Bukittinggi Sumatera Barat, bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa bertindak sebagai penggugat yang berlawanan dengan Saudara Andi terhadap sebidang tanah yang terletak di Jirik Mandiangin Koto Salayan kota Bukittinggi dengan bukti-bukti akta dibawah tangan yang luasnya …..
Untuk membuat, menandatangani sekaligus mendaftarkan surat gugatan dalam perkara tersebut kepengadilan negeri yang berwenang.
Untuk menghadiri segala proses persidangan pengadilan negeri dalam perkara tersebut dan bertindak selaku kuasa dari pemberi kuasa, untuk membuat sekaligus menandatangani segala surat-surat yang diperlukan dalam perkara tersebut.
Mengenai hal tersebut diatas, untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya.
Mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara itu, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, kasasi, minta eksekusi membela segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh penerima kuasa.
Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan tunduk kepada pasal 1821 KUH Perdata.
Bukittingi,………………
|
Penerima Kuasa 1. LOLA MUCHTA, SH 2. DELWISKA,SH |
Pemberi Kuasa Materai …………………… |
Dari kasus tersebut yang dapa disimpulkan :
1. Subjek (pemberi kuasa) 3 orang
2. Yang menguasai tanah tanpa hak 1 orang
3. Locus Delictie
4. Rempur Delictie
Sebagai seorang lawyer yang harus kita pertanyakan
1. Status dari orang yang melapor
2. Harus memahami apa betul terjadi jual beli dengan si Ani dengan akta dibawah tangan.
3. batas tanah tersebut harus kita ketahui betul.
Kasus Posisi
Seorang pengusa Nasional yang bernama Kadarisman, jabatan direktur CV.Setia Budi Jakarta. Bahwa pada bulan Nopember 1976 mengadakan dan menutup perjanjian dengan pemerintah RI Cq.Departemen Transmigrasi Indonesia yang dituangkan dalam akta perjanjian tentang pelepasan hak penghunian No. 32/SP3/trans/1976 tanggal 24 Nopember 1976 bahwa akta perjanjian tentang pelepasan hak penghunian tersebut berisikan kesepakatan kedua belah pihak yang pada pokoknya berisikan sebagai berikut:
– CV.Setia Budi akan membuat gedung kantor berlantai 4 yang terletak di Jalan MT.Haryono Jakarta guna untuk kepentingan pihak pemerintah untuk pembangunan gedung tersebut seluruh biaya pembangunan gedung akan dibayar oleh CV. Setia Budi.
– Bahwa CV.Setia Budi bersedia mengadakan perjanjian dengan perhitungan ekonomi bahwa Persil jalan veteran raya 4 karta pusat tersebut nantinya akan dibangun perkantoran swasta.
– Bahwa setelah perjanjian dibuat maka CV.Setia Budi membangun gedung yang telah diperjanjikan tersebut diberikan kepada pemerintah
– Namun dalam proses pembangunan gedung tersebut CV.Setia Budi mendapat masalah dari Gubernur DKI Jakarta. Sehingga dalam pembangunan tersebut CV.Setia Budi tidak mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta waktu itu.
Untuk menyelesaikan masalah ini Departemen Transmigrasi mengusulkan kepada menteri keuangan RI bahwa untuk membangun gedung yang terletak di Jln.MT Haryono memang betul-betul diserahkan pembiayaannya kepada CV.Setia Budi.
Selanjutnya menteri keuangan menolak usulan dari departemen transmigrasi, oleh karena tidak selesainya permasalahan yang terjadi maka CV.Setia Budi mendatangi atau menunjuk seorang pengacara atau advokat dalam menyelesaikan perkara yang ia alami.
Tugas
– Jelaskan locus terjadinya kasus ini.
– Siapa yang berhak untuk mengeluarkan akte perjanjian
– Apakah penolakan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta menolak pembangunan gedung untuk departemen transmigrasi adalah perbuatan melawan hukum.
– Jelaskan kompetensi apa yang berlaku dalam kasus ini.
Dalam pembuatan suatu surat kuasa yang harus diperhatikan adalah :
1. Identitas pemberi kuasa
2. Identitas penerima kuasa
3. Materi.
SURAT GUGATAN
Yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat gugatan adalah :
1. Apa-apa saja yang harus dimasukkan dalam gugatan tersebut.
2. Kompetensi apa yang harus digunakan.
Dalam gugatan terdapat :
1. Posita
Uraian tentang kronologis dari permaslahan tersebut itu semua karena jelas berawal dari “Identitas penggugat dan tergugat”
Penggugat
Sebaiknya dalam mengajukan suatu perkara ada 2 orang penggugatnya atau lebih, ini dimaksudkan jika salah satu dari penggugat tersebut telah tua/uzur ataupun meninggal maka perkara tersebut masih dapat dilanjutkan proses persidangannya.
Dalam hal ini mengajukan gugatan pusaka tinggi harus dilakukan oleh mamak kepala waris karena ini telah diatur dalam yurisprudensi Adat Minang Kabau.
Tergugat.
Identitas tergugat kita peroleh dari kronologis kejadian atau perkara tergugat adalah orang-orang yang turun langsung/terlibat tetapi ia ada mempunyai pimpinan.
Turut tergugat
Menurut Retno Wulan turut tergugat adalah ikut serta sedangkan menurut Yahya harahap tergugat adalah orang yang diperintahkan oleh atasan
Menurut Abdul Kadir Muhammad
· Beracara dalam arti yang sempit.
Adalah dimulai semenjak gugatasn dibuat sampai kepengadilan
· Beracara dalam arti Oliveral (umum)
Adalah dimulai semenjak orang yang membutuhkan ahli hukum untuk menyelesaikan perkara itu sampai mempunyai putusan inkrah.
Dalam gugatas posita adalah
Uraian tentang kejadian-kejadian sebagaimana proses, kronologis, jalan cerita dalam suatu kasus yang mana satu sama lain mempunyai hubungan (tactual grounded)
Dalam posita ini juga diuraikan tentang dasar hukum apakah perbuatan itu :
– melawan hukum
– wan prestasi
– perbuatan lain.
2. Petitum (Tuntutan)
Antara posita dengan petitum harus singkron.
Petitum atau tuntutan itu ada 2 macam yaitu :
1. Tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara.
2. tuntutan tambahan yakni suatu tuntutan yang bukan merupakan tuntutan pokok yakni atau merupakan tuntutan penambahan tetapi masih ada hubungannya dengan pokok perkara.
Misalnya : tuntutan tambahan berwujud.
a. Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
b. Tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi dan tuntutan lainnya.
NB :
Dalam masalah partai setelah gugat menggugat dan ada putusan dari Pengadilan Negeri tidak mengenal lagi upaya hukum banding dan langsung ke upaya hukum kasasi, 6 bulan di Pengadilan Negeri dan 4 bulan dalam Mahkamah Agung
Contoh kasus :
Penggugat adalah Rahman Kasim, umur 50 tahun, pekerjaan wiraswasta negeri asal Aur Kuning Bukittinggi, Alamat jl. Diponegoro No.10 Aur Kuning Bukittinggi.
Tergugat (1) adalah Hajir, umur 30 tahun, pekerjaan jualan, alamat Jl. Hamka No. 30 Bukittinggi.
Kronologis
Bahwa penggugat mempunyai 2 bidang tanah yang diterima dari orang tua penggugat (Berasal dari pembelian) pada tanggal 12 Oktober 1989, tanah tersebut digadaikan kepada Umar, selanjutnya batas dari tanah tersebut adalah :
Bidang 1
Sebelah utara berbatas dengan tanah S.St.Panduko
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Intan Batuah
Sebelah timur berbatas dengan tanah Intan Batuah
Sebelah Barat berbatas dengan tanah kaum suku pisang
Bidang 2
Sebelah utara berbatas dengan tanah Moh. Ali.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kaum suku koto
Sebelah timur berbatas dengan jalan raya
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rang Kayo Basa.
Bahwa sepengetahuan penggugat tanah tersebut selalu dikuasai oleh anggota kaum penggugat, dan tidak ada orang lain yang menguasai terhadap tanah tersebut.
Bahwa pada tahun 1992-1994 adanya kebijakan dari pemerintah kota Bukittinggi untuk proyek jalan Bukittinggi-By Pass maka dilakukanlah sistem konsolidasi dalam hal ini tanah objek perkara diikutsertakan dalam proyek tersebut. Namun pihak pemerintah kota Bukittinggi tidak melibatkan penggugat terhadap proses konsolidasi tanah itu, namun yang diikutsertakan adalah Hajir.
Selanjutnya Hajir mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Bukittinggi dan selanjutnya tanah hasil konsilidasi adalah milik Hajir sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan selanjutnya Hajir menjual sebagian tanah yang telah ia sertifikatkan itu kepada Amir sehingga penggugat merasa dirugikan oleh para tergugat dengan demikian penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Bukittinggi.
NB :
1. Volunteir.
Gugatan yang bersifat permohonan hasilnya berupa penetapan.
Ex: pengangkutan anak (adopsi), perwalian, Isbath nikah.
2. Conten Kosa.
Gugatan terhadap suatu perkara yang hasilnya berupa putusan.
Tata cara pengajuan gugatas
1. Si penggugat mempersiapkan materi yang akan dia ajukan atau dibuat dalam suatu surat gugatan.
2. Si Penggugat menuju atau mengajukan gugatannya ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili hukumnya.
3. Setelah sampai di PN Penggugat menuju ke ruangan panitera keperdataan
4. Pada ruangan panitera keperdataan terdapat
– Meja I
Bertugas menerima gugatasn si penggugat, petugas pada meja I menyuruh si penggugat untuk menyerahkan surat kuasanya pada ruangan bagian hukum setelah itu dikembalikan kemeja I untuk pembuatan No.Registase.
– Meja II petugas pada meja ini menghitung para tergugatnya untuk menentukan berapa biaya-biayanya.
– Meja III petugas pada meja ini menentukan berapa banyak perkara yang harus dikeluarkan.
5. Setelah selesai pada meja-meja dalam ruangan Panitera perdata kemudian diserahkan kepada Panitera Kepala untuk membuat No.Gugatan
Ex: No.I/PDI-6/PN Bukittinggi/2007
6. Setelah itu diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri, kemudian selama 3 hari Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis hakim untuk menyidangkan gugatan perdata tersebut.
NB: Pada persidangan perdata, jumlah hakim majelisnya adalah ganjil (3,5,7,9,11) sesuai dengan sema.
7. Setelah itu para pihak menunggu Relai (surat panggilan untuk melakukan sidang)
8. Relai itu diberikan kepada para pihak, untuk mengikuti persidangan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh majelis hakim.
Posisi Majelis Hakim
– Sebelah kanan hakim majelis harus lebih senior dari yang sebelah kirinya.
– Penggugat duduknya sebelah kanan hakim
– Pada kasus pidana, sebelah kanan hakim, jaksa penuntut umum dan sebelah kirinya terdakwa.
9. Dalam persidangan, para tergugat, penggugat dan kuasa hukumnya masing-masing harus lebih dahulu memasuki ruang sidang untuk menunggu Majelis Hakim memasuki ruang sidang tersebut.
10. Setelah itu hakim membuka persidangan, apakah terbuka atau tertutup untuk umum.
NB :Dalam hukum acara perdata
– Seseorang saksi dan yang memberikan keterangan dan ia disumpah maka dinamakan dengan saksi.
– Jika seseorang memberikan keterangan tanpa sumpah maka ia bukanlah saksi.
Tugas : Buat Eksepsi
Jawaban :
Tangkisan yang diajukan oleh tergugat yang mana tangkisan itu terfokus pada pokok materi gugatasn yaitu posita dan petitum.
Eksepsi :
Adalah bantahan yang difokuskan kepada hal-hal di luar posita dan petitum
Ex: kewenangan absolut
Kewenangan relabit.
NB
· Luas objek perkara menurut Yahya Harahap itu mutlak disebutkan.
· Masalah tempat objek perkara perlu disebutkan secara jelas
· Konvensi : pokok perkara (gugatan)
Rekonvensi : gugat balik
Sebagaimana dijelaskan majelis hakim menawarkan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian namun apabila perdamaian tidak tercapai maka penggugat diperintahkan oleh hakim untuk membacakan gugatan atau dianggap telah dibacakan.
Yang dimaksud dengan eksepsi adalah suatu tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara, di dalam HIR hanya mengenal satu macam eksepsi yaitu eksepsi mengenai kewenangan hakim atau kompetensi.
Kompetensi atau Kewenangan terdiri atas 2 macam
1. Eksepsi Kompetensi Absolut
Adalah bahwa pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara tertentu di karenakan persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk kewenangan pengadilan negeri.
2. Eksepsi Kompetensi Relatif
Acara yang diatur oleh HIR dan RBE
1. Replik diajukan oleh penggugat
2. Eksepsi diajukan oleh tergugat
3. Gugatan diajukan oleh penggugat
4. Duplik diajukan oleh tergugat
5. Pengantar bukti
6. saksi
7. sidang lapangan
8. kesimpulan
9. putusan
Replik
Bantahan yang dilakukan oleh penggugat terhadap jawaban dari penggugat
Eksepsi
Tangkisan yang diajukan tergugat diluar pokok perkara.
Yang dibantah oleh penggugat adalah :
1. Eksepsi tergugat
2. Pokok perkara
Isi dari Replik
– Membantah eksepsi dari tergugat
– Jawaban terhadap pokok perkara
Duplik
Adalah tangkisan terhadap replik penggugat yang ditangkis adalah hal-hal yang tidak benar menurut versi tergugat apa yang telah diajukan penggugat
Ex: a. kompetensi absolut dan relatif
b. Meteri gugatan
Isi dari Duplik
– Kata pengantar
– Dalam eksepsi
– Materi gugatan
Putusan Sela
Adalah putusan sementara dari hakim menyangkut tentang kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara (Kompetensi absolut)
Ex : permohonan dalam pengangkatan anak bagi orang Islam kewenangan mengadili mengenai adopsi anak terletak pada pengadilan agama.
Apabila dalam putusan sela berisi
à sidang perkara dilanjutkan, maka langsung ke pengantar bukti
Pengantar Bukti
Dalam pengantar bukti, bukti surat dan saksi harus disiapkan oleh penggugat dan tergugat
– Surat
Yang asli di fotocopy dan diberi materai, kemudian di legalisasi ke cap pos
Ex : fotocopy surat jual beli mengantarkan bahwa fotocopy ini sama dengan yang asli dengan syarat harus diberi materai 6000 dan legalisasi + cap pos.
SAKSI
Para pihak atau biasanya penggugat yang diminta untuk membawa saksi
Jika saksi
1. Islam
Panitera mengambil/angkat Al-Qur’an dan hakim membacakan sumpah
– Sumpah bisa satu-satu atau secara bersama.
– Yang membacakan sumpah hakim anggota/ketua majelis
Lafal sumpah
Wallahi, tallahi,ballahi.
Demi Allah saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenarnya bukan keterangan yang bohong, kalau saya bohong saya dikutuk Tuhan.
· sebelum hakim menanyai saksi selalu mengatakan/bertanya “apakah saksi ada hubungan saudara, semenda dengan tergugat”
· Dibenarkan seorang hakim yang lupa menyumpah saksi setelah diminta keterangan maka menyampah saksi disusulkan.
Alat bukti di hukum perdata
1. Surat
2. saksi
3. persangkaan
4. pengakuan
5. sumpah
Alat bukti di hukum pidana
1. saksi
2. saksi ahli
3. surat
4. petunjuk
5. keterangan terdakwa
Secara etika tata tertib sidang ada beberapa hal yang diperhatikan
1. sebelum sidang dimulai ada juru bicara yang mengatakan “para hadirin dimohon berdiri hakim akan memasuki ruang sidang”
2. Setelah duduk hakim maka hakim membuka sidang
“Sidang perkara No……….dibuka dan terbuka untuk umum”
Note
· Secara etika tata tertib sidang
– Jangan sekali-kali hakim datang lebih dahulu dari pada pengacara
– Sewaktu hakim memasuki ruang sidang semua hadirin berdiri sebelum hakim duduk hadirin tidak boleh duduk dulu.
– Sewaktu sidang sebagai pengacara harus mengucapkan bahwa untuk kliennya bisa dimintakan untuk lepas borgolya
– Polisi di dalam ruang sidang dilarang membawa senjata api.
· Sebagai pengacara yang harus diketahui adalah (dalam perdata)
1. Isi gugatan / materi gugatan
2. batas-batas
|
|
|
SKEMA SIDANG SEMU
|
||||
Orang yang tidak boleh menjadi saksi
1. Mempunyai pertalian darah
2. Hubungan semenda
3. Dibawah umur
Beda keterangan dengan kesaksian
– Kesaksian adalah
Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat menjadi saksi menurut hukum kesaksian lebih sah dari keterangan
– Keterangan adalah
Suatu pernyataan oleh seseorang yang disampaikan dalam sidang tapi yang memberikan keterangan tidak memenuhi syarat-syarat menjadi saksi
Yang dikatakan dewasa
-BW
Perempuan 16 tahun
Laki-laki 18 tahun
Kecuali yang telah menikah
-Sema
21 tahun ke atas
-UU No.1 tahun 74
Perempuan 17 tahun
Laki-laki 19 tahun
Kecuali yang telah menikah
Kesimpulan
Point-point yang harus dibuat
1. Jawaban, eksepsi tergugat terhadap gugatan penggugat
2. Tentang fakta-fakta dipersidangan
3. Contoh : saksi, surat dari tergugat dan penggugat
4. Kalau ada bukti sidang lapangan/plat opname
5. Kesimpulan
Putusan Hakim
– Putusan menimal dibacakan setelah 15 hari.
NB : Hakim tidak boleh memberikan putusan melebihi apa yang dituntut oleh penggugat (plurium litis consorium)
– Dwang sum(Uang paksa)
– Putusan berisi tentang
1. Identitas para pihak
2. Gugatan/jawaban eksepsi
3. Fakta dilapangan
4. pertimbangan
5. Amar (isi putusan)
Putusan tidak sama dengan amar (mengadili)
Yang dibacakan dalam Amar
1. Menerima gugatan seluruhnya
2. Menolak eksepsi tergugat
3. Perbuatan melawan hukum
4. Membayar uang paksa kepada penggugat
5. Membayar uang untuk membayar biaya perkara.
Selama 14 hari sebelum putusan dibacakan maka yang perlu dilakukan :
1. pikir-pikir
2. menerima
3. banding
14 hari ini dihitung sejak putusan baru dibacakan namun belum diputuskan oleh pengadilan tinggi (PT)
INZAGE
Pemeriksaan bukti-bukti surat yang dilakukan oleh penggugat atas tergugat jika tergugat yang kalah maka dibuat pembanding.
Note
– Kasasi wajib bagi yang kalah
– Jika diajukan tanah sebagai yang disita maka disebut Nomer Island (tanah tak bertuan)
Beda upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa.
Luar biasa
– Upaya hukum yang dilakukan setelah putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Exsekusi tidak menghalangi PK
– Hakim mengadili ulang kembali.
Biasa
– Upaya hukum yang dilakukan sebelum incrah
– Hakim memperbaiki kesalahan jika hakim salah
– Hakim memperbaiki kelalaian hakim
– Hakim memperbaiki kewenangan hakim
– Tidak dibenarkan melakukan exekusi.
Peninjauan kembali (Reques civil)
PK termasuk dalam upaya hukum luar biasa.
Yang dapat mengajukan PK adalah jaksa penuntut umum
Ex : kasus policarpus
Diadili dan dinyatakan bebas atas tuduhan pembunuhan tapi dinyatakan salah dalam pemalsuan surat.
PK diajukan oleh pihak yang kalah, tapi eksekusi jalan terus, PK diajukan kalau ada incrah.
Eksekutor dari hukum perdata adalah juru sita (pihak-pihak pengadilan) Eksekutor dari hukum pidana adalah jaksa.
Syarat-syarat sidang PK
– Bukti diajukan dalam waktu dekat
Para pihak itu harus benar-benar memberikan bukti-bukti secepatnya
– PK disidangkan = MA
Jika putusan telah diputus oleh MA maka putusan telah incrah
HUKUM KEUANGAN NEGARA DAERAH
UU Mengatur Hak dan Kewajiban
UU no.17/2003 (Keuangan Negara)
Pasal 1 (1) : Keuangan Negara
“Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu jbaik berupa uang/barang yang dpat dijadikan milik negara berkembang dengan laksana hak dan kewajiban tersebut”.
Didalam UUD 1945 mengenai keuangan diatur. Bab 8 Pasal :
– Pasal 23
Ditetapkan tiap tahun untuk kemakmuran rakyat
Ex : Adanya APBN dan APBD ditetapkan dalam UU (1 tahun) bertujuan untuk kemakmuran à Presiden + DPR.
– Pasal 23.A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU.
Ex : PBB, Retribusi
– Pasal 23.B
Macam d an harga mat uang ditetapkan dengan UU
– Pasal 23.C
Hal2 lain mengenai keuangan negara diatur dengan UU
– Pasal 23.D
Negara mewakili suatu Bank, sentral susunan, kedudukan, kewenagnan, tanggung jawab dan indenpedensinya diatur dengan UU.
PENGERTIAN ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
Dapat dibagi menjadi 2 bagian :
1. Dalam arti sempit (tata usaha) Clerical Word
Dalam arti sempit ada beberapa persyaratan :
a. Jelas tujuannya
b. Dilakukan secara kronologis
c. Secara sistematis
d. Adanya kontinuitas (berkelanjutan)
e. Harus ada registrasi.
2. Dalam arti luas
Peranan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, pertanggung jawaban, administrasi tersebut dimaksudkan sebagai pengendalian, pengurusan serta pengeluaran.
Pengertian anggaran negara menrut M. Marsono.
Suatu rencana pekerjaan keuangan yang pada satu pihak mengandung jumlah pengeluaran yang setinggi-tngginya yang mungkin perlu dilakukan untuk membiayai kepentingan pada suatu masa depan akan datang dan pada pihak lain merupakan perkiraan pendapatan yang mungkin dapat di terima dalam masa tersebut.
Jadi anggaran negara merupakan
1. Kebijaksanaan Pemerintah yang tercermin dalam angka 2
2. rencana pemasukan untuk membiayai pengeluaran
3. Didukung dengan data pelaksanaan anggaran tahunan yang lalu.
Fungsi anggaran menurut Simon.
1. Fungsi HTN
2. Fungsi pengurusan
3. Fungsi makro ekonomis
SEJARAH KEUANGAN NEGARA
Sejarah keuangan negara, kita tidak akan terlepas dari ICW (Indische Compititiet Wet) yang ditetapkan pada tahun 1864. sedangkan untu Indonesia dinyatakan berlakunya 01 Januari 1967 secara singkat sejarah dari ICW ini dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Rancangan ICW yang memuat antara lain :
1. Adanya pemisahan yang tegas antara keuangan negara Belanda dengan Negeri Jajahan.
2. Anggaran ditetapkan sekali setahun oleh Raja, rancangan ini dicabut oleh Raja.
b. Rancangan ICW yang kedua :
Dalam rancangan yang kedua ini dimuat hal sebagai berikut :
1. Anggaran rutin ditetapkan 1 x 5 tahun.
2. Sedangkan untuk anggaran pembangunan ditetapkan 1 x 1 tahun
3. masing-masing anggaran tadi secara formal ditetapkan dengan UU
Rancangan kedua ini juga dicabut oleh Raja.
c. Rancangan ICW yang ketiga :
Konsep yang ketiga ini dinyatakan mulai berlaku 01 Januari 1967 yang diatur :
1. Anggaran rutin dan anggaran pembangunan ditetapkan 1 x 1 tahun.
2. sisa anggaran tiap akhir tahun ditetapkan oleh UU.
3. Gubernur Jendral adalah penguasa tentang Keuangan Negara.
4. Pengawasan dilakukan oleh BPK yang diangkat oleh Raja.
5. Dukungan-dukungan terhadap Hindia belanda untuk negeri Belanda tetap diteruskan.
6. Pertanggung jawaban pengurusan keuangan negara disampaikan kepada BPK.
7. Dalam rancangan ketiga ini memuat TGR (tuntutan Ganti Rugi) terhadap pegawai negeri.
MASA SEBELUM KEDAULATAN
1. Pada tahun 1895 mulai diberlakukan TGR terhadap bendaharawan dan bukan bendaharawan.
2. 1903 dicabutnya pasal yang mengatur tentang golongan terhadap negeri Belanda.
3. Pada tahun 1912 Hindia Belanda dinyatakan terpisah dsari negeri Belanda.
4. 1917 Gubernur Jendral kembali mempunyai wewenang untuk menetapkan perhitungan anggaran serta wewenangnya menggunakan sisa lebih anggaran.
5. 1925 ditetapkan Gubernur Jendral harus bekerja sama dengan Volkstraat untuk penetapannya.
MASA SESUDAH KEDAULATAN
1. Pada tahun 1954 berdasarkan UU darurat No.3 tahun 1954 yang disyahkan dengan UU No.12/1954, maka perubahan dan sistem stetsel diganti dengan kas stetsel.
2. 1968 dengan UU No.9/1968 dinyatakan berlakunya tahun anggaran yang sebelumnya 01 Januari (01/01) diganti menjadi 01 Maret (01/02).
DASAR HUKUM KEUANGAN NEGARA RI
Dasar hukum keuangan Negara RI pada pokoknya dalam UUD 1945, yakni pasal 23. pada pasal tersebut jelas bahwa tata cara pengaturan keuangan negara harus diatur dengan Undang-undang.
Keuangan negara di luar APBN yang tidak dimasukkan dalam lingkup pengabdian negara (Non Buggetter).
BUDGET CYCLUS
Adalah suatu atau jangka waktu mulai saat anggaran disusun sampai dengan saat perhitungan anggaran.
Tahapan nya adalah sebagai berikut :
1. Penyusunan RUU APBN/APBD
2. Pembahasan rancangan APBD atau APBN di DPR/DPRD
3. Pelaksanaan APBN oleh aparatur pemerintah atu lembaga masa 1 tahun.
4. Pengawasan atas realisasi anggaran oleh BPK atau badan pengawas lain.
5. Pertanggung jawaban sampai saat ini pengesahannya dengan Undang-undang perhitungan anggaran.
Ada 2 aspek dalam masalah tekhnik anggaran.
Dalam arti luas disebut juga dnegan siklus anggaran.
Menurut pendapat Drs. Soedarmin didalam prosedur anggaran ada 3 asas :
Dalam pembahasan dan perhitungan anggaran, bebas dari pengaruh kekuasaan excutif.
Suatu azaz yang dimiliki oleh DPR/DPRD dan pendapat umum mengenai kebijakan Pemerintah (Executif).
Adalah suatu ketentuan yang menghendaki ketelitian.
Beberapa macam asas exibilitas.
a. Asas Flexibilitas legitatif
b. Asas Flexibilitas administratif
c. Asas Flexibilitas tertanam
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN ANGGARAN OLEH PEMERINTAH
Untuk memperjelas tiap-tiap siklus dalam penyusunan anggaran ada beberapa langkah yang ditempuh :
I. Penyusunan rencana nasional (RN) dilakukan oleh BAPPENAS dan Departemen-departemen.
II. Staf Penasehat Presiden melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap Rencana Nasional I.
III. Mengeluarkan bimbingan keuangan sementara (BKS) dari Presiden dan dibagikan kepada semua Departemen/Lembaga.
IV. Tanggapan dan usul dari departemen dan lembaga yang diserahkan kepada Bappenas/Departemen Keuangan.
V. Bappenas membahas tanggapan dari Departemen (pada dasarnya dianggap sebagai Rencana Nasional II).
VI. Setelah Presiden mendapatkan Rencana Nasional Idari Bappenas maka dikeluarkan bimbingan keuangan Presiden (BKP) dan BKP ini kembali diserahkan kepada Menteri Keuangan dan Bappenas.
VII. Berdasarkan rencana Nasional II BKP Bappenas menyusun rancangan program Pemerintahan (RPP).
VIII. Berdasarkan dokumen yang dihasilkan dari langkah I s/d VII, maka para Menteri dan Ketua-ketua Lembaga mengajukan rancangan program (RP), RP ini selanjutnya disampaikan kepada Presiden, Bappenas dan departemen keuangan.
IX. Berdasarkan Rencana Nasional I dan II. RP Presiden mengeluarkan nota keuangan (NK) beserta lampiran-lampirannya, didalam langkah ini rapat kabinet menghasilkan NK yang final.
X. Perkiraan anggaran belanja yang dibuat oleh para Menteri dan kedua Lembaga diajukan ke Bappenas dan Departemen Keuangan.
XI. Berdsasarkan hasil telaahnya Perkiraan Anggaran Belanja (PAB) oleh Bappenas dan Departemen Keuangan.
XII. Mengeluarkan rancangan anggaran belanja negara untuk disampaikan kepada DPR.
INTERN DEPARTEMEN / INTERNAL
Beberapa langkah secara generalis/umum.
1. masing-masing Sekjen membagi-bagikan Rencana Nasional I kepada Dirjen yang ada pada Departemen.
Hasilnya ada rencana Departemen (RD.I) merupakan hasil dari RN.I
2. Masing-masing menteri (Staf)) menelaah dan mengkaji RD.I yang selanjutnya Petunjuk Sementara Menteri (PSM) tadi disampaikan kepada Sekjen masing-masing untuk ditanggapi. Kemudian Menteri menerbitkan petunjuk Menteri (PM) untuk perencanaan program dan anggaran (PPA).
3. Masing-masing Menteri mengeluarkan bimbingan keangan sementara (BKS) yagn isinya tentang pembatasan keuangan dan perkiraan besarnya dana yang tersedia.
4. Kemudian Sekjen menyusun Buku II dan RD. II, yang berisikan program serta kegiatan dari masing-masing Departemen.
5. Maka Menteri mengeluarkan bimbingan keuangan Menteri.
6. Sekjen mengeluarkan rencana program Departemen (RPD) yang isinya usulan Departemen yang merupakan program utama dari Departemen dan program penunjang.
7. Masing-masing Menteri bersama stafnya mengeluarkan rancangan program.
8. Diterbitkannya Nota Keuangan (NK).
9. Setelah Nota Keuangan tadi ditelaah/dipelajari, maka selanjutnya disampaikan kepada Bappenas dan selanjutnya diteliti untuk disampaikan kepada Presiden, lalu keluar NK Negara.
PENGELOLAAN ANGGARAN DI DPR
Pembahasan RUU/Lemperda beserta NK diatur dalam peraturan tata tertib di DPR/DPRD antara lain sebagai berikut :
1. Rapat Paripurna
2. Rapat Komisi APBN/APBD atau Komisi anggaran
3. Rapat Komisi (Rapat gabungan komisi, ex komisi A, B, C, D).
4. Rapat Paripurna (Pengesahan).
PELAKSANAAN ANGGARAN NEGARA / DAERAH
Setiap pelaksanaan anggaran Negara/Daerah harus dibuat dengan suatu keputusan Presiden/Pejabat Daerah yang berwenang.
Pelaksanaan anggaran adalah untuk merealisasikan angka-angka atau rencana yang telah dicantumkan dalam APBN/APBD dalam pelaksanaan ini dapat dibagi atas :
a. Pendapat
b. Belanja (Pengeluaran).
Dalam pelaksanaan anggaran yang dimulai 1 Januari tahun yang bersangkutan, sisa anggaran tahun yang lalu 1 tahun sebelumnya menjadi penerimaan awal tahun berjalan.
Badan legislatif mempunyai wewenang dalam melakukan pengawasan apa-apa yang dilaksanakan oleh pihak executif.
Pihak executif setelah merealisasikan seluruh anggaran wajib menyampaikan pertanggung jawaban dari pelaksanaan anggaran tersebut jika terjadi ketidak cocokan anggaran dalam pertanggung jawaban, maka diambil kembali kepada dasar pelaksanaan anggaran tadi (Kepres/Putusan Gubernur/Bupati).
PEGAWASAN
Pengawasan dalam aplikasinya dapat dibedakan beberapa macam.
1. Dari segi objeknya (Penerimaan = Pengeluaran).
2. Dari segi sifatnya, yaitu
Melakukan penelitian terhadap dokumen. Atau bukti terhadap penerimaan dan pengeluaran.
Dari segi sifat ini dapat dibedakan :
a. Pengawasan yang bersifat pasif.
Penerimaan dokumen, data.
b. Pengawasan yang bersifat pemeriksaan setempat/on the spot atau pemeriksaan lapangan.
3. Dari segi jangka waktu, yang bersifat preventif dan represiv mengenai jangka waktu ini :
a. Ada yang bersifat preventif
Yaitu pencegahan supaya tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.
b. Bersifat refrensive yaitu memperbaiki kesalahan yang sudah terjadi agar tidak terulang lagi.
4. Dari segi ruang lingkup terdiri dari.
a. Pengawasan Internal
Antara pengawas dengan yang di awasi mempunyai hubungan hirarki (atasan dan bawahan).
b. Pengawasan External.
Jika antara pengawas dan diawasi tidak punya hubungan hirarki.
Unsur-unsur utama dalam pemeriksaan harus mencerminkan
a. Unsur pemeriksaan kewenangan dan ketaatan terhadap peraturan keuangan.
b. Unsur pemeriksaan hemat serta berdaya guna dn berhasil guna
c. Unsur Pemeriksaan hsil program.
Dasar Hukum Pengawasan
Mengenai pengawasan dalam UUD 1945 diatas pada pasal 23.E
Lembaga-lembaga Pengawasan
Dalam meningkatkan pengawasan ada bermmacam-macam lembaga pengawasan antara lain
a.Wakil Presiden
Bertugas sebagai pengawasan umum
b.BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
c.BPKP (Badan Pemeriksaan keuangan dan Pembangunan)
d.Inspektorat Jendral
e.Inspektorat Jendral Departemen.
Norma Pengawasan
Didalam UUD 1945 ada beberapa norma pengawasan.
a. Norma objektif
Artinya bebas tidak memihak.
b. Norma Murni
Artinya tidak ada unsur-unsur subjektif.
c. Terlepas dari pengaruh/kekuasaan.
d. Mandiri, dalam arti bukan merupakan bagian dari Pemerintah.
e. Wajar dan tidak berlebihan (tidak mencari-cari kesalahan orang lain).
f. Setiap melakukan pengawasan hendaklah ada tindak lanjut hasil pemeriksan/pengawasan keuangan Negara dan Daerah.
Sangat diperlukan dalam pengawasan dengan tugas pokok masing-masing dan fungsi lembaga yang diawasi.
PENGESAHAN PERHITUNGAN ANGGARAN DENGAN UNDANG-UNDANG
Mengenai penggerakan perhitungan anggaran dengan Undang-undang ini, bersumber dari perhitungan anggaran dari semua instansi/lembaga yang terkait dengan pelaksanaan anggaran.
Maksudnya adalah :
– Anggaran itu pusatnya adalah Pemda à 14 Daerah.
Pemda itu terdiri dari Dinas-dinas, disamping itu ada Sekretariat Daerah. Yang terkait didalamnya adalah :
¬ Pemda
¬ Dinas-dinas
¬ Lembaga-lembaga
¬ Badan-badan
– Anggaran itu pusatnya adalah Pusat à Exekutif
¬ Yang akan dipertanggung jawabkan disini adalah uang masuk.
– Politik adalah cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu.
Yang termasuk dalam satu tahun anggaran adalah :
a. Perhitungan antara bagian-bagian anggaran.
b. Perhitungan-perhitungan tertentu yang ditentukan oleh Menteri Keuangan untuk Pusat Kepala bagian Daerah.
c. Uang/anggaran yang dikeluarkan dan diterima perwakilan RI di Luar Negeri.
Harus ada pertanggung jawaban keuangan dari wakil RI di luar negeri atas masuk dan keluarnya anggaran untuk wakil luar negeri.
PENGURUSAN ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA RI
A. Stetsel Administrasi Keuangan Negara RI
Dalam pengurusan atau penguasaan terhadap keuangan negara di Indonesia tidaklah secara langsung, melainkan dengan 2 cara :
a. Pengurusan secara umum (Administration).
Pengurusan Umum adalah administrator dan ordonator
b. Pengurusan secara khusus (Compitable).
Pengurusan Khusus sekarang disebut/diganti namanya dengan bendaharawan. Kewajiban suatu departemen/lembaga maupun non departemen adalah menyusun angka-angka pengeluaran/penerimaan didalam pertanggung jawaban atas realisasi dari bagian anggarannya masing-masing selama waktu 1 tahun.
Otorisator
adalah pejabat yang mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan/keputusan yang dapat mengakibatkan uang negara keluar. Sehingga menjadi berkurang atau bertambah dari pungutan masyarakat.
– Wewenang untuk mengambil keputusan sebagaimana tersebut diatas disebut Otorisasi.
– Tindakan atau keputusan yang diambil oleh otorisasi tdak boleh dilakukan secara lisan, akan tetapi harus tertulis berupa suatu surat keputusan, yakni disebut dengan surat Keputusan Otorisas (SKO).
– Ordonatur adalah pejabat yang melakukan pengawasan otorisator, agar otorisator tersebut dalam melaksanakan keputusannya selalu demi untuk kepentingan umum.
Tugas-tugas Ordonatur
Ordonatur dapat dibagi atas 2 bagian :
a. Ordonatur Pengeluaran Negara
Tugas-tugasnya,
1). Melakukan penelitian dan pengujian tentang
– SKO (Surat Keputusan Otorisasi)
– Bukti-bukti penagihan
– Apakah bukti-bukti itu kadaluarsa/tidak
2). Membukukan pada setiap pos mata anggaran yang tepat, artinya : agar pengeluatan tersebut benar-benar sesuai dengan masa anggaran yang terdapat di APBD atau APBN.
3). Memerintahkan membayar uang dengan menerbitkan SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) atau mandat.
b. Ordonatur Penerimaan Negara
Sebagai seorang pelaksana dalam melakukan penerimaan pendapatan negara yang sangat penting adalah melakukan pengawasan.
Apakah penerimaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak.
Pengurusan Khusus
Dalam melaksanakan pengurusan khusus adalah :
– Pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas kepengurusan khusus ini dengan kata lain bendaharawan.
– Bendaharawan diberi tugas untuk mengurus dan menyimpan sebagai dan kekayaan negara/daerah berupa uang dan barang (Jabatan kepercayaan).
Pengertian tentang barang milik Pemerintah
– Penerimaan
– Pengeluaran
– Penyimpanan
– Pemeliharaan
Apa yang disebut istilah bendaharawan tadi menurut ICW (Indische Comtability Wet) pasal 77.
Bendaharawan adalah : “orang atau badan yang karena negara ditugaskan untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan atau menyerahkan uang atau kertas berharga dan barang-barang didalam gudang atau pada tempat penyimpanan lain”.
Dibahas dari segi objeknya, maka bendaharawan dapat dibedakan, antara lain :
a. Bendaharawan uang, yaitu :
Objek yang diurusnya adalah uang negara.
b. Bendaharawan Barang, yaitu :
Yang diurus adalah uang atau benda milik negara.
c. Bendaharawan uang atau barang, yaitu :
d. Yang objeknya berupa uang atau barang.
Kalau dilihat dari sudut tugasnya Bendaharawan dapat dibedakan atas :
1. Bendeharawan Umum, yaitu :
Bendaharawan yang mempunyai tugas untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang selanjutnya disimpan sebagai persediaan.
2. Bendaharawan Khusus, yaitu :
Bendaharawan yang bertugas mengurus pengeluaran-pengeluaran negara atau daerah dari persediaan uang yang ada padanya, yang dikirimnya dari bendaharawan umum.
DIPA ( DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN)
Sebelum ORBA, nama DIPA adalah :
– DIK (Daftar Isian Kerja/Kegiatan)
– DIP (Daptar Isian Proyek).
Daftar Isian Proyek Mencakup :
1). Nama Proyek
2). Lokasi
3). Pimpro (Pimpinan Proyek)
4). Waktu Pelaksanaan
5). Biaya
6). Pengawas
Kegiatan DIPA
a. Persiapan
b. Administrasi
c. Tahap Permintaan Uang
d. Tahap Pembayaran
e. Dsb.
Tujuan DIPA
Untuk mencapai sasaran dari pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat/Daerah dengan keuangan negara dan daerah.
Pengertian Perencanaan Pembiayaan proyek.
a. Perencanaan mempunyai pengertian dalam arti luas.
Suatu mempersiapkan secara sistematis kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
b. Proses penentuan tujuan, kegiatan dan aparat pelaksana
c. Adalah suatu usaha yang di organisir berdasarkan perhitungan untuk memajukkan perkembangan tertentu.
Didalam perencanaan ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu :
1. Kaitan tujuan dengan sumber daya.
2. Cara mencapai tujuan (sebaiknya memakai alternatif)
3. Menterjemahkan rencana program komplit
4. Pendapatan jangka waktu mencapai tujuan.
Mengapa timbul perencanaan
Dilakukan perencanaan untuk
1. Sebagai alat efisiensi (menghindari pemborosan)
2. Sebagai alat ukur dalam prospek perkembangan
3. Sebagai alat dalam melakukan pengawasan dan penilaian
Forcasting : Perkiraan/ramalan
Suatu yang diperlukan dilokasi lebih dahulu sesuatu yang akan terjadi pada masa yang akan datang.
Penilaian hasil walaupun perencanaan sudah diperhitungkan secara matang dan sudah direalisasikan seefektif mungkin, namun masih diperlukan unsur pengawasan.
TGR ( TUNTUTAN GANTI RUGI )
Tuntutan ganti rugi
Adalah tuntutan yang dilakukan terhadap bendaharawan maupun pegawai negeri.
Yang melakukan tuntutan
Adalah badan pemerintahan atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Tujuan ganti rugi
1. Untuk uang negara yang telah hilang, dapat dikembalikan kalau tidak akan menjadi kebiasaan yang tidak baik.
2. Si pelaku tidak berniat untuk mengulangi perbuatannya lagi.
Beberapa sebab terjadinya kerugian negara adalah :
1. Kebocoran
Pada umumnya kebocoran tersebut terjadi akibat dari suatu keadaan atau suatu proses kerja yang kurang tertib.
Kebocoran dapat terjadi karena akibat dari.
a. hilangnya uang Negara/Daerah
b. Rusak
c. Berkurang
2. Pemborosan
Pada umumnya pemborosan terjadi penggunaan sumber daya tidak hemat, tidak tepat guna, tidak tepat ssaran. Bai kesengajaan, maupun kelalaian yang akibatnya adalah sebagai berikut
a. Tidak terpakai
b. Boros/bertahan
c. Terlalu mahal
d. Kurang berguna.
3. Penyimpangan
Dapat terjadi apabila tidak ditaati suatu ketentuan yang berlaku terhadap suatu kegiatan tertentu.
Namun demikian dapat pula dikemukakan bahwa semua penyimpangan itu salah atau menimbulkan kerugian negara.
Oleh karena itu kepada setiap pemeriksa jika ditemui adanya penyimpangan mutlak diperlukan meneliti lebih lanjut tentang :
a. Apa
b. Apakah penyimpangan tersebut perlu dimintakan negosiasi sehingga dikemudian hari hal seperti itu tidak lagi menjadi penyimpangan yang tidak sah.
4. Penyelewengan
Penyelewengan selalu mengandung unsur perbuatan melawan hukum atu itikad buruk, sehingga merupakan tindak pidana (delik) yang selalu mengakibatkan kebocoran atau pemborosan.
Setiap pengawasan itu sangat siperlukan tindak lanjut.
Tindak lanjut pengawasan fungsional antara lain sebagai berikut :
1. Tindakan administratif
2. Tindakan penuntutan/gugatan perdata
3. Tindakan pengaduan tindak pidana
4. tindakan penyempurnaan aparatur pemerintah.
Kearsipan keuangan
Segala kegiatan yang berhubung dnegan perkantoran tidak dapat dilepaskan dari kegiatan tata persuratan.
Ada beberapa istilah tentang kearsipan :
a. Arsip
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok.
b. Arsip Dinamis
Arsip yang dipergunakan secara langsung dalam proses penyelenggaraan tugas.
c. Arsip Aktif
Arsip dinamis yang masih sering dipergunakan bagi kelangsungan kegiatan administrasi sehari-hari
d. Arsip In’aktif (semi dinamis)
Arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya sudah mulai menurun, akan tetapi belum bisa dipisahkan.
e. Arsip Statis
Adalah arsip yang tidak dipergunakan langsung dalam proses penyelenggaraan tugas.
f. Dokumen
Adalah sesuatu yang mengandung informasi yang maksudnya dapat berupa tulisan, cetakan, gambar, rekaman, dsb.
g. Jadwal Retensi
Unsur arsip yang didaratkan kepada penggunaannya bagi kepentingan kegunaan arsip.
Soal-Soal
1. Coba saudara jelaskan mengenai kekuasaan Presiden tentang keuangan negara dalam sistem Pemerintahan menurut UUD 45!
2. Anggaran pendapatan dan anggaran belanja ditetapkan setiap tahun dengan Undang-undang. Dimanakah hal tersebut didalam UUD 45?
3. Di dalam UUD 45 mengenai keuangan negara dimana diatur, coba saudara jelaskan isinya!
4. Badan pemeriksaan keuangan (BPK) adalah lembaga fungsi negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh-pengaruh pemerintah. Coba saudara jelaskan maksudnya!
5. Coba saudara jelaskan mengenai pengertian keuangan negara menurut M. Marsono!
6. Coba saudara sebutkan dan jelaskan macam-macam rapat dalam pengolahan anggaran di DPR/DPRD!
7. Coba saudara jelaskan fungsi DPR/Presiden dalam menyusun dan melaksanakan APBN
8. Coba saudara sebutkan fungsi anggaran menurut Prof. D. Simons!
9. Coba saudara sebutkan dan jelaskan mengenai materi/isi dari anggaran negara/daerah!
10. Coba saudara Sebutkan dan jelaskan macam-macam pengawasan menurut sifatnya!
11. Coba saudara sebutkan pengertian keuangan Negara/Daerah!
12. Sebutkanlah beberapa bidang yang masuk administrasi sosial!
13. Dalam UUD 45 dijelaskan bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR. Jelaskan maksudnya!
14. Jelaskan pengertian administrasi secara luas dan sempit!
15. Sebutkan beberapa fungsi anggaran menurut Prof. D. Simons!
16. Fungsi anggaran tersebut diatas apa pula hubungannya dengan masalah teknis anggaran?
17. Coba saudara jelaskan pengertian keuangan Negara/Daerah!
18. Dalam UUD 45 mengenai keuangan Negara/Daerah diatur dalam brapa pasal?
19. Apakah yang saudara ketahui tentang tugas-tugas DPR?
20. Sebutkanlah beberapa Fungsi anggaran yang saudara ketahui!
21. Sebutkanlah masalah teknis anggaran yang mempunyai 2 aspek!
22. Sebutkanlah pengertian anggaran menurut M. Marsono!
23. Sebutkanlah beberapa penerimaan negara yang bukan pajak!
24. Sebutkanlah beberapa pengeluaran rutin dari Negara/Daerah!
25. Sebutkanlah macam-macam tentang negara!
26. Sebutkanlah beberapa materi isi anggaran yang saudara ketahui!
27. Coba saudara sebutkan macam-macam pendapatan negara!
28. Bedakanlah antara penerimaan pembangunan dengan penerimaan isi dan ril!
29. Apakah yang dimaksud dengan asas terbuka (open baa) dalam prosedur anggaran. Jelaskan jawaban saudara!
30. Coba saudara jelaskan pengertian otorisator!
31. Apakah yang dimaksud dengan ordonator. Coba jelaskan?
32. Apakah yang dimaksud dnegan budget siklus anggaran. Jelaskan jawaban saudara!
33. Dalam prosedur anggaran ada beberapa azas yang kita ketahui. Coba saudara jelaskan!
34. Coba sebutkan beberpa macam rpat DPR/DPRD!
35. Coba saudara jelaskan pengertian tentang kebocoran terhadap keuangan negara/Daerah!
36. Sebutkanlah beberapa tindak lanjut dari pengawasan fungsional!
37. Sebutkanlah tentang arsip dinamis, arsip statis dalam kearsipan keuangan!
38. Sebutkanlah beberapa keuangan yang menimbulkan kerugian terhadap penggunaan keuangan Negara/Daerah!
39. Coba saudara jelaskan pengertian penyelewengan terhadap penggunaan keuangan Negara/Daerah!
40. Coba saudara jelaskan pengertian kearsipan keuangan!.
SILABUS
BAB I PENDAHULUAN
BAB II
BAB III
Gugatan :
BAB IV
Penundaan Pelaksanaan keputusan TUN:
BAB V
Pemeriksaan Administratif:
BAB VI
Pemeriksaan persiapan:
BAB VII
Pemeriksaan secara singkat cepat :
BAB IX
BAB X
Keputusan :
BAB XI
Upaya Hukum:
BAB XII
Pelaksanaan Putusan PTUN :
NEGARA HUKUM DAN PERADILAN ADMINISTRASI
Ada beberapa teori tentang kedaulatan, antara lain yaitu sbb :
Ahlinya AGUSTINUS dan THOMAS AQUINO.
Teori kedaulatan tertinggi kekuasaan terletak pada Tuhan dan kekuasaan raja diletakkan berdasarkan legitimasi religius, anak tuhan, wakil tuhan.
Kekuasaan tertinggi terletak pada Negara-negara merupakan sumber kekuasaan dan sumber hukum serta pencipta hukum. Hak rakyat tidak dikenal dan tidak diakui eksistensinya sebab seluruh hak rakyat sudah diserahkan pada Negara.
Ahlinya: – Jhoen Bodin – Paul Laband
– Thomas Hobbes – G. Jellineck
3. Teori Kedaulatan Rakyat
Ini cikal bakal lahirnya adalah dari social kontrak dari JHON LUCKE. Teorinya mengatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibatasi dan harus dikontrol oleh rakyat karena pada dasarnya kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat pembatasan kekuasaan rakyat itu dibuat oleh MONTESQUI tentang TRIAS POLITICA.
Ahlinya : – Immanuel Kant
– Hans Kelsen
Teori kedaulatan hukum itu menempatkan Negara berdasarkan atas hukum atau recht staat hukum yang baik, adil dan demokratis.hukum yang baik adalah hukum yang demokratis yang didasarkan atas kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran hukum rakyat, sedangkan hukum yang adil adalah hukum yang sesuai dan memenuhi maksud dan tujuan setiap hukum, yakni keadilan. Hukum yang baik dan adil perlu dikedepankan, utamanya guna menghindari kemungkinan hukum dijadikan alat oleh penguasa untuk melegitimasi kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa sendiri maupun kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa sendiri maupun kepentingan kelompok tertentu yang dapat merugikankepentingan rakyat.
* Eropa Continental (Recht Staat) ——à F.J. Stahl
Unsur – unsurnya :
1. Perlindungan HAM
2. Pemisahan kekuasaan
3. Pemerintah/peraturan
4. Peradilan administrasi/TUN
* Anglo saxon (Rue of Law) ——à A.V. Picey
Unsur – unsurnya :
1. Adanya supremasi aturan – aturan hukum
2. Persamaan didepan pengadilan
3. Adanya pengakuan dan perlindungan HAM
Unsur – unsur yang terdapat dalam kedua macam negara hukum tersebut diatas, baik rechtstaat maupun rule of law mempunyai perbedaan dan persamaan.
Persamaan pokok antara rechtsstaat dan rule of law adalah adanya keinginan untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang telah diimpikan sejak berabad – abad lamanya dengan perjuangan dan pengorbanan yang besar. Faktor utama penyebab timbulnya penindasan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu, karena terpusatnya kekuasaan negara secara mutlak pasa satu tangan, yakni raja atau negara (absolut). Karena itu adanya keinginan untuk memisahkan atau membagikan kekuasaan negara kepada beberapa badan atau lembaga negara lainnya, merupakan salah satu cara untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan sekaligus memberikan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Perbedaan pokoknya adalah ditemukan pada unsur peradilan administrasi. Dinegara anglo saxon penekanan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum lebih ditonjolkan sehingga dipandang tidak perlu menyediakan sebuah peradilan khusus untuk pejabat administrasi negara. Prinsip equality before the law menghendaki agar prinsip persamaan antara rakyat dengan pejabat administrasi negara harus juga tercermin dalam lapangan peradilan. Pejabat administrasi atau pemerintah atau rakyat harus sama – sama tunduk kepada hukum dan bersamaan kedudukannya dihadapan hukum.
UUD 1945 merupakan manifestasi dari konsep – konsep dan alam pikiran bangsa indonesia yang lazim disebut hukum dasar tertulis. UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis hanya memuat dan mengatur hal – hal yang prinsip dan garis – garis besar saja. Karena itu sebelum dilakukan amandemen ketiga UUD 1945 pada 19 nopember 2001, dalam pembukaan dan batang tubuh atau pasal – pasal UUD 1945 tidak ditemukan ketentuan yang secara tegas memuat pernyataan, bahwa indonesia adalah negara hukum. Namun demikian ketentuan yang menyatakan bahwa indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan semata (maachtstaat) ditemukan pada penjelasan UUD 1945, demikian pula ketentuan mengenai sistem pemerintahan indonesia menganut sistem konstitusional. Artinya, pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (Hukum dasar), tidak berdasar absolutisme. Tetapi, setelah amandemen ketiga UUD 1945 pada 19 Nopember 2001 baru ditemukan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 pernyataan yang secara tegas menyatakan Negara RI adalah negara hukum.
Sebelum amandemen UUD 1945 pada 19 Nopember 2001, dalam UUD 1945 baik dalam pembukaan, batang tubuh maupun penjelasan, ditemukan beberapa ketentuan yang merupakan indikator negara RI sebagai negara hukum, yakni :
Istilah :
Pengadilan : – Tempatnya/wadahnya untuk mencari/ mendapatkan
Peradilan : – cara untuk mendapatkan keadilan
– proses
Perdebatan :
Menurut Prof. Marbun, pengertian yang tepat adalah peradilan Administrasi Negara karena pengertian TUN yang terdapat dalam UU pasal 1 (1) no. 5 tahun 1986 tentang peradilan yang lebih selaras dengan pengertian administrasi Negara yang mana didalamnya terdapat :
TUN adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun daerah dalam penjelasan pasal ini yang dimaksud urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif.
PENGERTIAN PTUN
Ada beberapa unsure didalam peradilan administrasi Negara :
Azas-azas peradilan TUN
BESCHIKKING
Pengertian Beschikking menurut beberapa ahli :
Ketetapan, ialah suatu perbuatan hukum public yang bersegi satu yang dilakukan oleh alat-alat pertahanan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa.
Keputusan, suatu tindakan hukum sepihak dalam lapangan pemerintahan yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan kewenangan yang ada pada alat atau organ tersebut.
Keputusan, perbuatan hukum yang dilakukan alat pemerintahan dan pernyataan – pernyataan alat-alat pemerintahan dalam menyelenggarakan hal istimewa dengan maksud mengadakan perubahan dalam perbuatan hukum.
UNSUR – UNSUR BESCHIKKING
Ad.1. Sepihak
Hanya bisa dilakukan oleh pejabat TUN dan yang bisa menggugat tanpa ada persetujuan dari pihak yang terkena perdata.
Ad.2. Dilakukan oleh Pejabat TUN
Pejabat atau badan administrasi TUN yang melakukan urusan pemerintahan baik dipusat maupun didaerah.
– Pemerintah pusat yaitu : Presiden, menteri
-Desentralisasi (OTODA) yaitu Kota / Bupati : walikota, bupati, Kadinas
– Dekonsentrasi, Pembantuan : Gubernur, camat, lurah
– lembaga swasta yang tujuannya menyelenggarakan tujuan Negara, misalnya yayasan
Ad.3. Kewenangan
Didapat dari :
– Atribusi ——à Pemberian kewenangan kepada pejabat TUN oleh UU
– Delegasi —-à Pelimpahan kewenangan dari satu organ ke organ lainnya
– Mandat ——à Pemberian izin untuk melaksanakan kewenangan tertentu atas nama si pemberi mandate, si pemberi mandate yang tetap bertanggungjawab
ad.4. Hubungan Hukum
1. keputusan positif, yaitu : Keputusan positif adalah sebuah keputusan pemberian hak-hak tertentu yang sebenarnya hak itu sudah ada untuk mendapatkannya dia harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
keputusan positif dapat dibagi dalam 4 golongan yaitu :
a. Keputusan yang umumnya melahirkan / menimbulkan keadaan hukum baru, misalnya pemberian keputusan ijin suatu PT, pemberian ijazah pada seseorang sarjana PTN atau PTS.
b. Keputusan mendirikan/membubarkan suatu badan hukum.
c. Keputusan yang melahirkan sebuah hak baru yang menguntungkan.
d. Keputusan yang membebankan kewajiban baru.
2. Keputusan Negatif, yaitu keputusan untuk tidak melakukan suatu perbuatan dalam suatu hubungan hukum atau penolakan terhadap suatu permohonan untuk melakukan atau engubah suatu keadaan hukum tertentu yang telah ada. Bentuk keputusan negatif adalah :
a. Suatu pernyataan tidak berwenang
b. Suatu pernyataan tidak diterima
c. Suatu penolakan.
Contoh : Izin IMB ditolak dengan dasar-dasar tertentu
PEMBAGIAN KEPUTUSAN :
KEPUTUSAN TUN :
SYARAT – SYARAT :
Kalau keputusan tidak syah akibatnya :
1. Batal demi hukum
PERBEDAAN KEDUANYA :
KEPUTUSAN TUN menurut UU. No. 5/ 1986 tentang PTUN pasal 1 butir 3 :
Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan pejabat TUN yang berisikan tindakan-tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan per undang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Unsur-unsurnya adalah :
Ad.1. Penetapan tertulis yang dibuat oleh pejabat TUN
FRIES ERMERSEN (Kebijaksanaan ) adalah sebuah kebebasan atau kekuasaan bertindak atas inisiatif sendiri yang dimungkinkan oleh hukum untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting yang mendesak yang muncul tiba-tiba yang pengaturannya belum ada atau kewenangannya yang tidak jelas atas samar-samar yang ahrus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
Kebijaksanaan :
a. SK
b. Surat edaran
c. Pengumuman
d. Pedoman., dll
ad.4. bersifat konkrit, individual dan final
Konkrit adalah objek yang diputuskan dalam keputusan TUN itu tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Kemudian, dalam hal apa dan epada siapa KTUN itu dikeluarkan, harus secara jelas disebutkan dalam keputusan tersebut. Artinya objek dan subjeknya harus disebutkan secara tegas dan jelas dalam keputusan itu.
Individual, artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Jika yang dituju lebih dari seorang maka tiap-tiap orang yang terena keputusan harus disebutkan namanya satu persatu. Sebaliknya, apabila keputusan itu tidak bersifat individual tetapi bersifat umum (abstrak) dapat disebut sebagai peraturan (regeling).
Final/definitif adalah keputusan itu tidak memerlukan persetujuan badan lain, sehingga yang bukan termasuk keputusan TUN adalah keputusan:
1. Keputusan yang bersifat keperdataan
KOMPETENSI PERADILAN
Kompetensi peradilan ada 2 yaitu :
1. Kompetensi absolut
2. Kompetensi relatif
Kompetensi absolut adalah kewenangan peradilan baik itu peradilan agama, TUN, Militer, umum untuk mengadili suatu perkara berdasarkan jenis perkara
Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara berdasarkan wilayah perkara.
Tingkatan pengadilan :
1. Pengadilan tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
2. Pengadilan tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi/Banding)
3. MA/Kasasi
Pengadilan tingkat I dan Tingkat II masih mencari fakta hukum, sedangkan pada MA/Kasasi sudah pada penetapan hukum.
Kompetensi relatif adalah kewenangan suatu pengadilan ditentukan berdasarkan wilayah hukum yang menjadi wilayah kewenangannya.
Tugas pejabat TUN :
1. Regeling, yaitu membuat peraturan dan mengawasinya melalui MA dalam bentuk judisial review.
2. Beschikking, yaitu membuat suatu keputusan yang bersifat konkrit, final dan individual.
Beda :
Vonis (Putusan ) adalah hasil akhir dari sebuah proses dalam suatu persidangan.
Keputusan adalah hasil akhir dari sebuah proses administrasi tata usaha negara.
Pejabat TUN :
a. Regeling ————–à Membuat peraturan ——————-à MA
Beschikking pengawasannya ada pada PTUN.
Material daad adalah pejabat yang melakukan perbuatan hukum biasa.
Terhadap perbuatan diatas ada control/pengawasan yang dinamakan judisial control (Pengawasan hukum/eksternal control).
Kompetensi absolut dari peradilan TUN berguna untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang TUN. Antara seseorang/badan hukum perdata dengan badan/pejabat TUN akibat dikeluarkannya suatu keputusan TUN (Pasal 1 ayat 3 UU PTUN) termasuk sengketa kepegawaian (Pasal 1 angka 4) dan karena tidak dikeluarkannya suatu keputusan yang dimohonkan seseorang sampai batas waktu yang ditentukan dalam suatu peraturan per undang-undangan, sedangkan hal itu telah merupakan kewajiban badan/pejabat TUN yang berwenang (Pasal 3 UU PTUN).
Fiktif negatif yaitu suatu keputusan yang seharusnya dikeluarkan tetapi tidak dikeluarkan.
Komisi delicten, tidak berbuat apa-apa
PEMBATASAN K-TUN ada 2 yaitu :
Pembatasan tidak langsung :
Terdapat pada pasal 48, setiap gugatan yang masuk ke PTUN sudah melakukan upaya administrasi.
Sengketa TUN objeknya adalah KTUN
UPAYA ADMINISTRASI
Upaya administrasi merupakan pengawasan terhadap KTUN
Upaya : – Keberatan —–à diajukan pada instansi yang mengeluarkan KTUN
– Banding Adm.
Upaya administratif adalah segala upaya yang bisa dilakukan oleh penggugat badan hukum perdata, individu yang dikenakan KTUN baik dalam bentuk tertulis maupun fiktif negatif pada instansi yang menyalurkan KTUN tersebut maupun instansi dengan hirarki yang lebih tinggi atau panitia penyelesaian sengketa KTUN.
Upaya ADM :
1. Keberatan ——-à instansi – instansi
2. Banding ADM : – Instansi atasannya
– Panitia penyelesaian sengketa yang ada
– MPP (Majlis pertimbangan pajak) —-à Peradilan
– BPK (Badan Pemeriksa kepegawaian)
– P4D (Panitia penyelesaian perselisihan perburuhan daerah)
– Biro – biro hukum instansi
MPP (majlis pertimbangan pajak) ——–à Peradilan fiskal
Kekurangan dan kelemahan :
1. Hukum Acara ——-à – Unifikasi
– Tidak jelas
2. Informasi
3. Fasilitas
4. Tehnik penilaian kebijaksanaan
5. Batas waktu penyelesaian waktu administrasi negara tidak ada
6. Objektivitas, instansi – instansi yang akan menyelesaikan sengketa TUN
Memo judex indoneus in propia causa yaitu tidak seorang pun yang akan menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri.
Keanggotaan tim yang akan menyelesaikan banding administrasi itu lebih luas dan bervariasi :
Gugatan ——à dirugikan secara langsung oleh KTUN
Tidak Langsung ——à lembaga – lembaga yang punya legal standing.
Syarat – syarat legal standing :
ASPEK – ASPEK GUGATAN
Gugatan adalah suatu permohonan berisi tuntutan terhadap badan / pejabat tata usaha negara yang diajukan ke pengadilan administrasi untuk mendapatkan putusan.
Gugatan harus dibuat dalam bentuk tertulis. Persyaratan tertulis merupakan hal penting untuk dijadikan pegangan para pihak dan hakim dalam memeriksa sengketa selama proses pemeriksaan berlangsung. Bagi mereka yang tidak pandai membaca dan menulis, dapat memintakan bantuan panitera merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis.
Mereka yang dapat mengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum perdata, yang merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya suatu keputusan (beschikking) oleh badan / pejabat tata usaha negara baik dipusat maupun didaerah. Kepentingan penggugat yang dirugikan harus bersifat langsung terkena, artinya kepentingan tersebut tidak boleh terselubung dibalik kepentingan orang lain.
Dasar dan materi gugatan
Dasar gugatan PTUN :
Hal – hal yang dituntut pada PTUN adalah yang membatalkan KTUN pada tuntutan pokoknya : – Ganti rugi
– kompensasi
ganti rugi pada PTUN hanya pada yang materilnya saja sedang in materil di perdata.
Rehabilitasi nama ——-à khusus pada PNS saja
Gugatan PTUN harus terdatas 90 hari setelah KTUN diterima atau diumumkan di media.
PENYELESAIAN SENGKETA TUN
Ad.1. Upaya Administrasi
Gugatan :
v Identitas para pihak
v Posita
v Petitum
Dasar / alasan gugatan :
1. Bertentangan dengan per undang-undangan :
– Cacat prosedural
– Cacat materil
– Tidak dikeluarkan oleh badan atau pejabat yang berwenang baik berwenang secara absolut maupun berwenang secara relatif atau yang sudah lewat waktu.
2. KTUN yang dibuat oleh pejabat TUN yang menggunakan wewenang untuk tujuan kain dari maksud diberikannya kewenangan tersebut.
· Penyalahgunaan wewenang (detour nament de pouvoir)
· Sewenang-wenang (willekeur)
Sewenang-wenang ——-à tanpa melakukan pertimbangan
Penyalahgunaan ———-à diberikan kepentingan untuk kepentingan masyarakat tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Sulit untuk melakukan pembuktian perlu analisa yang kuat bagi hakim.
Sewenang-wenang ——-à indikatornya yang sulit, apakah doel matige heid sudah benar atau tidak.
3. KTUN fiktif negatif
Tambahan :
Yang penting dalam gugatan adalah batas waktu pengajuan gugatan.
Pasal 55 ——–à 90 hari
KTUN :
1. Diterima/tidak diumumkan
2. Diumumkan
3. Sejak lewatnya jangka waktu penolakan permohonan prosedur
Jika diinstansi tidak dijelaskan batas waktu penolakan maka waktu yang diberikan adalah 4 bulan.
Permeriksaan permulaan ada 2 yaitu ;
1. Rapat permusyawaratan atau desmissal prosedur
2. Pemeriksaan pendahuluan
Ad.1. Rapat permusyawaratan atau desmissal prosedur
Ketua pengadilan akan melakukan rapat permusyawaratan massal, ketua pengadilan bisa melihat materi gugatan untuk mengetahui apakah gugatan diterima atau ditolak.
Menurut pasal 62, Apabila tidak diterima karena :
1. Pokok sengketa PTUN tidak berwenang mengadilinya
2. Tidak dipenuhinya syarat-syarat gugatan
3. Gugatan menurut nalar tidak masuk akal tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak
4. Yang dituntut sudah terpenuhinya oleh KTUN yang dijadikan objek gugatan
5. Gugatan daluwarsa atau prematur
Berdasarkan SEMA no. 2 tahun 1991 bahwa penggunaan pasal 62 itu gugatan tidak diterima hakim harus benar – benar menilai, menimbang dan memperhatikan hal-hal yang terdapat pada point – point pasal diatas, terutama pada point 1 dan 5.
Kalau kita keberatan oleh ketetapan hakim, kita hanya boleh verzet (perlawanan).
Verzet ————–à 14 hari setelah surat dikeluarkan, maksimum 28 hari
Ad.2. Pemeriksaan pendahuluan
Hakim bisa menilai pokok gugatan, kalau gugatan tidak lengkap boleh dilengkapi, hakim wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya selama 30 hari (Pasal 63)
Kelebihan:
1. Pada proses penggugat ini penggugat bileh melakukan perbaikan – perbaikan kepada gugatannya.
2. Dapat mengatasi arus masuknya perkara-perkara yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
3. Dapat dihindarkan pemeriksaan perkara menurut acara biasa yang tidak perlu dan yang akan memakan banyak waktu dan biaya.
Kelemahan :
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain agar mengikuti kehendak pemegang kekuasaan, baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa. Kekuasaan senantiasa ada pada setiap kehidupan masyarakat, baik masyarakat yang masih sangat sederhana maupun masyarakat yang sudah maju dan sangat kompleks susunannya.
Kewenangan adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap sesuatu bidang pemerintahan tertentu secara bulat. Kekuasaan tersebut dapat berasal dari kekuasaan legislatif ataupun dari kekuasaan eksekutif, sedangkan wewenanf hanya mengenai sesuatu onderdil atau bidang tertentu saja.
Wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau kemampuan bertindak yang diberikan oleh UU untuk melakukan hubungan – hubungan hukum.
KEKHUSUSAN HUKUM ACARA PERADILAN ADMINISTRASI
Yaitu :
1. Dikenalnya tenggang waktu gugat
Yaitu batas waktu kesempatan yang diberikan oleh UU kepada seseorang atau badan hukum perdata, untuk memperjuangkan haknya dengan cara mengajukan gugatan melalui peradilan administrasi. Apabila tenggang waktu gugat itu tidak dipergunakan berarti kesempatan untuk mengajukan gugatan menjadi hilang dan gugatan akan dinyatakan oleh hakim tidak diterima.
2. Peranan hakim aktif (Dominis litis)
Timbulnya peranan hakim aktif dalam proses persidangan didasarkan pertimbangan antara lain karena hakim dibebani tugas untuk mencari kebenaran material.
3. Dikenal prosedur penolakan (Dismisal prosedure)
Merupakan suatu kekhususan dari hukum acara peradilan administrasi, karena prosedur seperti ini tidak dikenal dalam proses hukum acara perdata. Dalam prosedur penolakan ini ketua pengadilan melakukan pemeriksaan dalam rapat permusyarawaratan. Ketua tersebut berwenang menyatakan suatu gugatan tidak diterima dengan alasan gugatan tidak mempunyai dasar karena :
a. Gugatan menurut nalar tidak masuk akal
b. Gugatan tidak memenuhi syarat-syarat
c. Gugatan tidak termasuk wewenang PTUN
d. Hal yang dituntut dalam gugatan telah terpenuhi oleh keputusan yang digugat
e. Gugatan diajukan sebelum atau setelah lewat waktunya.
4. Gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN
Setiap keputusan badan /pejabat tata usaha negara harus dianggap benar (rechmatig) dan karenanya dapat dilaksanakan sampai ada pembatalannya oleh hakim. Sesuai dengan asas ini berarti meskipun ada gugatan terhadap suatu keputusan TUN, gugatan tersebut tidak akan berakibat ditundanya pelaksanaan keputusan TUN.
5. Tidak mengenal rekovensi
Alasannya adalah :
a. Negara memiliki exorbitante rechten atau hak – hak istimewa, sdangkan penggugat tidak memilikinya.
b. Negara memiliki monopoli van het physiche geweld atau monopoli paksaan fisik, sedangkan penggugat tidak memilikinya.
c. Perkara administrasi pada hakekatnya tidak menunda kegiatan pelaksanaan administrasi negara yang tindakannya dipersoalkan.
Gugatan tidak diterima (Niet onvankelijk)
Suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dapat terjadi karena keputusan yang digugat tidak termasuk pengertian keputusan TUN menurut hukum positif. Atau karena keputusan TUN tersebut dikeluarkan dalam waktu perang, keadaan bahaya keadan bencana alam, keadaan luar biasa, atau keadaan mendesak untuk kepentingan umum sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau karena syarat-syarat gugatan tidak terpenuhi. Atau karena gugatan tidak berdasar.
Gugatan ditolak, suatu gugatan dinyatakan ditolak berarti keputusan badan/pejabat TUN dikuatkan atau dibenarkan, sehingga gugatan tidak dapat diajukan kembali.
Gugatan diterima, yaitu berarti gugatan dapat dikabulkan dapat berarti hakim peradilan TUN menetapkan :
a. Mencabut keputusan badan/pejabat TUN yang disengketakan dan menetapkan agar tergugat melaksanakan kewajibannya.
b. Mencabut keputusan badan/pejabat TUN yang disengketakan dan menertbitkan keputusan TUN yang baru.
c. Menerbitkan keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pasal 3.
d. Membayar ganti rugi
e. Melakukan rehabilisasi dalam sengketa kepegawaian.
PEMBUKTIAN
Pasal 100 s/d 106 UU PTUN
Alat bukti :
1. Pembuktian bebas (Vrijk bewijsleer)
a. Dimana hakim bisa menentukan siapa yang harus membuktikan dan apa yang harus dibuktikan
b. Hal mana yang harus dibuktikan oleh para pihak dan hal mana yang harus dibuktikan oleh hakim
c. Hakim bisa menentukan alat bukti mana yang harus ditambahkan
d. Hakim bisa menentukan kekuatan pembuktian
2. Pembuktian terbatas :
Baru bukti itu punya kekuatan atau menjadi alat bukti apabila mempunyai minimal 2 alat bukti
3. Keuntungan pembuktian secara bebas oleh hakim :
a. Kebenaran materil lebih mudah dicapai karena hakim bisa meminta kepada tergugat untuk menyerahkan alat – alat bukti (surat) yang diperlukan oleh penggugat untuk pembuktiannya.
b. Posisi para pihak yang pada dasarnya tidak seimbang bisa diminimalisasi.
4. Kelemahannya :
a. Sering mempertanyakan ke objektivitasan hakim dalam menggali hukum atas peristiwa – peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan penggugat.
PUTUSAN (VONIS)
Putusan sela berbentuk :
Putusan akhir berbentuk :
Kewajiban tergugat :
UPAYA HUKUM
upaya hukum adalah suatu upaya yang dapat kita tempuh untuk mendapatkan keadilan setelah mendapat keputusan dari badan peradilan.
Upaya hukum :
Pasal 48 : kalau ada upaya administrasi :
– Keberatan —–à Biasa ———-à P.N TUN
– banding administrasi —–à Keberatan & banding ———à PT. TUN
ALASAN MENGAJUKAN BANDING :
Gugatan kita tidak dikabulkan dan kita merasa keputusan hakim tingkat I itu tidak sesuai dengan rasa keadilan dari pencari keadilan, hingga diperlukan pemeriksaan ulang atas pokok sengketa di Pengadilan Tinggi.
Pada Kasasi tidak diperiksa lagi sengketanya tetapi yang diperiksa adalah prosedur beracaranya, apakah hakim lalai dalam form putusan.
ALASAN PK :
BEDA HUKUM DENGAN PT TUN
Perbedaan eksekusi yang baru dengan yang lama :
Ketika gugatan dikabulkan kewajiban pihak pejabat TUN:
– KTUN yang salah dicabut lalu dilakukan kewajiban – kewajiban
– dibuat KTUN yang baru
Pasal 116, isinya :
ketua PN TUN memberikan surat peringatan agar tergugat melakukan putusan pengadilan selama 2 bulan ditunggu, lalu diajukan kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.
Yang baru :
1. 14 hari diputuskan dilaporkan ke pejabat TUN
2. KTUN dibatalkan, kalau tidak 30 hari setelah itu KTUN tidak mempunyai kekuatan hukum.
3. Dikeluarkan KTUN atas permohonan, kalau tidak dikeluarkannya diberitahukan selama 4 bulan, kalau tidak juga diberitahukan kepada ketua pengadilan.
4. bila tidak bersedia untuk mengeluarkan keputusan maka dikenakan uang paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi administratif.
5. Pejabat tersebut diumumkan kepada media massa setempat oleh panitera.
PERBEDAAN PTUN DENGAN PERDATA
PTUN :
PERDATA :
– Perjanjian dan perbuatan melawan hukum
– Kedudukan para pihak seimbang
– Dikenal hanya tenggang waktu kalau sudah kadaluwarsa
– Kita mengenal sita jaminan
CAPITA SELEKTA
1. Konsep negara hukum.
Pengertian negara hukum.
Unsur – unsur negara :
Unsur – unsur negara :
d. Pengakuan HAM
e. Supremasi hukum
f. Azas equality before the law
Kalau unsur – unsur tersebut lsudah dipenuhi maka akita sudah dapat dikatakan sebagai negara hukum.
Mengapa peradilan adm. TUN merupakan syarat negara hukum ?
Karena merupakan sebagai penyeimbang antara lembaga negara PTUN dengan masyarakat.
Tujuan TUN :
a. untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap perbuatan – perbuatan pejabat TUN yang melawan hukum dan merugikan masyarakat.
b. Melindungi pejabat TUN sendiri dari tindakan – tindakan main hakim sendiri (engerechting).
c. Mengontrol pejabat TUN agar mengikuti kewenangan sesuai dengan peraturan per UU an
3. Jelaskan Pejabat TUN itu siapa?
Pejabat TUN adalah mereka yang ikut menyelenggarakan kegiatan pemerintahan.
(pakai contoh).
3. Jelaskan kewenangan 😦 pakai contoh)
a. Regerring ——–à membuat peraturan
b. Material daad —à melakukan perbuatan 2 pihak
c. Bestuur daad —à menjalankan pertahanan
4. Lembaga kontrol terhadap pejabat TUN :
Intern ——à dari atasannya /instansi yang ditunjuk
Ex. : BPK : Badan perselisihan kepegawaian
BKD : Badan kepegawaian daerah
MPK : Majlis penyelesaian sengketa kepegawaian
MPP : Majlis pertimbangan pajak
P4D :
PHI : Penyelesaian hubungan internasional
Extern —–à politik, median, peradilan TUN, LSM
5. Kenapa pejabat TUN harus dikontrol ?
6. Jelaskan azas – azas peradilan TUN ?
– Praduga recht matige
– Ultimum remedium
– Auditum …….
– hakim bertindak aktif
1. tergugat adalah pejabat TUN
2. Pejabat TUN lebih kuat karena untuk menyeleggarakan pekerjaan negara
3. hak untuk memaksa
4. gugatan itu tidak memuat …………..
ASAS – ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
Dasar hukum :
1. Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. UU 28/1999, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penyelenggaraan negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan per undang – undangan yang berlaku.
Penyelengaraan negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita – cita perjuangan bangsa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan. Dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, penyelenggara negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada presiden / mandataris MPR RI. Disamping itu, masyarakat pun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efetif terhadap penyelenggaraan negara. Pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab tersebut tidak hanya berdampak negatif dibidang politik, namun juga dibidang ekonomi dan moneter, antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi dan nepotisme. Tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negar, antar penyelenggara negara, melainkan juga penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni dan para pengusaha, sehingga merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara. Dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat. Kesamaan visi, persepsi dan misi tersebut harus sejalam dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tudas dan fungsinya secara sungguh – sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diamanatkan oleh ketetapan MPR RI no. XI/MPR/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.
Penyelenggara negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang mentaati asas –asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek KKN serta perbuatan tercela lainnya.
Asas umum pemerintahan yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA
Yang meliputi :
Keterangan :
PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang besih. Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas – asas umum penyelenggaraan negara.
Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk :
a. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara.
b. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara.
c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara., dan
d. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1. Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada a,b dan c.
2. diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan per UU an yang berlaku.
HUKUM KELUARGA DAN WARIS
Hukum Waris Kewarisan Qanum diambil dari fiqih
UU No 1 Tahun 1974 ( Perkawinan )
PP No 9 / 75 ( perkawinan )
INPRES No 1 / 1991 ( Kompilasi HI ) = Di jadikan Draf UU
1. Mentaati sunnahtullah / mematuhi perintah allah
2. Menyalurkan kehendak biologis
3. Melanjutkan keturunan
4. Menciptakan rumah tangga yang sakinah
1. Cantik
2. Harta
3. Keturunan
4. agama yang utama ( kuncinya )
Rukun Nikah
1. Calon Suami
2. calon Istri
3. Wali
4. 2 orang saksi
5. Akad / ijab Kabul
Syarat Suami
1. Laki – laki
2. Muslim
Prinsip Islam Tentang Perkawinan
1. Memenuhi, melaksanakan perintah allah
2. Kerelaan dan persetujuan ( ridha, taat, kerelaan )
3. Perkawinan itu untuk selamanya
4. Prinsip ada 2 :
– Monogami terbuka
– Poligami di persulit
5. Suami sebagai penanggung jawab penuh / kepala rumah tangga
Permohonan seorang laki – laki kepada perempuan atau wali untuk menikah
1. Wanita itu halal
2. Wanita itu tidak dalam iddah
1. Nasab
Hubungan keturunan / tali darah ( anisa 23 )
Ibu, nenek, saudara perempuan, cucu perempuan, anak saudara perempuan ( keponakan perempuan ), bibi dan keatas
2. Sepersusuan
Yang pernah disusui oleh ibu kita.
Sama seperti contoh di no 1. yang perlu diperhatikan bila tidak sengaja kita menyusui dan langsung menjadi anak persusuan
3. Karena Hubungan Mushaharah
Hubungan semenda / hubungan akibat perkawinan
a. Bersifat selamanya
– Mertua
– Menantu
– Ibu tiri
– Anak tiri
b. Bersifat sementara
– Saudara tiri
– Bibinya
4. Karena Sebab Lain
a. Bersifat sementara
– Istri orang lain
– Wanita dalam masa iddah
– Wanita musyrik
– Wanita pezina / pelacur
b. Bersifat Selamanya
– Wanita yang dicerai karena lian oleh mantan suami
Lian :
Ex Seorang suami menuduh istri selingkuh atau suami tidak mengakui anak dalam kandungan, lalu istri membantah / menolak tapi kalau istri tidak membantah atau mengakui disebut lian
Hukuman bagi istri = Rajam
Setelah bantahan suami, tidak, tidak ada dalam hukum fiqih karena zaman dulu istri dirumah, selami lebih banyak diluar
Zaman sekarangkeduanya baik laki-laki maupun perempuan sering ada diluar rumah maka oleh ulama lian ini boleh dari pihak istri juga
Wali Dalam Perkawinan
§ Arti kata wali adalah pelindung
§ Pengertian wali dalam perkawinan adalah orang yang berwenang menikahkan seorang wanita dan wali itu digunakan untuk wanita
Laki-laki tidak perlu wali Pengecualian wali untuk laki-laki yang dinikahkan waktu kecil,sesudah baliq terserah dia mau meneruskan perkawinan tersebut atau tidak
bagaimana perceraianya ? kalau anak tidak mau meneruskan perkawinan masa kecil tsb, hal itu bagi anak yang belum baliq tapi telah dinikahkan mempunyai hak hiyar ( hak pilih )
Hak pilih diberikan kepada anak sebelum baliq setelah melakukan pernikahan masa kecil
Kalau janda : sebagian ulama berpendapat harus memakai wali
Sebagian ulama berpendapat boleh tidak memakai wali
Kalau masih gadis / perawan wajib pakai wali
o Untuk perawan atau gadis sudah baliq boleh tidak pakai wali
o Untuk perawan atau gadis belum baliq wajib pakai wali
Wali Pernikahan Ada 2 Yaitu :
1. Wali nazab
Karib kerabat laki-laki yang mempunyai hubungan tali darah
Kerabat laki-laki disini bersifat ashabah yaitu laki-laki yang menghabiskan sisa warisan / penutup dari penerima warisan
Siapa Yang Menjadi Wali
a. Wali nazab
ada 4 tingkatan
1. Kerabat laki-laki garis lurus keatas
2. Kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah
3. Kelompok kerabat paman ( saudara laki-laki kandung ayah atau saudara laki-laki sebapak dari ayah ) dan seketurunanya yang laki-laki
4. Saudara laki-laki kandung kakek / saudara laki-laki sebapak
Kalau ada semua yang utama menjadi wali adalah bapak, kalau tidak ada saudara bapak, kalau tidak ada kerabat paman, kalau tidak ada saudara laki-laki kakek, kalau tidak ada juga maka baru pakai wali hakim
b. Wali gaib
1. Wali yang tidak diketahui tempat atau keberadaanya
2. wali itu jauh dan tidak dapat dihadirkan
3. wali dalam penjara
4. wali itu enggan tidak dengan alasan syara’
Contoh Alasan syara’
calon menantu pemabuk, bapak enggan karena syara’ tidak boleh digantikan kerena sah bapak menjadi enggan
2. Wali hakim
Yang memjadi wali hakim pada hakikatnya adalah kepala negara oleh karena itu kepala negara tidak boleh wanita
Untuk masa sekarang ini kepala negara tidak mungkin menjadi wali hakim untuk rakyatnya yang tersebar diseluruh Indonesia, oleh karena itu diwakilkan kepada kepala kantor urusan agama didaerah setempat, yang disahkan oleh mentri agama
· Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sam-sama berhak menjadi wali,maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat dengan derajatnya kekerabatanyadengan calon mempelai wanita
· Apabila dalam satu kelompok sama derajat dan kekerabatanya maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah
· Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatanya sama, yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali
Apabila wali nikah yang paling berhak urutanya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara,tuna rungu, atau sudah uzur maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajatnya berikutnya
Bila Wali HakimDapat Bertindak
Menurut KH I pasal 23
Ayat 1 :
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah
– Apabila wali nasab tidak ada atau
– tidak mungkin menghadirkanya atau
– Tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan
ayat 2
Dalam hak wali adlal atau enggan maka wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan agama tentang wali tersebut
Saksi
Keharusan adanya saksi nikah menurut KH I
1. Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah
2. Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi
v Kalau ada saksi laki-laki cuma 1 orang sedang yang lain tidak ada boleh digantikan perempuan dengan perbandingan 1 laki-laki : 2 perempuan
1. Seorang laki-laki
2. Muslim
3. Adil
Adil disini bukan dalam mengambil keputusan, pengertian adil disini “ tidak berbuat dosa besar dan jarang melakukan dosa kecil
Pengecualian
Kalau tidak ada lagi saksi selain orang yang tidak adil tersebut suruh tobat terlebih dahulu, jika saksi tidak mau dan tidak ada saksi lain selain dia,pilih wanita untuk jadi saksi perbandinganya 1 : 2 antara laki-laki dengan perempuan
4. Akli Baliq
Baliq tidak diukur dengan umur tetapi dengan tanda-tanda
5. Tidak terngangu ingatan
6. tidak tuna rungu atau tuli
7. Tidak buta
8. Bisa bicara atau tidak bisu
Ijab Qabul
· Menurut mazhab syafei
Ijab duluan baru qabul
· Menurut mazhab hanafi
Boleh qabul di dahulukan
Ijab dan qabul itu bersambung tidak boleh ada kegiatan diantaranya atau dibatasi oleh kegiatan atau pembicaraan
Pada masa / saat ini
Bersambung agak rumit oleh petugas karena langsung disambung
v Mengucapkan kata-kata mahar tidak wajib
Kalu mahar tidak diucapkan maka mahar yang dipakai adalah mahar standar
AKIBAT DARI HUKUM SUATU PERKAWINAN ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PERKAWINAN
1. Berserikat suami dan istri
a. Antara suami istri kalau sudah terikat perkawinan sah/halal bergaul suami istri.
b. Terjadinya Mahram (larangan)
Ex : Dengan adanya perkawinan akan ada/timbul penghalang yaitu tidak boleh menikahi adik istri dll
c. Saling mewarisi
d. Tetapnya nasab
Terjadinya hubungan nasab antara anak dengan bapaknya, bapak dengan ibunya.
e. Saling bergaul dengan baik
2. Kewajiban suami terhadap istri sehingga menjadi hak istri dari suami
Dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Bersifat materil (pemberian)
v Mahar (Pemberian)
Suami berkewajiban membayar mahar dengan 3 cara yang bisa dipilih
Mahar berupa barang yang mempunyai harga yang sifatnya wajib dan tidak memberatkan.
Mahar Ada 2 Jenis :
Jika tidak disebutkan ketika akad nikah tidak apa-apa tapi harus tetap dibayarkan
Mahar ini harus disebutkan ketika akad nikah berapa besarnya.
v Nafkah terhadap kebutuhan primer
Ukurannya minimal sesuai dengan kemampuan suami yaitu dengan syarat yang menutupi aurat
Standar adalah makanan yang layak
Standar ada tempat tinggal walaupun ngontrak.
Antara mahar dan nafkah terdapat yang disebut pelengkap, pelengkap ini merupakan penunjang dari ketiga hal nafkah terhadap kebutuhan primer tersebut diatas
Ex : perabot rumah
b. Bersifat non materil
Kalau suami beristri lebih dari satu harus bersikap adil
3. Kewajiban istri terhadap suami sehingga menjadi hak suami dari istri
a. Puncaknya adalah kepatuhan istri dalam konteks sejalan dengan syariat islam.
b. Kedurhakaan istri (kusyu) menjadi sebab gugurnya nafkah.
Harta Kekayaan Dalam Perkawinan
Pasal 85 – 97 ( kompilasi hukum islam dalam perkawinan
Pasal 85 ayat 1
“ Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami & harta istri karena perkawinan “
Di Indonesia Ada Bermacam2 Mengenai Harta Kekayaan
1. Harta Bersama
Disebut juga harta mata pencarian
Harta yang diperoleh dari pencarian setelah ada akad nikah/penghasilan (perkawinan) tanpa memandang siapa yang bekerja, menjadi harta bersama.
Dalam harta bersama tidak akan meninggalkan/menghilangkan
a. Tidak menghilangkan adanya nafkah
b. Tidak menghilangkan harta hak milik (bila terjadi masalah dalam perkawinan)
Kalau terjadi cerai mati, maka separo harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
2. Harta Bawaan
Ex : Bujangan punya mobil dan nikah
3. harta yang diperoleh secara khusus
a. Warisan
b. Menerima wasiat
c. Menerima hibah
d. Hadiah
KHI Pasal 113 – 148 (talaq)
KHI Pasal 149 – 143 (Perceraian)
Putusnya perkawinan dikelompokkan dalam 3 hal :
1. Kematian
Dalam pandangan Fiqih adalah meninggalnya salah satu pihak secara hakiki/meninggal secara hukum, tapi yang menjadi dasar adalah meninggal hakiki.
2. Perceraian (pembahasannya tentang talaq)
Talaq adalah hak suami, timbulnya hak ini setelah dilangsungkannya akad, suami memiliki hak 3 talaq
1. Talag Sunni
Adalah talaq yang dibolehkan yaitu talaq yang dijatuhkan terhadapistri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut
2. Talaq Bid’I
Adalah talaq yang dilarang
a. Talaq yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid
b. Istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri waktu suci tersebut
c. Talaq sebelum digauli
Talaq dalam cara pengucapan
Harus berhadapan
1. Talaq sharih
Tegas dan jelas
2. Talaq Kinayah
Lafas kinayah (sindiran)
Alasan2 perceraian Pasal 116
a. Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsbnya yang sulit disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain, tanpa alasan sah, hal ini diluar kemampuannya
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun/lebih setelah perkawinan
d. Salah satu pihak melakukan penganiayaan
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan/penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri
f. Terus menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan hidup rukun dalam rumah tangga
g. Suami melanggar taklik talaq
h. Peralihan agama.
1. Perceraian Fasakh
Pisah karena ada sebab yang ada sejak awal / sebab yang dating kemudian
Ex : Sebab sejak awal baru belakangan diketahui contohnya adanya hubungan pertalian darah
(nasab)
Sebab yang datang kemudian contohnya murtadnya seseorang
2. Khulu (talaq tebus)
Istri bisa m,enggugat suami, hak cerai pada istri walaupun yang menjatuhkan talaq suami, istri mengajukan gugatan atas Taklik Talaq (perjanjian untuk tidak meninggalkan) lalu pengadilan menerima gugatan itu dan memutuskan terjadinya talaq dengan kewajiban perempuan membayar tebusan walaupun kemudian suami yang menjatuhkan talaq
3. Lian
Sumpah suami, istri
a. Zihar
Menyamakan istri dengan ibu kandung (ucapan suami)
Apabila suami hendak menarik kembali apa yang diucapkannya itu maka wajib / denda kaffarahnya
1. Memerdekakan budak
2. Bila tidak ada budak, weajib berpuasa 2 bulan berturut-turut
3. apabila tidak sanggup puasa maka wajib memberi makan 60 orang miskin
Dalam hal ini istri tidak tertalaq tapi haram digauli
b. Illa’
Suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya
Al baqarah 226
“orang2 yang melakukan illa, bahwa dia tidak mencampuri istrinya, maka hendaknya ia menunggu 4 bulan”
Denda/sanksi alternatif
1. Memberi makan 10 orang miskin
2. memberi pakaian 10 orang miskin
3. memerdekakan budak
kalau tidak menjalankan ketiga hal tersebut, maka kaffaratnya adalah 3 hari berpuasa berturut-turut
c. Syiqaq
Istri durhaka pada suami
3. Putusan Pengadilan
Bila ada perjanjian pihak2 maka setelah meneliti mendengarkan keterangan maka pengadilan bisa memutuskan
ISTILAH
Beberapa istilah hukum wris yaitu :
1. Ilmu Mawaris
2. Ilmu Faraidh
Suatu ilmu yang membahas tentang tata cara pembagian harta warisan sesuai dengan ketentua2 syara’.
Pembagian harta warisan kepada yang berhak menerimanya.
Hukum mempelajari ilmu waris adalah Wajib, wajib disini ada 2 yaitu :
a. Fardu ain
Kewajiban individu dilaksanakan oleh setiap individu
Ex : untuk bidang hukum : hakim, pengacara dll
b. Fardu kifayah
Kewajiban individu tetapi jika dilaksanakan oleh salah seorang maka individu yang tidak melaksanakan terlepas
Ex : Ilmu faraidh (mempelajari/mengajarkan)
Hukum melaksanakan pembagian adalah wajib, kalau tidak melaksanakan pembagian warisan maka dosa dalam arti kalau tidak dibagi dengan benar maka akan ada yang memakan hak orang lain.
· Waris
Perpindahan harta yang terjadi setelah meninggal tanpa ada intervensi manusia yang menentukannya (ijabari).
· Wasiat
Perpindahan harta setelah meninggal tetapi ditentukan oleh si pemilik harta ketika masih hidup (ada campur tangan manusia), dan wasiat mempunyai batas maximum dari harta yaitu 1/3. wasiat tidak boleh kepada ahli waris karena ahli waris akan dapat warisan.
Perpindahan harta terjadi ketika masih hidupkedua belah pihak
Contoh
A mempunyai 3 toko, kemudian A mengatakan kalau dia meninggal 3 toko tersebut untuk masing2 anak2nya, ini tidak boleh karena tidak termasuk dalam :
Warisan : Karena manusia tidak boleh menentukan
Wasiat : Pewaris tidak boleh menerima wasiat
Hibah : Diberikan ketika masih hidup kedua belah pihak
Hukum waris di KHI terdapat pada buku II pasal 171 s/d 214.
Kunci waris dan wasiat adalah :
1. Meninggal
Yang meninggal pewaris, baik secara hakiki maupun secara hukum.
2. Hidup
Ahli waris disaat pewaris meninggal baik hidup secara hakiki maupun hidup secara hukum.
1. Nasab
2. Nikah
3. Walla
Sebab2 kewarisan bisa terjadi yaitu :
1. adanya perkawinan
hanya antar suami dan istri
2. Adanya keturunan atau nasab
Ex : antara kakek dan cucunya dll
3. Karena sumpah setia
Namun hal itu masih diragukan
Rukun dan syarat / unsure kewarisan yaitu :
1. Muwaris
Orang yang mewariskan syaratnya orang yang mewariskan adalah orang yang meninggal dunia. Kategori meninggal ada 2 yaitu :
a. meninggal secara hakiki
benar2 sudah meninggal, jasad sudah dikebumikan
b. Meninggal secara hukum
Meninggal karena ditetapkan oleh pengadilan
Ex : seseorang yang tidak pulang2, hilang kurang lebih 20 tahun dan meninggalkan harta.
2. Maurus
Harta yang diwariskan syaratnya harta yang diwariskan adalah milik pewaris yang sempurna atau tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang2 pewarisan.
3. Waris
Orang yang mewarisi, syaratnya orang yang mewarisi, orang yang hidup pada saat pewaris meninggal. Orang yang hidup dikategorikan menjadi 2 yaitu :
a. Orang yang hidup hakiki (benar2 masih hidup)
b. Orang yang ditetapkan oleh hukum (menghilang tapi tetap dianggap punya hak)
Adalah Keseluruhan dari harta orang yang meningal atau disebut sebagai harta peninggalan, oleh sebab itu sebelum dibagikan harus dikeluarkan dulu :
a. biaya penyelenggaraan jenasah
ex : biaya penguburannya
b. Membayar segala hutang piutang
Ada 2 macam hutang :
1. Hutang kepada manusia (secara materi)
2. Hutang keada Allah (ex : zakat, haji dll)
c. Wasiat
Adalah pesan harta untuk orang, yang berpindahnya harta itu setelah yang berwasiat meninggal, tidak boleh melebihi 1/3 harta
Setelah ketiganya dikeluarkan maka sisanya yang disebut harta warisan (maurus). Jadi kesimpulan harta warisan (maurus) adalah harta yang bersih setelah dikeluarkan dari biaya2, wasiat dan hutang piutang
Penghalang kewarisan (mawanig)
Adalah keadaan, atau pekerjaan yang menyebabkan seseorang yang seharusnya mendapat warisan tidak mendapatkannya :
1. Karena pembunuhan
A kawin dengan B, B membunuh A, B tidak dapat warisan
2. Hubungan perbudakan
Budak tidak bisa mewarisi harta majikannya. Alasannya budak disamakan dengn harta
3. Beda Agama
4. Beda Negara
Pemahamannya lain dengan pemahaman zaman sekarang, kalau dulu negara yang dimaksud adalah negara muslim dan negara non muslim
No 1 dan 2 Ulama Sepakat
No 3 dan 4 Ulama beda pendapat
Hijab (tertutup)
Artinya tertutup untuk mendapat warisan
Hijab terbagi menjadi 2 yaitu :
a. Hijab Nirman (hijab tertutup rapat)
Ex : cucu tertutup oleh anak, selama anak masih da, cucu tidak dapat, tapi kalau anak meninggal baru cucu dapat
b. Hijab Nuksan
Hijab yang mengurangi jatah/tertutup sebagian
Ex : A suami, B istri meninggal, mereka tidak punya anak maka harta ½, kalau istri punya anak maka harta warisan terhalangi menjadi ¼
Yang dekat menghambat yang jauh
Dikelompokkan jadi 2 yaitu :
1. Laki-laki (ahliwaris laki2 dari yang meninggal)
a. Suami
b. Anak Laki2
c. Cucu laki2 dari anak laki2
d. Ayah
e. Kakek
f. Saudara laki2
g. Saudara laki2 seayah
h. Saudara laki2 seibu
i. Anak laki2 dari saudara laki2 sekandung
j. Anak laki2 dari saudara laki2 eayah
k. Paman kandung saudara laki2 seayah
l. Paman seayah
m. Anak laki2 paman kandung
n. Anak laki2 daripaman seayah
2. Perempuan (ahli waris perempuan dari yang meninggal)
a. istri
b. anak perempuan
c. cucu perempuan dari anak laki2
d. ibu
e. nenek dari ibunya bapak
f. saudara perempuan kandung
g. saudara perempuan seayah
h. saudara perempuan seibu
Kalau hidup semua, tidak semua dapat warisan karena yang dekat menutup yang jauh
1. anak laki2
2. anak perempuan
3. suami
4. istri
5. ayah
6. ibu
Harta bersama
Adalah harta yang diperoleh sejak adanya perkawinan, harta bersama adalah milik yang hidup
Tata cara :
Ex : suami meninggal
Semua harta dibagi dua, kemudian dari bagian suami dikeluarkan 3 hal yaitu : Penyelenggaraan jenasah, hutang piutang, wasiat. Sisa bagian dari harta suami itulah yang menjadi harta warisan dimana si ahli waris yang akan mendapatkan sesuai dengan pembagiannya.
Skema :
1. Zawil Furudh (dari segi pembagian)
Adalah ahli waris yang memiliki bagian/saham tertentu
Ex : ½, ¼, 1/8, 1/6, 2/3, 1/3
2. Ashabah
Adalah ahli waris yang tidak mempunyai bagian/saham tertentu,tapi ia mendapat sisa dari warisan yang berlebih, tapi bukan termasuk pelengkap. Umumnya anak laki2 ashabah
Macam2 Ashabah yaitu :
1. Ashabah nasabiah
Dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
a. Ashabah Binafsiah
Adalah dia sendiri yang menjadi ashabah
b. Ashabah Bil qhairi
Adalah dia dapat ashabah tersebab orang lain yang bersama2 dapat ashabah
Contoh :
A seorang bapak punya 2 anak (laki2 dan perempuan), masih punya ibu dan bapak, maka ketika A meninggal semua dapat bagian sedangkan anak laki2 dan perempuan dapat ashabah, harta ashabah tersebut dibagi dengan ketentuan 2 dibanding 1 untuk laki2.
c. Ashabah Ma’al Qhairi
Adalah ashabah yang mendapat bagian kelebihan tersebab orang lain tapi tidak bersama, kalau yang meninggal hanya mempunyai 1 anak perempuan, maka saudara perempuan yang meninggal menjadi ashabah untuk mencukupkan 2/3 yaitu mendapat 1/6
2. Ashabah Sababiyah
Ex : bagi yang memerdekakan budak, jika budak meninggal maka yang memerdekakan budak tersebut yang menjadi ashabah.
3. ahli waris zawil furudh
Kalau Ashabah tidak ada maka siapa yang menerima warisan
a. Zawil Akhram
Semua keturunan yang dihubungkan oleh perempuan
b. Baitul mal yaitu :
Kas negara, disinilah terbukti orang muslim bersaudara karena kas negara dipergunakan untuk kepentingan orang muslim
· Suami
Dapat bagian ½ kalau istri tidak punya anak
Dapat ¼ kalau istri punya anak
Dapat ¼ kalau suami tidak punya anak
Dapat 1/8 kalau suami punya anak
Dapat 1/3 Bila yang meninggal tidak punya anak
Dapat 1/6 biala yang meninggal punya anak
· Bapak
Menjadi ashabah bila yang meninggal tidak punya anak
Dapat 1/6 bila yang meninggal mmpunyai anak
Kalu tunggal dan satu2nya dapat bagian ½, kalau tidak ada ahli waris yang lain, maka sisanya masuk ke zawil arkham atau baitul mal.
2 atau lebih anak perempuan maka dapat 2/3 bagian
ex : 3 anak perempuan dapat 2/3 dari harta warisan ykemudian di bagi 3
· Hukum Taklifi (Hukum asal)
· Perbuatan itu kita lakukan berpahala, tujuan menikah akan menjadi haram bila punya keinginan untuk menyakiti atau berbuat zolim
· Hukum islam dalam pandangan hukum, Wanita di no 2 karena dalam pernikahan y6ang diminta adalah laki2 ( diperintah ) tapi pemutus ( pelamar ) adalah wanita
· Laki – laki yang meminang perempuan tapi yang menentukan ( orang tua ) = Hidbah
· Talak sudah 3X berturut-turut tidak sah dan tidak boleh perempuan yang sedang masa iddah belum boleh dipulangkan kerumah ortunya
· Perkawinan diketahui tidak sah langsung putus perkawinan
· Perempuan menikah tanpa wali batal pernikahanya
· Wali termasuk dalam rukun perkawinan jadi kalau ada wali dianggap sah, dalam perkawinan kalau dianggap tidak sah maka tidak ada akibat hukum
· Hukum perkawinan sunahtullah ( hukum alam = berpasang-pasangan pada manusia )
· Qhani = Tazir ( sanksi / Pelajaran )
· Nikah mut’ah adalah Nikah kontrak
· Wali munbir adalah Wali yang memaksa / wali yang memiliki kewenangan penuh
· Seorang kadi tidak boleh menjadi wali hakim, fungsinya hanya sebagai pegawai pencatat nikah,kadi hanya bisa sebagai saksi
· Isbat nikah adalah ketetapan dari kantor yang berwenang untuk pernikahan
Ex :
lola kawin dengan del dibawah tangan / nikah siri, setelah itu mereka mengajukan perkawinan ke KUA untuk mendapat penetapan secara hukum
· Perbedaan hibah dan sedekah :
Hibah : Sosial yang lebih menonjol
Sedekah : Nuansa religi yang lebih menonjol
Hukum Jaminan
1 april 2008
Latar belakang timbulnya apa yang dinamakan jaminan
Ketika terjadi hubungan pinjam meminjam maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi wan prestasi maka disinilah timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan jaminan.
Yang dipelajari dalam hokum jaminan
adalah persoalan kredit yang bersangkut atau berkaitan dengan pihak bank.
Istilah dan Pengertian Hukum Jaminan
Istilah
Hokum jaminan berasal dari terjemahan Zakerheidessteling atau Security of law
Pengertian
1. Menurut Sri sudewi masngun sofwan
Hukum jaminan adalah mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit dengan menjaminkan benda2 yang dibeli sebagai jaminan. Peraturan yang demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hokum bagi lembaga2 kredit baik dari dalam negeri maupun luar negeri
Secara Ringkas :
Dalam pemberian jaminan adakalanya benda yang dibeli menjadi jaminan
2. J Satrio
Hukum jaminan adalah peraturan hokum yang mengatur jaminan2 piutang seorang kreditur terhadap debitur
3. Salim HS SH MS
Hukum jaminan adalah keseluruhan dari kaedah2 hukum yang mengatur hubungan hokum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit
Jadi pengertian jaminan secara umum adalah
Suatu benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.
ASAS-ASAS HUKUM JAMINAN
Asas bahwa semua hak baik hak tanggungan hak fidusia dan hipotik harus didaftarkan
– Hak tanggungan
Objek benda jaminan adalah tanah berikut atau tidak berikut dengan apa yang ada diatasnya maka aturan hokum Yang mengaturnya adalah hak tanggungan
– Hak fidusia
Objek jaminan adalah benda bergerak
Ex : mobil, Honda, perabot2
Benda yang akan menjadi jaminan masih tetap dikuasai. Aturan hokum yang mengaturnya disebut lembaga Fidusia
Benda yang akan menjadi jaminan tapi tidak dikuasainya maka aturan hokum yang mengaturnya disebut pengadaian
– Hipotik
Hipotik digunakan apabila benda yang sebagai jaminan berupa kapal yang berbobot minimal 20 ton
Hak2 yang dijadikan sebagai jaminan ia wajib didaftarkan yaitu dimasing2 instansi yang berwenang terhadap benda tersebut.
Kegunaan didaftarkan adalah
Supaya pihak ketiga tahu bahwa benda tersebut sedang dijaminkan untuk sebuah hutang atau dalam pembebanan hutang
Asas publicitiet untuk melindungi pihak ketiga yang beritikat baik
Bahwa hak tanggungan, hak fidusia dan hipotik hanya dapat dibebankan atas persil (satuan tanah) atau atas barang2 yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu
Secara ringkas
Bahwa sesuatu benda yang akan dijaminkan sudah didaftarkan
Yaitu asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotik walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian
Contoh :
A berhutang ke Bank 100 juta dengan jaminan sebidang tanah, dan sebuah mobil. Tanah nilai taksirannya 100 juta dan mobil nilai taksirannya 60 juta, apabila hutang ini telah 50 % diselesaikan maka nilai jaminannya hanya sebatas 1 benda jaminan tapi dengan begitu walau hutang sudah mengecil tapi jaminan tidak bisa dibagi atau diambil
Barang jaminan gadai harus berada pada penerima gadai
Yaitu bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai, hak guna bangunan
EX :
Tahun 1985 Penjamin Apartemen / Rusun
Untuk apartemen atau rusun maka ketika dijadikan sebagai jaminan sebuah hutang maka lembaga jaminannya adalah Fidusia.
SISTIM PENGATURAN HUKUM JAMINAN
Ada 2 sistem hokum :
1. Sistem terbuka
Boleh disimpangi
2. Sistem tertutup
Tidak Boleh disimpangi tunduk oleh peraturan2 yang telah ditetapkan, tidak dapat mengadakan hak2 jaminan baru selain yang telah ditetapkan dalam Undang2
System pengaturan hokum perjanjian adalah
System terbuka artinya
Orang dapat melakukan hokum perjanjian mengenai apapun juga baik yang sudah ada pengatur aturannya dalam KUHPerdata (Nominat) maupun yang tidak diatur dalam KUHPerdata (Innominat).
SUMBER HUKUM JAMINAN
Sumber hokum jaminan ada ditemukan dalam
Antara lain tentang gadai dan hipotik
Terutama yang berkaitan Hipotik kapal laut
tentang peraturan dasar Pokok agrarian
tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
Tentang Fidusia
Tentang pelayaran
o Dengan keluarnya atau diundangkan nya UU no 5 tahun 1960 maka dicabutnya BUKU KE II BW kecuali yang tidak dicabut tentang gadai dan hipotik
o Dengan keluar nya Undang-Undang 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan maka ketentuan hipotik tentang tanah menjadi tercabut juga
Hingga saat ini yang ada dalam BW adalah Gadai dan sebagian hipotik
8 April 2008
Pranata Jaminan dalam hokum perdata
1. Cara terjadinya :
a. Yang lahir karena Undang-Undang
Jaminan yang lahir karena Undang-undang yang merupakan jaminan yang keberadaannya ditunjuk Undang-Undang tanpa ada perjanjian para pihak.
Maksudnya
Jaminan yang lahir karena uu karena sebenarnya dalam perjanjian pinjam-meminjam tidak ada benda khusus yang diikat / dijadikan jaminan. Hal ini diatur dalam pasal 1131 “yang menyatakan bahwa segala kebendaan milik debitur baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari akan menjadi tanggungan untuk segala perikatannnya”. Kalau terjadi wan prestasi maka untuk mengajukan pengadilan harus melalui : Gugatan perdata dalam berpekara di pengadilan setelah mengajukan gugatan maka minta sita jaminan
Contoh kasus di Bank
1. Memakai Pasal 1131
Ada hutang piutang yang memakai jaminan di sebuah Bank, nilai kredit 2 milyar karena ada isu sunami maka harga tanah turun maka ketika terjadi wan pretasi tanah tersebut di lelang oleh bank hanya mendapat 1.7 milyar, untuk menutupi kekurangan maka dipakailah pasal 1131.
2. Memakai Pasal 1132
Dengan demikian berarti seluruh harta benda debitur menjadi jaminan bagi semua kreditur, dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajiban hutangnya kepada kreditur maka kebendaan milik debitur tersebut akan di jual kepada umum dan hasil penjualannya akan dibagi antara para kreditur seimbang dengan besr piutang masing2 (1132).
b. Yang lahir karena di perjanjian
Selain jaminan yang ditunjuk oleh Undang-Undang tentang sebagai bagian dari asas konsesualitas dalam hokum perjanjian, Undang-Undang memungkinkan para pihak untuk melakukan perjanjian penjaminan yang ditujukan untuk menjamin pelunasan atau pelaksanaan kewajiban debitur kepada kreditur, perjanjian2 penjaminan ini merupakan perjanjian tambahan yang melekat pada perjanjian hutang piutang diantara debitur dengan kreditur.
Contoh :
Hipotik, hak tanggungan, fidusia, perjanjian penanggungan, perjanjian garansi dan lain-lain.
Karena lahir dari perjanjian maka dari awalnya telah dipersiapkan dan dalam hal ini ada perjanjian tambahan (assesoir) yang isinya menyangkut tentang pengikatan jaminan
Secara ringkas
Penjaminan yang lahir melalui undang-undang Tidak diperjanjikan, penagihannya susah dilakukan, kalau krediturnya banyak harus dibagi, kalau penjaminan lahir melalui perjanjian penagihannya mudah melalui pelelangan yang dilakukan oleh badan negara.
15 April 2008
2. Objeknya
a. Yang berobjek benda bergerak
– Gadai
Adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas waktu kebendaan bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur dan seorang lain atas nama debitur yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara di dahulukan dari pada kreditur lainnya, atau dapat disbut kreditur preveren (kreditur yang didulukan)
– Fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud atau tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat di bebani hak tanggungan sebagai mana yang dimaksud dalam UU No 4 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
b. Yang berobjek benda tidak bergerak/benda tetap
Kalau rumah/bangunan yang berada diatas tanah orang lain tetapi bisa diikat dengan jaminan fidusia
c. Yang berobjek benda berupa tanah
Diikat dengan hak tanggungan.
Hak tanggungan Adalah :
– Hak tanggungan atas tanah beserta benda2 yang berkaitan dengan tanah adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 tahun 1996 terikat atau tidak terikat, benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan pada kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya.
3. Sifatnya
a. Termasuk jaminan umum
Jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta debitur, sebagaimana diatur Pasal 1131 BW
b. Termasuk jaminan khusus
Jaminan dalam bentuk penunjukan atau penyerahan benda tertentu secara khusus sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban atau yang debitur kepada kreditur tertentu yang hanya berlaku untuk kreditur tertentu tersebut.
c. Yang bersifat jaminan kebendaan
Adanya benda tertentu yang dijadikan jaminan
Ilmu Hukum tidak membatasi kebendaan yang dapat dijadikan jaminan, hanya saja kebendaan yang dijaminkan tersebut haruslah merupakan milik dari pihak yang memberikan jaminan kebendaan tersebut.
22 April 2008
d. yang bersifat perorangan
Ada pihak ketiga yang berjanji pada kreditur bahwa jika debitur tidak membayar hutangnya maka pihak ke III yang akan membayarnya dengan catatan di lelang dulu harta kekayaan Debitur
Dalam kitab UU hokum perdata dikenal jaminan Orang atau penanggungan Hutang atau disebut juga dengan BORGTOEHT.
Menurut Subekti jaminan perorangan adalah :
Suatu perjanjian antara seorang berpiutang dengan seorang ketiga yang menjamin di penuhinya kewajiban si berhutang / Debitur ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa Siperhutang tersebut).
Pada dasarnya penanggungan ini untuk kepentingan kreditur namun demikian penanggungan ini tidak mengubah status debitur menjadi kreditur Freveren sehingga jika terjadi kelalaian debitur maka tetap berlaku ketentuan pelunasan secara proposional.
Menurut pasal 1831 BW untuk membayar hutang debitur tersebut maka barang kepunyaan debitur harus di sita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya.
4. Kewenangan menguasai benda jaminan
Dari kewenangan menguasai benda jaminan, penjaminan dibedakan antara :
a. yang menguasai benda jaminan
Contoh :
Gadai dan Hak retensi (Hak untuk menahan benda2 yang ada di tangannya)
Bagi kreditur penguasaan benda ini akan lebih aman terutama untuk benda bergerak yang mudah di pindahtangankan dan berubah nilainya,
b. Tanpa menguasai benda jaminan
Contoh :
Hak hipotik dan fidusia
Hal ini menguntungkan debitur karena tetap dapat memanfaatkan benda jaminan.
Kegunaan jaminan kredit adalah untuk :
1. memberikan hak dan kekuasaan kepada Bank untuk mendapat pelunasan dari aggunan apabila debitur melakukan cidera janji yaitu untuk membayar kembali hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayaai usahanya sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat di cegah
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat yang disetujui.
Dapatlah disimpulkan bahwa jaminan kredit Bank berfungsi untuk menjamin pelunasan hutang debitur bila debitur cidera janji atau pailit
Jaminan kredit akan memberikan jaminan kepastian hokum kepada pihak perbankan bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengexekusi jaminan kredit perbankannya.
Dalam perbankan ada 2 istilah dalam jaminan yaitu :
1. Jaminan
Termasuk jaminan pokok yaitu kepercayaan dalam hubungan hokum hutang piutang.
2. Agunan
Termasuk jaminan tambahan dalam hubungan hokum hutang piutang
29 April 2008
GADAI / PAD ( 1150 – 1160 BW )
Gadai menurut salim HS
Adalah suatu perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur dimana debitur menyerahkan benda bergerak kepada kreditur untuk menjamin pelunasan suatu hutang gadai ketika debitur lalai melaksanakan prestasinya.
Gadai dikonstruksikan sebagai perjanjian accesoir (tambahan) sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan benda bergerak apabila debitur dalam melaksanakan kewajibannya, barang yang telah dijaminkan oleh debitur kepada kreditur dapat dilakukan pelelangan untuk melunasi hutang debitur.
Gadai Tanah pertanian UU No 56 tahun 1960
Gadai tanah ini bukan dikonstruksikan sebagai perjanjian tambahan, tetapi merupakan perjanjian yang berdiri sendiri dimana yang jadi objeknya adalah tanah. Kalau sifatnya sebagai jaminan maka ketika perjanjian pokok terjadi wan prestasi, maka barang gadai tidak akan dilakukan pelelangan
Unsur-unsur yang tercantum dalam pengertian gadai
1. Adanya subjek gadai yaitu :
Kreditur sebagai penerima gadai dan debitur sebagai pemberi gadai
2. Adanya Objek gadai yaitu :
Barang bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud
3. Adanya kewenangan kreditur adalah :
Kewenangan untuk melakukan pelelangan terhadap barang debitur, hal ini di sebabkan karena debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan kesepakatan walaupun debitur sudah diberikan somasi
Di Indonesia lembaga yang ditunjuk untuk menerima dan menyalurkan kredit berdasarkan hokum gadai adalah perum gadai, perusahaan ini didirikan berdasarkan :
– PP No 7 Tahun 1969 tentang perusahaan jawatan pengadaian.
– PP No 10 Tahun 1970 perubahan PP No 7 Tahun 1969 tentang perusahaan jawatan pengadaian.
– PP No 103 tahun 2000 tentang perum pengadaian.
Usaha yang paling menonjol yang dilakukan perum penggadaian adalah menyalurkan kredit, berdasarkan hokum gadai artinya bahwa barang yang digadaikan itu harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai sehingga barang-barang itu berada di bawah kekuasaan pemberi gadai asas ini disebut IN BEZIT STELING
Prosedur dan syarat-syarat pemberian dan pelunasan pinjaman gadai
Setiap nasabah yang ingin mendapatkan pinjaman dari penggadaian keinginan kepada para [penerima gadai dengan menyerahkan objek gadai kepada penaksir gadai.
Penaksir gadai adalah :
Merupakan orang yang ditunjuk oleh lembaga penggadaian untuk menaksir objek gadai. Penaksir gadai melakukan aktivitas-aktivitas sebagai berikut :
1. Menerima barang jaminan dari nasabah dan menetapkan besar nilai tafsiran dan uang pinjamannya.
2. Mencatat nilai taksiran dan uang pinjaman pada buku tafsiran kredit dan menerbitkan SBK ( surat bukti kredit ).
3. SBK dibuat rangkap 2
a. Lembar 1 diserahkan kepada nasabah
b. Kiter tengah dan luar lembar kedua ditempatkan pada barang.
c. Kitter dalam serta badan dikirim ke kasir.
JANGKA WAKTU GADAI
|
No |
Uang Pinjaman |
Sewa modal/15 Hari |
Max waktu kredit |
Max sewa Modal |
|
A |
5.000 S/d 40.000 |
1,125 % |
120 Hari |
10 % |
|
B |
40.500 s/d 150.000 |
1,15 % |
120 Hari |
12 % |
|
C |
151.000 s/d 500.000 |
1,75 % |
120 Hari |
14 & |
|
D |
510.000 s/d ke atas |
1,75 % |
120 Hari |
14 % |
SE No 16/OP 00211/2001 tentang petunjuk pelaksanaan SK Direksi
No 020/OP 00211/2001 Tentang perubahan tariff sewa modal
Hapusnya Gadai
Ada 2 cara hapusnya hokum gadai ( Pasal 1152 )
1. Hapus barang gadai itu hapus dari pemegang gadai
2. Hilangnya barang gadai/dilepaskan dari kekuasaan penerima gadai (surat bukti kredit)
PELELANGAN BARANG GADAI
Dalam surat bukti kredit telah di tentukan tanggal mulainya kredit dan tanggal jatuh temponya atau taggal pengembalian kredit, disamping itu di dalam SBK telah ditentukan syarat jika sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman tidak dilunasi/diperpanjang maka barang jaminan akan dilelang pada tanggal yang sudah ditentukan.
Tanggal jatuh tempo berbeda dengan tanggal pelelangan, tenggang waktu antara jatuh tempo dengan pelelangan berselisih 20 hari hal mana di maksudkan untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk melunasi pinjaman pokok beserta bunganya.
Apabila hasil pelelangan ada kelebihan maka sisanya akan dikembalikan kepada debitur.
06 Mei 2008
Constitutum Porsessorium adalah Berlanjutnya sebuah penguasaan
Hak milik dipindah tangan kan tetapi benda masih dikuasai penguasa sebelumnya
Fidusia asal kata dalam bahasa belanda artinya kepercayaan, sedang dalam literature lain eigendum overracht atau peralihan kepercayaan
Di dalam pasal 1 ayat 1 UU no 42 tahun 1999 Pengertian Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan nya di alihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana di maksud dalam UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam pengguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya
Menurut DR A Hamsah dan Senjun Manulang
Fidusia adalah :
Suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (Debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian hutang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara Yuridis Levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan hutang debitur)sedang kan barangnya tetap dikuasai oleh debitur tetapi bukan lagi sebagai eigenaar (pemilik) maupun beziter (menguasai) melainkan hanya sebagai Detentor atau Holder dan atas nama kreditur Eigenaar.
Secara ringkas
Suatu cara pengoperan hak milik dari Debitur kepada kreditur berdasarkan adanya perjanjian hutang piutang, yang diserahkan hanya haknya saja secara Yuridise Levering sedang kan barangnya tetap dikuasai oleh debitur tetapi bukan lagi sebagai eigenaar (pemilik) maupun beziter (menguasai) melainkan hanya sebagai Detentor atau Holder dan atas nama kreditur Eigenaar.
Pasal 1977 BW
Beziter yang menguasai secara hokum dianggap memiliki
Kalau ada klausula dalam perjanjian “jaminan ketika debitur wan prestasi maka benda jaminanmenjadi milik kreditur”, maka perjanjian tersebut batal demi hokum. Dasar hukumnya Pasal 12 UU no 4 tahun 1996, Berlaku untuk semua benda jaminan oleh sebab itu ini merupakan suatu asaz
RUMUS
Jaminan Fidusia : ………………………………….
Fidusia : Pengalihan secara kepercayaan secara yuridisnya saja.
Jaminan : Perjanjian Asesoir
Pjjian Hut-Piu : Jaminan pokok
Lembaga fidusia di ciptakan dari berbagai sebab :
Hukum gadai tidak memenuhi harapan dari debitur, harapan tsb adalah bila seorang pengusaha hendak menjalankan usaha tapi benda yang diperlukan untuk usaha tersebut dikuasai oleh kreditur, kurang memuaskan.
Latar belakang timbulnya lembaga fidusia
Sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan UU yang mengatur tentang lembaga gadai mengandung banyak kekurangan tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat hambatan itu meliputi :
1. Adanya asaz In bezit stelling
asas yang menyaratkan bahwa kekuasaan atas benda nya harus pindah/berada pada pemegang gadai sebagai mana diatur dalam pasal 1152 BW, ini merupakan hambatan yang berat bagi gadai atas benda2 bergerak yang berwujud karena pemberi gadai tidak dapat menggunakan benda2 tersebut untuk keperluannya
2. Gadai atas surat2 piutang
Kelemahan dalam pelaksanaan gadai atas surat2 piutang ini karena :
a. Tidak adanya ketentuan tentang cara penarikan dari piutang2 oleh si pemegang gadai
b. Tidak adanya ketentuan mengenai bentuk tertentu bagaimana gadai itu harus dilaksanakan
3. Gadai kurang memuaskan
Karena ketiadaan kepastian, berkedudukan sebagai kreditur terkuat sebagaimana tampak dalam hal membagi eksekusi kreditur lain yaitu pemegang hak PRIVILEGE dapat kedudukan lebih tinggi dari pada pemegang gadai
DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA
Yang menjadi dasar hokum berlakunya Fidusia
1. Arrest Thoge road 1929, Tgl 25 Januari 1929
Tentang Bierbrouwerij Arrest (negeri Belanda)
2. Arrest Hogger Rechshof 18 Agustus 1932
Tentang BPM-Clynet Arrest (Indonesia)
3. UU No 42 Tahun 1999
Tentang jaminan Fidusia
13 Mei 2008
Objek Dan Subjek jamninan Fidusia
Dengan keluarnya UU 42 1999 terjadi pergeseran atau diperluasnya objek dari jaminan fidusia, sebelum keluar UU ini Cuma benda tidak bergerak, setelah keluar UU ini menjadi benda2 tidak bergerak yang tidak bisa. dijaminakan sebagai hak tanggungan
Catatan :
Sebelum Keluar UU 42 tahun 1999 yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor dengan keluarnya UU no 42 tahun 1999 mak objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas.
Objek Fidusia di bagi 2 yaitu :
Dengan adanya UU No 16 Tahun 1995 tentang rumah susun maka terhadap rumah susun tersebut kalau akan dijaminkan atas suatu hutang meka lembaga jaminannya adalah fidusia
Subjek Fidusia
Subjek dari jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima fidusia, pemberinya adalah orang perorangan atau koorporasi, pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau kooperasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
Pembebanan, bentuk dan substansi jaminan fidusia
Berawal dari sebuah perjanjian pokok (hutang-piutang), yang dalam perjanjian pokok itu ada pasal yang mengatur bahwa akan ada sebuah perjanjian Fidusia.
Pembebanan jaminan Fidusia diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 10 UU No 42 1999.
Jaminan Fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok (hutang piutang) yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Setelah akta jaminan Fidusia yang dibuat di notaries maka dilakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran fidusia.
Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam pasal 11, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran fidusia yang berada dalam lingkup tugas departemen kehakiman dan HAM.
Tujuan Pendaftaran adalah :
Dalam sertifikat jaminan fidusia tercantum kata-kata “ demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa “. Sertifikat jaminan ini mempunyai kekuatan EXEKUTORIAL yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum yang pasti.
Apabila debitur cedera janji penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Hapusnya dan Roya Jaminan Fidusia adalah :
Tidak berlakunya lagi jaminan Fidusia
Ada 3 sebab Hapusnya jaminan Fidusia
Contoh : Hutang Telah dibayar lunas oleh debitur
Contoh :
Lola hutang ke Bank Mandiri sebesar 3 milyar, ketika lola wan prestasi ternyata setelah dihitung kekayaannya kurang dari 3 Milyar (lihat masalah harga tanah di padang dimana dulu harga tanah daerah pantai harganya tinggi setelah adanya sunami aceh dan sering terjadi gempa maka harga tanah diderah sekitar pantai jadi murah), jalan keluarnya adalah kreditur membuat atau mengajukan permohonan bahwa lola failit tapi karena yang bisa mengajukan pailit adalah kreditur yang berstatus kongkuren oleh karena itu maka kreditur mengajukan pelelangan terhadap harta jaminan dengan alasan wan prestasi dan kekurangannya di jatuhkan ke proses pailit.
Musnahnya benda jaminan fidusia tersebut tidak menghapuskan claim asuransi
Roya
Sebuah Sertifikat apa bila dijadikan jaminan pada kreditur maka akan ada ditulis keterangannya pada sertifikat tersebut yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut sedang dijaminakan pada kreditur/berstatus sedang dijaminakan, tulisan tersebut memakai tinta merah apabila kelak debitur membayar lunas/menyelesaian pembayarah hutang maka tanda yang bertulis merah tersebut di coret dengan tanda silang yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut sudah tidak menjadi jaminan dari suatu Bank. Inilah yang dinamakan ROYA.
Exekusi jaminan fidusia
Penyitaan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia
Alasan dilakukan exekusi jaminan fidusia
Ada 3 cara Exekusi Benda jaminan Fidusia
20 Mei 2008
Libur tanggal merah
27 Mei 2008
Ujian Mid Semester
3 Juni 2008
Lola tidak masuk di cikarang
Hak tanggungan
Juga merupakan perjanjian jaminan
Hak tanggungan Adalah :
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No 5 tahun 1960 berikut atau tidak berikut “benda2 lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu yang menberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur2 lainnya.
Unsur2nya
Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur2 lainnya lazim disebut Droit de Preference.
Kreditur separatis adalah kreditur yang tidak kena dampak failit.
Guna irah-irah adalah berfungsi sebagai agar kreditur dapat melelang apabila debitur wanprestasi
Keistimewaan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 UU no 4 Tahun 1976 yang berbunyi :
“ apabila debitur cidera janji kreditur pemegang hak tanggungan berhak menjual objek yang dijadi kan jaminan melalui pelelangan umum menurut peraturan yang berlaku dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut dengan hak mendahului daripada kreditur yang lain yang bukan pemegang hak tanggungan atau kreditur pemegang hak tanggungan dengan perintah yang lebih rendah. Hak yang istimewa ini tidak dipunyai oleh kreditur bukan pemegang hak tanggungan.
Dari uraian diatas dapat ditemukan ciri hak tanggungan adalah :
Selain ciri di atas keistimewaan kedudukan hukum, kreditur pemegang hak tanggungan juga dijamin dengan ketentuan pasal 21 UU No 4 Tahun 1996, apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan failit objek hak tanggungan tidak termasuk ke dalam budel kefailitan pemberi hak tanggungan sebelum kreditur pemegang hak tanggungan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan objek hak tanggungan itu.
Objek Hak tanggungan
Ada 5 hak atas tanah yang dijaminkan :
Subjeknya mengikuti orang yang punya objek
Pengertian Tanah Hak milik
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas atas kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan UU, ketentuan umum dan tidak mengganggu hak orang lain menurut pasal 570 KUHPer.
Hak milik menurut UU No 5 Tahun 1950 adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 UUPA (setiap hak atas tanah itu berfungsi sosial)
Subjek Hak milik
a. WNI
b. Badan Hukum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ex : Bank pemerintah, badan keagamaan dan badan sosial.
10 Juni 2008
Tata Cara tentang pemberian hak tanggungan.
Ada 2 macam
Prosedur pemberian hak tanggungan dengan cara langsung
Ex :
Dalam perjanjian pokok yang di sebut hanya hutang piutang tapi dalam hal ini ada sedikit disinggung tentang pelunasannya di jamin oleh hak tanggungan yang akan ada perjanjiannya tersendiri.
Prosedur Pemberian hak tanggungan dengan cara melalui surat kuasa pembebanan hak tanggungan.
Yang isinya :
– Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada pembebanan hak tanggungan jadi isinya Cuma satu atau semata2 hanya berisi kuasa memasang hak tanggungan.
– Tidak memuat kuasa substitusi (surat kuasa pengalihan ).
– Mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah hutang dan nama serta identitas krediturnya apabila debitur bukan pemberi hak tanggungan.
Ada 2 alasan pembuatan dan penggunaan SKMHT (surat keterangan memegang hak tanggungan)
Pendaftaran Hak tanggungan
Diatur dalam pasal 13 sampai dengan 14 UU No 4 Tahun 1996
Tata caranya :
Hapusnya hak tanggungan
Eksekusi Hak tanggungan
Setelah hutang selesai dibayar maka akan dilakukan roya.
Lengkap
Note
Perikatan
Perjanjian UU
UU Perbuatan melawan hukum
Kreditur yang boleh memfailitkan debiturnya adalah kreditur dengan status Kongkuren.
Kreditur Separatis adalah kreditur yang tidak terkena dampak Failit
Untuk mendapat fasilitas kredit ada yang pakai jaminan ada yang tidak pakai jaminan.
Konsekwenkah Hukum jaminan ?
Bisa kah satu bidang tanah dibebankan kepada beberapa kreditur, siapa yang lebih dilindungi terhadap pelunasan ? kreditur yang mendaftarkan terlebih dahulu.